Habib Mulki Resmi Daftar di PDI Perjuangan untuk Maju di Pilkada Sukabumi 2024
Habib Mulki resmi mendaftarkan diri ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Bacalon Bupati / Wakil Bupati pada Pilkada 2024.
Habib Mulki resmi mendaftarkan diri ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Bacalon Bupati / Wakil Bupati pada Pilkada 2024.
Mantan Kadis Perizinan Kabupaten Sukabumi, Zaenul, secara resmi mendaftar menjadi peserta dalam konstestasi Pilkada Sukabumi 2024 melalui Partai Demokrat, hari ini, Selasa (16/4/2024).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Sukabumi, Ayep Zaki mengajak semua elemen dan tokoh-tokoh masyarakat untuk bersatu membangun Sukabumi.
Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi tengah menjajaki beberapa kemungkinan terkait koalisi politik
Tiga petinggi partai politik Kabupaten Sukabumi, yakni Ketua DPC Partai Demokrat Iman Adinugraha, Ketua DPD PKS Mohamad Sodikin, dan Ketua DPC PPP Dedi Damhudi berkumpul jajaki koalisi di Pilkada Sukabumi 2024
Ada banyak figur, baik sebagai pengusaha, politisi maupun birokrasi layak didukung menjadi pemimpin. Mereka juga menyoroti perlunya figur anak muda untuk menjadi kandidat calon bupati dan wakil bupati Sukabumi
Sejumlah tokoh dikabarkan akan meramaikan bursa calon bupati dan wakil bupati 2024. Bahkan menurut berbagai sumber tokoh-tokoh yang akan maju di pilkada Kabupaten Sukabumi datang dari berbagai profesi
Apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh mereka para calon jika ingin maju di Pilkada Kota atau Kabupaten Sukabumi 2024?
Mahkamah Konstitusi memperbolehkan calon anggota DPR, DPD dan DPRD yang terpilih di Pemilu 2024 maju dalam Pilkada serentak 2024 tanpa harus mengundurkan diri.
Berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi, Iman Adinugraha angkat bicara terkait persiapan menghadapi perhelatan Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menjadwalkan tahapan waktu pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada Pilkada serentak pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana membuka pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon kepala daerah pada 27 Agustus sampai 21 September 2024.