Verifikasi Dukungan Calon Independen di Pilkada Serentak Dimulai 5 Mei 2024

Jumat 12 Januari 2024, 11:14 WIB
Jadwal verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan (independen) pada Pilkada serentak termasuk Kokab Sukabumi | Foto : Ist

Jadwal verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan (independen) pada Pilkada serentak termasuk Kokab Sukabumi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menjadwalkan tahapan waktu pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada Pilkada serentak pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Perencanaan jadwal tersebut masuk dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan kakil wali kota tahun 2024.

Dalam rancangan disebutkan tahapan dimulai dari tahapan waktu pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Berikutnya, tahapan dilanjutkan dengan pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon kepala daerah pada 27 Agustus sampai 21 September 2024.

Baca Juga: Temukan Pelanggaran Pemilu? Begini Syarat dan Ketentuan Melapor ke Bawaslu

Kemudian, Penetapan pasangan calon kepala daerah rencananya dilakukan pada 22 September 2024, dilanjutkan dengan pegundian dan pengumuman nomor urut pada 23 September 2024.

Lalu, para kandidat Pilkada 2024 akan menjalani masa kampanye selama 60 hari sejak 25 September hingga 23 November 2024.

"Setelah tiga hari masa tenang pada 24 hingga 26 November, pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024, terakhir, penghitungan suara dan rekapitulasi pilkada rencananya akan dilakukan pada 27 November sampai 10 Desember 2024." ," kata Anggota KPU Yulianto Sudrajat di kantornya, Jakarta Pusat, seperti dikutip suara.com, Kamis (11/1/2024).

Sebelumnya diberitakan, KPU menggelar uji publik tiga rancangan PKPU sebelum ditetapkan dan diterapkan dalam Pemilu 2024.

Kali ini, KPU membahas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum; penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum; serta tahapan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan kakil wali kota tahun 2024.

Baca Juga: Kenalan dengan Pria di FB, Siswi SMP Asal Sukabumi Jadi Korban Asusila

"Tentu kita tahu bahwa pemilu kita sudah tidak lama lagi, 33 hari lagi dan ada dua PKPU yang menurut kami penting sekali untuk segera kita bahas di sini, kata Anggota KPU Mochammad Afifudin di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

"Sebagaimana kita tahu bahwa pemilu kita ini nanti pemilu serentak, pada tahun yang sama sebagaimana tahapan, kita juga akan menggelar pilkada," katanya.

Afif mengakui pembahasan PKPU soal pemyelenggaraan Pilkada 2024 seharusnya rampung pada akhir Desember 2023 lalu sehingga pembahasan ini dianggap molor.

Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa uji publik ini bertujuan agar tiga rancangan PKPU ini bisa mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kebijakan terkait.

"Kami meminta masukan dan input dari Bapak Ibu sekalian sehingga PKPU ini menjadi lebih sempurna, lebih baik, sebelum kami sampaikan konsultasi untuk segera harmonisasi dan diundangkan dan dipakai untuk kebutuhan pemilu dan tahapan pilkada," katanya.

Sumber : suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life08 Mei 2024, 18:00 WIB

Doa Setelah Sholat Tahajud Lengkap dalam Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya

Selain doa, dalam sholat Tahajud, dianjurkan untuk membaca beberapa ayat Al-Quran, baik itu surat-surat pendek maupun ayat-ayat yang lebih panjang.
Ilustrasi - Doa setelah shalat tahajud. (Sumber : via muslimvillage)
Life08 Mei 2024, 17:45 WIB

8 Tata Krama Ketika Makan yang Dapat Diajarkan Orang Tua Kepada Anak

Anak-anak perlu diajari tata cara makan di meja makan saat dirumah maupun di luar rumah, agar hal ini membuat mereka terbiasa dengan kebiasaan baik.
Ilustrasi cara mengajari tata krama makan kepada anak (Sumber : pexela.com/@AlexGreen)
Sukabumi08 Mei 2024, 17:35 WIB

Ada Alumni, 10 Remaja Jadi Tersangka Duel Maut Pelajar SMP di Cikembar Sukabumi

Polisi tetapkan 10 remaja jadi tersangka duel maut yang tewaskan pelajar SMP di Cikembar Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat menunjukan barang bukti dan para tersangka duel maut pelajar SMP. (Sumber : Istimewa)
Keuangan08 Mei 2024, 17:33 WIB

Kebanyakan Swasta, Jawaban Pemerintah Soal Gaji Dosen di Bawah Rp3 Juta

Menurut hasil penelitian SPK, meski memiliki tanggung jawab yang besar, mayoritas dosen masih berpenghasilan di bawah Rp 3 juta pada kuartal pertama 2023.
Ilustrasi dosen (Sumber: freepik)
Life08 Mei 2024, 17:30 WIB

Anak Jangan Sering Dimarahi Bund! Ini 7 Efek Psikologi yang Sangat Serius

Anak yang sering dimarahi akan berdampak pada psikologisnya.
Ilustrasi. Anak yang sering dimarahi akan berdampak pada psikologisnya. | Foto : pixabay.com/RudyandPetterSkitterians
Life08 Mei 2024, 17:15 WIB

2 Hal Penting yang Dilakukan Orang Tua Jika Anak Tidak Menggunakan Tata Krama

Tata krama sangat penting dalam kehidupan, karena hal tersebut dapat menjadi acuan bahwa seorang anak itu bersikap baik.
Ilustrasi anak yang tidak menggunakan tata krama (Sumber : pexels.com/@KetutSubiyanto)
Musik08 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu These Walls Dua Lipa, They'd Tell Us To Break Up!

Makna Lagu These Walls Dua Lipa menceritakan tentang kisah sepasang kekasih yang hubungannya semakin memburuk seiring dengan berjalannya waktu.
Video Official Lirik Lagu These Walls Dua Lipa, They'd Tell Us To Break Up. Foto:  YouTube/@Dua Lipa
Life08 Mei 2024, 16:45 WIB

5 Tips Mengajarkan Tata Krama Kepada Anak, Salah Satunya Jadilah Teladan

mungkin sulit untuk membantu anak menguasai semua tata krama yang benar. Dengan menggunakan pesan yang konsisten, penjelasan yang benar , pengingat, dan konsekuensi, Anda akan menanamkan perilaku baik ke mereka
Ilustrasi menanamkan tata krama pada anak yang baik (Sumber : pexels.com /@Vlada Karvovich)
Sukabumi08 Mei 2024, 16:30 WIB

Ngaku Mau Diperkosa, Pelaku Pembunuhan Waria di Citepus Sukabumi Dikenai Pasal Berlapis

Polisi menerapkan pasal berlapis kepada pelaku berinisial Adi (20 tahun) atas kasus pembunuhan seorang asisten rumah tangga (pembantu) bernama Ajo Sutarjo alias Ceceu (55 tahun).
Barang bukti pembunuhan Ceceu alias Ajo Sutarjo seorang asisten rumah tangga di Citepus  Sukabumi | Foto : Ist
Life08 Mei 2024, 16:30 WIB

Lebih Bahagia, Ini 12 Cara Menenangkan Hati Saat Hidup Banyak Masalah

Hal yang paling penting untuk menenangkan hati saat hidup banyak masalah adalah berikan waktu dan kesempatan untuk merasa tenang dan terhubung dengan diri sendiri.
Ilustrasi. Agar Lebih Bahagia, Ini Cara Menenangkan Hati Saat Hidup Banyak Masalah (Sumber : Freepik/@jcomp)