Kabur Usai Bebas Gegara Surat Dakwaan, Terdakwa Cabul Anak Tiri di Sukabumi Diburu

Kabur Usai Bebas Gegara Surat Dakwaan, Terdakwa Cabul Anak Tiri di Sukabumi Diburu

SUKABUMIUPDATE.com - Terdakwa pencabulan anak tiri di Kabupaten Sukabumi berinisial H (33 tahun) kini diburu usai dinyatakan bebas dari tahanan Lapas Warungkiara melalui putusan sela Pengadilan Negeri Cibadak.

Sebelumnya terdakwa divonis bebas hakim dalam agenda persidangan putusan sela yang bermula dari eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Dia bebas lantaran dalam surat dakwaan tidak tercantum tanggal.

Garis besar salah satu poin putusan sela bernomor 256/Pid.Sus/2022/PN CBD itu membebaskan terdakwa dari tahanan.

"Diburu oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan Polres Sukabumi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Tigor Sirait kepada sukabumiupdate.com, Rabu (2/11/2022).

Tigor mengatakan terdakwa diburu agar bisa diadili setelah JPU melakukan pelimpahan kembali perkara ini ke Pengadilan Negeri Cibadak sekaligus memperbaiki surat dakwaan sebelumnya.

"Akan tetapi, setelah dilimpahkan, terdakwa ini dibebaskan dulu. Pada saat momen itu, sudah tidak diketahui lagi posisinya di mana. Saya bilang ke Pak A (JPU), apa upaya dari kejaksaan atau dari jaksanya untuk melaksanakan melimpahkan kembali. Jawabannya, katanya sudah mengejar sampai ke Banten. Bukti dokumentasi pun ada kalau tidak salah," ujar Tigor menirukan jawaban JPU berinisial A.

Tigor mengatakan perkara ini sudah dilaporkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Namun, posisi terdakwa saat ini tidak diketahui. Tigor menegaskan persoalan pencabulan anak adalah atensi lembaganya.

"Cuma (Terdakwa) belum diketahui, tidak mungkin perkara cabul ini ujug-ujug (tiba-tiba) hilang, tidak mungkin. Ini atensi, apalagi di bawah umur. 'Bunuh diri' kalau aneh-aneh, apalagi saya yang paling pertama maju kalau masalah ini, karena atensi Pak Jaksa Agung juga, khususnya memprioritaskan terhadap perempuan dan anak di bawah umur," kata Tigor.

Tigor membenarkan ada kesalahan soal tidak adanya tanggal dalam surat dakwaan JPU yang kemudian menjadi celah bagi kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi dan berbuah putusan sela yang salah satu amarnya membebaskan terdakwa.

"Makanya upaya berikut yang kita lakukan melimpahkan ulang lagi sebenarnya. Melimpahkan ulang dan kita akan segera tahan, bisa dikonfirmasi juga ke pengadilan. Ini kan perkara atensi, apalagi permasalahan anak di bawah umur. Kesalahan yang seperti itu kadang sering terjadi, mungkin lalai atau kealpaan dari kita lupa ngasih tanggal. Cuma menurut saya, tanggalnya tidak ada, bulannya ada," ujar Tigor.

Penjelasan Pengadilan Negeri Cibadak

Bebasnya H dibenarkan Pengadilan Negeri Cibadak. Kebebasan terdakwa pencabulan itu tertuang dalam putusan sela bernomor 256/Pid.Sus/2022/ PN CBD. Perkara itu juga dinyatakan minutasi.

"Perkaranya itu di sini sudah minustasi artinya sudah selesai, yang masuk bulan Agustus itu. Adapun dakwaannya itu mengenai undang-undang perlindungan anak, diputus dengan putusan sela yang sekaligus menjadi putusan akhir," kata Yudistira, Humas Pengadilan Negeri Cibadak.

