Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada 20 Februari 2025, Pemkab Sukabumi Tunggu Dismissal MK

Senin 03 Februari 2025, 11:18 WIB
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dalam rakor pelantikan kepada daerah terpilih pilkada 2024 (Sumber: dokpim Kabupaten Sukabumi)

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dalam rakor pelantikan kepada daerah terpilih pilkada 2024 (Sumber: dokpim Kabupaten Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Sekda Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengikuti Rapat Koordinasi Kementerian Dalam Negeri perihal Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024. Bersama jajaran, Ade dan Budi mengikuti rakor yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, secara daring dari Pendopo Sukabumi, Senin (03/02/25).

Tito Karnavian dalam rakor membeberkan rencana pelantikan yang akan dilakukan serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara. Rencana pelantikan tersebut mengalami perubahan dari yang rencana awalnya pada 6 Februari 2025.

Baca Juga: Api Menyala Bakar Motor, Adu Banteng Yamaha Vixion dan Honda Blade di Sukabumi

"Mahkamah Konstitusi mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari dari yang rencana awalnya pada 15 Februari. Sehingga, rencana pelantikan pun kemungkinan berubah menjadi 20 Februari," ujarnya.

Menurutnya, perubahan tersebut untuk mengikutsertakan daerah yang ditolak gugatannya oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga yang akan dilantik serentak merupakan kepala daerah tanpa gugatan dan ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: 4 Tuntutan Sopir-Pengusaha Elf Pajampangan, Protes Taksi Gelap di Selatan Sukabumi

Sementara daerah yang gugatannya dilanjut, akan dilantik setelah diputuskan hasilnya oleh Mahkamah Konstitusi dan inkrah. Berkaitan waktunya sendiri, disesuaikan dengan hasil putusannya.

Dilansir dari akun resmi Pemkab Sukabumi, Sekda Ade Suryaman, menegaskan akan mengikuti aturan yang berlaku terkait pelantikan. Untuk saat ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi masih menunggu hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Bayi di Saluran Irigasi Sukajaya Sukabumi, Sudah 3 kali Kejadian Buang Anak

"Kita lihat saja nanti hasil keputusannya bagaimana. Secara prinsip, kami akan mengikuti segala aturan yang berlaku," pungkasnya.

Hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 Digugat ke MK

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, termasuk di antaranya sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi. Sidang ini berlangsung dari 8 Januari hingga 31 Januari 2025.

Baca Juga: Elf Pajampangan Mogok Narik! Unjuk Rasa Protes Taksi Gelap ke Kantor Dishub Sukabumi

Majelis Hakim Konstitusi yang terbagi dalam tiga panel telah mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Pihak Termohon, serta keterangan dari Pihak Terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam sidang ini, semua pihak diberi kesempatan untuk menguraikan argumen dan fakta yang ada, dengan proses yang diharapkan berjalan adil dan transparan.

Menurut keterangan resmi MK, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, perkara PHP Pilkada memasuki tahap pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutuskan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Sidang pengucapan putusan atau ketetapan direncanakan pada 4–5 Februari 2025 mendatang.

Baca Juga: Profil Nurhayati Subakat, Bos Paragon yang Sempat Jadi Honorer Bergaji Rp20 Ribu

Diketahui, para pihak dalam sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi adalah Asep Japar-Andreas sebagai pihak Terkait, KPU Kabupaten Sukabumi sebagai Termohon, dan Iyos Somantri-Zainul sebagai Pemohon.

Pembacaan putusan dismissal tersebut diketahui dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan dismissal seharusnya dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2025.

Baca Juga: 6 Cara Efektif Mencegah Munculnya Black Mold di Rumah

Bila berdasar pada PMK tersebut, sedianya pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025 MK akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dalam RPH tersebut, kesembilan hakim MK akan membahas secara mendalam kelanjutan dari tiap gugatan sengketa pilkada yang telah masuk ke MK, termasuk perkara-perkara yang gugatannya telah dicabut.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra berharap dengan agenda pengucapan putusan dismissal yang dipercepat, beberapa daerah yang gugatannya diputuskan untuk tidak dilanjutkan, bisa diikutkan dalam agenda pelantikan kepala daerah mendatang. Sebabnya, kata Saldi, ketetapan dismissal tersebut akan diumumkan sebelum waktu pelantikan yang diwacanakan pada 6 Februari 2025.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life07 Februari 2025, 20:00 WIB

