Kini Sebut Wajib Mundur, Ketua KPU Berubah Soal Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024

Kamis 16 Mei 2024, 11:44 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menggelar rapat pleno rekap hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 hari ke-18, Sabtu (16/3/2024). (Sumber: Youtube KPU)

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menggelar rapat pleno rekap hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 hari ke-18, Sabtu (16/3/2024). (Sumber: Youtube KPU)

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy'ari membuat bingung publik. Dulu sempat sebut tak wajib mundur jika caleg terpilih pemilu 2024 maju di pilkada serentak 2024, kini bilang wajib mundur.

Melansir Antara dari tempo.co, pernyataan terbaru ini disampaikan Hasyim Asy'ari dalam kegiatan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Ia menuturkan dalam Undang-Undang Pilkada telah diatur bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.

"Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini bagi anggota," ujar Hasyim.

Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri.."Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," kata Hasyim..

Adapun syarat atau dokumen yang diperlukan adalah dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.

Dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut. Yang ketiga adalah surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Pernah Bilang Tak Wajib Mundur

Pernyataan Hasyim di DPR tersebut berbeda dengan yang diutarakan pada Senin, 13 Mei 2024. Saat itu ia menegaskan bahwa caleg terpilih tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di pilkada.

Baca Juga: Caleg Terpilih Bisa Dilantik Belakangan Bila Mencalonkan Pilkada 2024, Begini Teknisnya

Menurut Hasyim, yang wajib mengundurkan diri hanyalah anggota legislatif yang sedang menjabat. Hasyim sempat menyampaikan pernyataan serupa pada Jumat pekan lalu, 10 Mei 2024.

"Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, kalau mau mencalonkan diri, atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya," kata Hasyim.

Baca Juga: KPU Sebut Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada, Ini Alasannya

Hasyim juga menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

"Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten. Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota," ujar dia.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi01 November 2024, 07:45 WIB

Harapan Ketua Fraksi PDIP DPRD Sukabumi Kepada Pengurus Baru MWCNU Jampang

Berikut harapan dan apresiasi Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji, kepada Pengurus Baru MWCNU Jampang.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji saat menyaksikan pelantikan pengurus baru MWCNU se-wilayah V. (Sumber : SU/Ragil Gilang)
Life01 November 2024, 07:00 WIB

Bagaimana Cara Memulai Gaya Hidup Slow Living? Ikuti 7 Tips Ini!

Memulai Gaya Hidup Slow Living adalah tentang memperlambat ritme kehidupan dan lebih menikmati momen-momen kecil dengan penuh kesadaran.
Ilustrasi. Membaca Buku. Gaya Hidup Slow Living (Sumber : Pexels/MinAn)
Nasional01 November 2024, 06:17 WIB

Impor Gula 2015-2023: Kejagung Fokus Usut Kasus Saat Tom Lembong Jadi Mendag

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menanggapi kemungkinan pemeriksaan terhadap menteri lain terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong dan Abdul Gohar | Foto : Istimewa
Food & Travel01 November 2024, 06:00 WIB

5 Inspirasi Resep Real Food Tinggi Protein untuk Bekal Makan Sehat Anak

Real Food adalah istilah untuk makanan yang minim pemrosesan dan tidak mengandung bahan tambahan buatan, seperti pengawet, pewarna, atau pemanis buatan.
Ilustrasi. Makanan Real Food umumnya alami, segar, dan sering kali tidak melalui banyak proses pengolahan, sehingga nutrisi alaminya tetap terjaga. (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi01 November 2024, 05:40 WIB

Anak Buah Hercules Ditikam dari Belakang, GRIB Jaya Kota Sukabumi: Masalah Sudah Selesai

Peristiwa penikaman terhadap salah satu anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Sukabumi yang terjadi di Jalan Otista, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Rabu (30/10/2024) kemarin disebut telah selesai.
Logo GRIB | Foto : FB DPC GRIB Sukabumi
Sukabumi Memilih01 November 2024, 05:19 WIB

Asep Japar Puji Panitia ASJAP CUP 2024 di Cisolok Sukabumi Berjalan Aman

Turnamen Sepak Bola ASJPA CUP 2024 yang berlangsung di Lapangan Karanghawu, Desa Cisolok, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, berkahir. Turnamen yang diikuti sebanyak 32 klub itu, berjalan dengan lancar dan aman
Calon Bupati Sukabumi saat menghadiri sesi final ASJAP CUP 2024 di Cisolo | Foto : FB Asep  Japar Asjap
Sukabumi01 November 2024, 05:15 WIB

Peringati HKN Ke-60, Ini Pesan Bupati Sukabumi Untuk Para Nakes di Pajampangan

Bupati Marwan berharap, melalui kegiatan ini dapat terpetakan kondisi kesehatan di setiap wilayah. Selain itu, terumuskan solusi penanggulangannya.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat memberikan sambutan dalam acara rangkaian peringatan HKN ke-60 di RSUD Sagaranten. (Sumber : SU/Ragil)
Science01 November 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 1 November 2024, Awal Bulan Langit Potensi Berawan Hingga Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan dan hujan ringan pada 1 November 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan dan hujan ringan pada 1 November 2024. (Sumber : Pixabay.com/@Kanenori)
Sukabumi01 November 2024, 04:17 WIB

Gunawan Bantah Sadbor Kerjasama dengan Judi Online Saat Live Tiktok

Sadbor CS belakangan ini diisukan bekerjasama dengan akun terafiliasi judi online. Hal itu karena Sadbor diduga sering mendapat saweran dari akun judol saat live streaming di platform tiktoknya.
Sadbor CS saat klarifikasi bersama puluhan karyawannya di Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Selasa (28/10/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi01 November 2024, 01:00 WIB

Langkah Disperkim & Forkopimcam Palabuhanratu Antisipasi Pohon Tumbang di Musim Hujan

Berikut langkah Disperkim dan kewilayahan antisipasi kejadian pohon tumbang di Palabuhanratu Sukabumi.
Personil Tim Gabungan sedang memangkas pohon di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, , Kamis (31/10/2024). (Sumber : SU/Ilyas)