Terdakwa Cabul Anak Tiri di Sukabumi Bebas, Gegara Tanggal di Surat Dakwaan

Terdakwa Cabul Anak Tiri di Sukabumi Bebas, Gegara Tanggal di Surat Dakwaan

SUKABUMIUPDATE.com - Terdakwa kasus pencabulan anak di Kabupaten Sukabumi berinisial H (33 tahun) dinyatakan bebas lantaran surat dakwaan yang disusun penuntut umum tidak mencantumkan tanggal.

Surat dakwaan sendiri memuat suatu perumusan tindak pidana yang didakwakan, yang sementara dapat disimpulkan dari pemeriksaan pendahuluan sebagai dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan.

Terkait pembuatannya oleh penuntut umum, Pasal 143 ayat (2) KUHAP menerangkan surat dakwaan yang dibuat harus diberi tanggal dan ditandatangani. Adapun isinya memuat informasi sebagai berikut:

1. Identitas terdakwa berupa nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan.

2. Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Dalam kasus ini, terdakwa menghirup udara bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak mengabulkan putusan sela yang bermula dari eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya karena melihat celah cacat formil dalam surat dakwaan yang dilayangkan penuntut umum.

Diketahui, apabila pembuatan surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP, surat tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Tanggal, tanda tangan penuntut umum, dan identitas terdakwa, merupakan syarat formil. Kemudian, uraian yang dituliskan merupakan syarat materiil.

H menjadi terdakwa atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Dia menjalani serangkaian proses hukum mulai penyidikan di Polres Sukabumi hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Kabar kebebasan H kemudian santer di lingkungan tempat tinggal korban di wilayah Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, perbuatan cabul terdakwa kepada korban terjadi setahun yang lalu, sedangkan proses hukum kepada terdakwa H sudah berjalan lima bulan.

Terkait kondisi korban, saat ini masih mengalami trauma psikis akibat kelakuan ayah tirinya itu. U, ibu kandung korban, menginginkan peristiwa hukum yang dialami putrinya mendapatkan keadilan.

"Maunya saya pelaku dipenjara sesuai perbuatannya," kata U di rumahnya, Minggu, 30 Oktober 2022.

U kaget saat mendapat kabar pelaku bebas. Dia pun sempat menanyakan kabar ini ke seseorang bernama Heni yang menurutnya anggota salah satu lembaga perlindungan anak yang kebetulan datang mengunjungi rumahnya.

"Saya sempat nanya ke Bu Heni, kenapa pelaku dibebaskan, katanya ada kesalahan dalam berkas. Saya nanya kesalahan apa, katanya ada berkas tidak ditandatangani begitu," kata dia.

"Saya (sempat) tahu kalau suami saya sudah dipenjara, katanya sudah disel. Saya sempat bertanya lagi pelaku masih ada tidak, jawabannya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saya tidak pernah nanya lagi," imbuh U.

Penjelasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Tigor Sirait mengatakan berkas perkara kasus pencabulan ini sudah P21 alias penyidikan dinyatakan lengkap dari kepolisian dan telah masuk proses persidangan.

Tigor menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah melakukan penelitian berkas selama 14 hari untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil hingga akhirnya dinyatakan P21 dan masuk ke tahap dua penyidikan. Jika belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik Polres Sukabumi untuk dilengkapi atau P19.

"Berkas lengkap P21. Setelah berkas ini lengkap, kemudian jaksa melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Ini sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Tigor. "Berarti berkas ini sudah terbukti (pelaku) melakukan cabul terhadap anak di bawah umur, sudah layak diproses sidang," imbuhnya.

Tigor menyebut JPU berinisial A yang menangani perkara ini kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cibadak dengan kode berkas P31 alias Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB).

"Dilimpahkan tersangka beserta barang buktinya. Mungkin barang buktinya berupa celana dalam dan baju saat dilakukannya percabulan," ujar Tigor.

Singkatnya, perkara ini kemudian masuk tahapan persidangan. Saat itu terdakwa H didampingi kuasa hukumnya. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU digelar pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Dalam sidang tersebut, hakim memberikan hak kepada kuasa hukum terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan JPU. Kuasa hukum terdakwa pun mengajukan eksepsi itu.

Tigor mengatakan eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak berkaitan dengan materi atau pokok perkara.

