"Sesuai pasal 39 AD/ART diatur tentang mekanisme Rapat Pengurus Harian DPC, Pembentukan Panitia, Apa dan bagaimana Mukercab itu ada aturannya, tidak ditentukan sesuka hati," jelas Ade.
Bahkan, tambah Ade, banyak lagi alasan kenapa para Ketua PAC PPP Kabupaten dan sebagian Pengurus Harian Cabang (PHC PPP) sampai melayangkan surat mosi tidak percaya.
"Untuk itu kami juga meminta agar DPP dan DPW mengevaluasi dan mengganti Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi dan beberapa posisi yang diduga dikuasai oleh keluarganya. Apabila tidak diindahkan surat ini, mungkin kami akan melakukan aksi damai,” pungkas Ade.
Baca Juga: Sandiaga Uno Diteriaki Presiden di Harlah PPP, Plt Ketum: Siap Usung ke Pilpres
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPC PPP Kabupaten Sukabumi, Daden Iskandar melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa dirinya akan secepatnya merespon terhadap apa yang disuarakan oleh para PAC.
"Sementara kita akan gali dulu tujuan mereka sebenarnya apa, karena sebagian para PAC yang dicantumkan dalam surat dukungan mosi tidak percaya ternyata banyak yang tidak ikut menandatangani surat itu, ada juga yang dipalsukan," jelas Daden.
Daden menambahkan, jika hal itu terjadi (pemalsuan tanda tangan) akan sangat berbahaya, baik secara politik maupun dampak hukumnya. "Kalau misalnya nanti ada pihak yang mengadukan adanya pemalsuan maka sudah jadi ranah kepolisian," tegas Daden.
Redaksi sukabumiupdate.com, masih berusaha menghubungi Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi, Dedi Damhudi untuk menjawab tuntutan ini.