Yudistira menyampaikan poin putusan sela yang sekaligus menjadi putusan akhir tersebut. Ada lima poin yang tertuang:

1. Menerima eksepsi penasihat hukum untuk sebagian

2. Menyatakan surat dakwaan itu dibatalkan

3. Memerintahkan perkara dengan register 256Pidsus 2022 PN Cibadak tidak dapat dilanjut

4. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan

5. Membebankan biaya perkara kepada negara

"Kalau kita lihat dari putusannya. Artinya di sini eksepsi dikabulkan, jadi ini belum masuk masalah pembuktian, melainkan surat dakwaan. Surat dakwaannya yang kalau eksepsi dikabulkan berarti ada cacat dalam surat dakwaan," kata Yudistira.

Yudistira mengatakan JPU saat ini sudah kembali mengajukan berkas perkara tersebut setelah putusan sela ditetapkan pada 28 September 2022. Pengajuan kembali ini dilakukan pada 4 Oktober 2022. Kini, perkara ini kembali teraftar di Pengadilan Negeri Cibadak dengan nomor 307/Pid.sus/2022.

"Sekarang sudah terdaftar perkaranya tanggal 4 Oktober itu nomor 307/Pid.sus/2022, diajukan lagi perkara tersebut oleh penuntut umum. Sekarang masih proses persidangan," ujar dia.

Yudistira menjelaskan soal adanya cacat dalam dakwaan JPU. Menurutnya, syarat formil dan materiil menjadi keharusan dalam sebuah persidangan.

"Jadi di dalam surat dakwaan itu ada syarat formil dan materiil. Oleh majelisnya ada keberatan ini, perkara tersebut surat dakwaan ini ada keberatan dari penasihat hukum, ada cacat formil nih surat gugatan. Karena cacat formil, surat gugatan tersebut diajukan keberatan namanya eksepsi. Eksepsi itu ditanggapi oleh JPU. Setelah ditanggapi, maka hakim akan mempertimbangkan, apakah eksepsi tersebut beralasan atau tidak, kalau beralasan maka dikabulkan. Konsekuensi eksepsi dikabulkan surat dakwaan harus dibatalkan," kata Yudistira.

Setelah eksepsi dikabulkan, yang artinya terdakwa dibebaskan melalui putusan sela. JPU kemudian mengajukan lagi perkara tersebut.

"Langkahnya apa, jaksa perbaiki lagi, ajukan lagi. Nah itu sudah dilakukan oleh penuntut umum, diajukan lagi pada 4 Oktober, sudah didaftarkan perkara itu. Saat ini sudah bersidang, sidang keempat kalau saya lihat dari jadwal sidangnya ini sudah persidangan keempat," jelas Yudistira.

Terkait kabar terdakwa hilang usai mendapat putusan sela dan tidak bisa dihadirkan, Yudistira tidak menjawab secara langsung soal itu. Namun, dalam rentetan agenda persidangan dengan nomor 307/Pid.sus/2022 atau setelah JPU kembali mengajukan perkara tersebut, terdakwa tidak hadir.

"Jadi dalam agenda sidang di SIPP kita cek, itu persidangan pertama 11 Oktober. Pada persidangan 11 Oktober terdakwa tidak hadir, sidang diundur ke tanggal 18 Oktober. 18 oktober juga terdakwa tidak hadir, lalu diundur lagi ke tanggal 25 Oktober. Sama terdakwa juga tidak hadir, terakhir hari ini 1 November itu terdakwa tidak hadir, sehingga diagendakan diundur dua minggu yang akan datang tanggal 15 November untuk menghadirkan terdakwa," ujar Yudistira.

H menjadi terdakwa atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Dia menjalani serangkaian proses hukum mulai penyidikan di Polres Sukabumi hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Kabar kebebasan H sudah santer di lingkungan tempat tinggal korban di wilayah Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

Menurut ibu kandung korban, U, putrinya saat ini masih mengalami trauma psikis akibat kelakuan ayah tirinya itu sehingga dia menginginkan keadilan. "Maunya saya pelaku dipenjara sesuai perbuatannya," kata U.

#SHOWRELATEBERITA

Topik Terkait
Berita Terkini