Kini Sebut Wajib Mundur, Ketua KPU Berubah Soal Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024
Sempat sebut tak wajib mundur jika caleg terpilih pemilu 2024 maju di pilkada serentak 2024, kini bilang wajib mundur.
Sempat sebut tak wajib mundur jika caleg terpilih pemilu 2024 maju di pilkada serentak 2024, kini bilang wajib mundur.
Calon anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024 bisa dilantik belakangan, bila yang bersangkutan maju Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024 mendatang.