"Eksepsi itu tidak berhubungan dengan materi tentang pokok perkara. Pada intinya dia (kuasa hukum) keberatan terhadap dakwaan karena ada beberapa syarat formil yang tidak dipenuhi," katanya.

Persidangan kasus pencabulan ini belum masuk ke materi pokok perkara, melainkan masih dalam tahap pengajuan eksepsi kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan JPU terkait berkas formil dalam dakwaan yakni soal pencantuman tanggal.

JPU selanjutnya memberikan jawaban terhadap eksepsi tersebut yaitu pada sidang pekan berikutnya.

Dalam jawaban ini, JPU menyampaikan keberatan dengan eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa dan akan tetap melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya yaitu pemeriksaan secara materiil dengan memanggil saksi-saksi.

Namun, sebelum itu dilakukan, terlebih dulu ada putusan sela hakim. Putusan sela merupakan salah satu jenis putusan hakim dalam menindaklanjuti suatu perkara pidana.

Dalam putusan sela itulah kemudian majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa H. Syarat formil yang tidak dipenuhi oleh JPU dalam surat dakwaan mendasari keputusan itu. Tigor mengatakan syarat formil itu berupa penulisan tanggal. Tetapi, tak dijelaskan rinci tanggal apa yang dimaksud.

"Putusan sela ini yang diputus hakim, mengatakan eksepsi penasihat hukum diterima karena ada syarat formil yang tidak dipenuhi oleh jaksa penuntut umum. Kalau tidak salah itu penulisan tanggal. Sebenarnya tidak tertulis lagi tanggalnya. Intinya seperti itu lah," ujar Tigor.

Seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum diterima majelis hakim yang kemudian menimbulkan ekses pada dakwaan terhadap H dibatalkan.

"Seluruh eksepsi PH (penasihat hukum) itu diterima majelis hakim dan diputuslah saat itu juga bahwa dakwaan dibatalkan. Ini faktanya nih. Jadi bukan jaksanya, putusan itu sepenuhnya ada di pengadilan. Putusan hakim itu kita wajib melaksanakan karena kita sebagai jaksa eksekusi, salah satu amarnya agar terdakwa segera dilepaskan dari tahanan kalau tidak salah, layak dibebaskan dari tahanan," kata Tigor.

Penjelasan Pengadilan Negeri Cibadak

Bebasnya H dibenarkan Pengadilan Negeri Cibadak. Kebebasan terdakwa pencabulan itu tertuang dalam putusan sela bernomor 256/Pid.Sus/2022/ PN CBD. Perkara itu juga dinyatakan minutasi.

"Perkaranya itu di sini sudah minustasi artinya sudah selesai, yang masuk bulan Agustus itu. Adapun dakwaannya itu mengenai undang-undang perlindungan anak, diputus dengan putusan sela yang sekaligus menjadi putusan akhir," kata Yudistira, Humas Pengadilan Negeri Cibadak.

Yudistira menyampaikan poin putusan sela yang sekaligus menjadi putusan akhir tersebut. Ada lima poin yang tertuang:

1. Menerima eksepsi penasihat hukum untuk sebagian

2. Menyatakan surat dakwaan itu dibatalkan

3. Memerintahkan perkara dengan register 256Pidsus 2022 PN Cibadak tidak dapat dilanjut

4. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan

5. Membebankan biaya perkara kepada negara

"Kalau kita lihat dari putusannya. Artinya di sini eksepsi dikabulkan, jadi ini belum masuk masalah pembuktian, melainkan surat dakwaan. Surat dakwaannya yang kalau eksepsi dikabulkan berarti ada cacat dalam surat dakwaan," kata Yudistira.

Yudistira mengatakan JPU saat ini sudah kembali mengajukan berkas perkara tersebut setelah putusan sela ditetapkan pada 28 September 2022. Pengajuan kembali ini dilakukan pada 4 Oktober 2022. Kini, perkara ini kembali teraftar di Pengadilan Negeri Cibadak dengan nomor 307/Pid.sus/2022.

"Sekarang sudah terdaftar perkaranya tanggal 4 Oktober itu nomor 307/Pid.sus/2022, diajukan lagi perkara tersebut oleh penuntut umum. Sekarang masih proses persidangan," ujar dia.

#SHOWRELATEBERITA

Topik Terkait
Berita Terkini