3 Daerah di Tatar Pasundan yang Terkenal dengan Ilmu Kesaktiannya, Termasuk Sukabumi!

Daerah di tanah Sunda ini sudah terkenal dengan ilmu kesaktiannya seperti kebal hingga santet.
Ilustrasi - Daerah di tanah Sunda ini sudah terkenal dengan ilmu kesaktiannya seperti kebal hingga santet. (Sumber : pexels.com/@Pok Rie).
Nasional07 Februari 2025, 19:58 WIB

BGN Benarkan Program Makan Bergizi Gratis Dapat Rp100 Triliun dari Efisiensi Anggaran

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut akan mendapat tambahan Rp 100 triliun dari efisiensi anggaran.
Presiden Prabowo Subianto saat meninjau langsung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Jati 05 Pagi, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Senin, 3 Februari 2025. (Sumber Foto: Setkab.go.id)
Life07 Februari 2025, 19:00 WIB

Karesidenan Banten Hingga Cirebon, Sejarah Otonomi Daerah di Jawa Barat

Seperti di Jawa Barat, Otonomi daerah memungkinkan daerah-daerah untuk menciptakan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya.
Ilustrasi. Peta Jabar. Keresidenan Banten Hingga Cirebon, Sejarah Otonomi Daerah di Jawa Barat. Foto: IG/@justforstev24
Nasional07 Februari 2025, 18:42 WIB

Kemenham RI dan Nusa Putra University Teken MoU Pengembangan Pendidikan Hak Asasi Manusia

Menteri HAM RI, Natalius Pigai, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mencetak generasi muda yang memiliki kesadaran tinggi terhadap Hak Asasi Manusia.
Delegasi Nusa Putra disambut langsung oleh Menteri HAM RI, Natalius Pigai. (Sumber: dok nusa)
Inspirasi07 Februari 2025, 18:32 WIB

Kontribusi Disdik Kabupaten Sukabumi dalam Pengumpulan Zakat ASN Diganjar Penghargaan

Eka mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kesadaran tinggi para ASN di lingkungan Disdik Kab Sukabumi terhadap kewajiban berzakat.
Kadisdik Kabupaten Sukabumi Eka Nandang Nugraha saat menerima langsung penghargaan dari Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Nasional07 Februari 2025, 18:22 WIB

Ketum Pemuda Pancasilla Diduga Terseret Kasus Suap, Uang Miliaran dan 11 Mobil Mewah Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2025.
Gedung KPK RI | Foto : Capture Youtube KPK RI
DPRD Kab. Sukabumi07 Februari 2025, 18:14 WIB

Reses Perdana 2025, Teddy Setiadi Tampung Aspirasi 4 Desa Sekaligus di Kalapanunggal Sukabumi

Berbeda dari reses sebelumnya yang dilakukan per desa, kali ini Teddy memilih konsep pertemuan kolektif agar aspirasi masyarakat bisa dihimpun lebih efektif.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Teddy Setiadi, menggelar reses perdana tahun 2025 dengan mengumpulkan perwakilan dari 4 desa di Kecamatan Kalapanunggal. (Sumber Foto: SU/Ibnu)
Life07 Februari 2025, 18:00 WIB

Baca Doa Ini untuk Menjaga Kesehatan Mental yang Diajarkan oleh Rasulullah SAW

Doa ini dianjurkan diamalkan untuk menjaga kesehatan mental.
Doa ini dianjurkan diamalkan pagi dan sore untuk menjaga kesehatan mental.(Sumber : Freepik.com)
Sukabumi07 Februari 2025, 17:50 WIB

5 Taksi Gelap Disita Polisi di Sukabumi, Sopir Diancam Sanksi Tilang hingga 1 Tahun Bui

Arif menuturkan, fenomena taksi gelap sangat meresahkan masyarakat karena tidak memiliki izin resmi dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.
5 unit mobil taksi gelap disita polisi usai terjaring razia Satlantas Polres dan Dishub Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa/ SU Ilyas)
Jawa Barat07 Februari 2025, 17:35 WIB

Legislator PDIP Jabar M Jaenudin Sosialisasi Perda Kewirausahaan Daerah di Sukabumi

Sekretaris Komisi V DPRD Jabar itu menjelaskan Perda ini disusun oleh Pemprov dan DPRD Jabar bertujuan menciptakan ekosistem Kewirausahaan yang efisien sehingga mendorong daya saing produk Daerah Provinsi.
Anggota DPRD Jabar Muhammad Jaenudin saat menyebarluaskan Perda No 6 tahun 2019 di Cisaat Sukabumi, Jumat (7/2/2025) | Foto : SukabumiUpdate