Ayep Zaki Nilai Potensi Besar Wakaf untuk Masa Depan Indonesia

Jumat 17 Maret 2023, 07:05 WIB
Ayep Zaki menilai potensi dana wakaf Indonesia besar manfaatnya untuk mesyarakat | Foto: Istimewa

Ayep Zaki menilai potensi dana wakaf Indonesia besar manfaatnya untuk mesyarakat | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Bidang Pertanian, Peternakan, dan Kemandirian Desa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, H. Ayep Zaki menilai potensi dana wakaf di Indonesia begitu besar manfaatnya bagi kehidupan masyarakat apabila dapat dijalankan dengan profesional dan sebaik-baiknya.

"Regulasi wakaf di Indonesia sudah hadir sejak 19 tahun lalu melalui Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 yang kemudian diperbaharui dengan PP Nomor 25 Tahun 2018. Wakaf uang harusnya sudah berjalan, dan ini sudah 19 tahun lamanya soal wakaf ini diundangkan, semestinya sudah harus berjalan," ungka Ayep Zaki dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).

Apa yang disampaikan Ayep Zaki menanggapi pernyataan Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma'ruf Amin yang mendorong akselerasi gerakan wakaf di Indonesia saat meresmikan Gerakan Wakaf Indonesia oleh Badan Wakaf Pesantren Tebuireng di SMA Trensains Tebuireng, Jawa Timur, Rabu (15/3/2023). Menurutnya wakaf memiliki peluang besar bila dikelola dengan baik.

Baca Juga: Ayep Zaki Optimitis Penataan Kebaikan dapat Banyak Dukungan

Ayep Zaki yang juga Bacaleg DPR RI Dapil Sukabumi Raya dari Partai NasDem itu menuturkan, dalam pelaksanaan wakaf, agar diupayakan hadirnya dukungan dari seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, kementerian dan seluruh regulasinya agar menjadi instrumen wakaf di bidang keuangan.

Ayep melihat, apabila wakaf dapat dilaksanakan secara profesional dan benar, maka instrumen tersebut mampu menjembatani ekosistem perekonomian di Indonesia, terutama pada sektor-sektor yang sangat fundamental seperti pada sektor pertanian dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

"Karena wakaf ini instrumen yang sangat murah, karena kepemilikan uangnya bukan lagi pemegang saham seperti halnya perbankan, bukan lagi kepemilikan uang menjadi pemodal atau pemegang saham. Sehingga ini bisa diatur oleh Wakif (Pewakaf) maupun Nadzir (Pengurus Wakaf) dan juga sektor riil yang menjalankan uang wakaf itu sendiri," terang laki-laki asal Sukabumi itu.

Baca Juga: Kijang Terekam di Gunung Gede Pangrango, Pertanda Macan Tutul Masih Ada?

Ayep juga menerangkan, wakaf memiliki potensi luar biasa. Jika satu orang saja memberikan wakaf per bulan sejumlah Rp 50 ribu, maka potensi wakaf yang bisa dikumpulkan mencapai Rp. 138 triliun per tahun.

"Dan uang ini tidak hilang. Apabila tahun kedua dilaksanakan lagi dengan baik, maka uang itu akan terus bertambah dan terus bergulir sehingga menjadi dana yang terus menerus bisa digunakan," kata dia.

Nantinya tambah Ayep, dana tersebut dapat dimanfaatkan ke dalam berbagai ekosistem seperti misalnya untuk para petani menanam padi, jagung, cabai, buah-buahan dan lainnya yang akan menghasilkan berbagai keuntungan dari wakaf. Kemudian juga Usaha Kecil Menengah (UKM) dan pedagang yang bisa mendapat manfaat wakaf.

Baca Juga: Cerita Batu Jolang di Lereng Gunung Salak Sukabumi, Konon Dipakai Mandi Calon Raja

Wakil Bendahara Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) itu juga menyoroti tingginya harga beras di kala panen raya disebabkan beban modal para petani yang cukup tinggi, sehingga menimbulkan problem karena petani ingin harga gabah naik namun pada sisi lain masyarakat ingin harganya stabil, bukan tinggi.

Apalagi menurut Ayep apabila para petani menggunakan pupuk non subsidi yang berkontribusi pada meningkatnya biaya produksi bagi para petani. Maka Ayep optimistis dengan wakaf, problem tersebut bisa terkondisi karena wakaf sistemnya bisa bagi hasil. Artinya seikhlasnya para petani atau UKM apabila menggunakan dana wakaf dalam memberikan keuntungan seikhlasnya yang disepakati bersama-sama sebelum kegiatan dilaksanakan.

"Dengan instrumen wakaf ini, sangat bisa dikendalikan karena di negara-negara tertentu sudah meng-nol-kan bunga. Tapi di Indonesia kapan bisa terjadi bunga perbankan nol untuk sektor-sektor pertanian maupun UKM," kata dia.

Baca Juga: Misteri Bulan Jatuh di Langit Cicantayan Sukabumi 125 Tahun Silam

Tinggal ke depan lanjut dia adalah memastikan tata kelola penggunaan wakaf yang benar-benar dikelola sangat baik dan harus ada jaminan uang wakafnya tidak hilang.

"Perbaikan bukan hanya diucapkan dan dikumandangkan menjadi slogan-slogan tapi kumpulkanlah orang-orang yang mengimplementasikan penataan kebaikan dan terus berbuat baik untuk kepentingan bangsa," pungkasnya. (WH)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life23 April 2024, 18:00 WIB

Doa Agar Dimudahkan Segala Urusan: Ujian, Rezeki, Pekerjaan Insya Allah Lancar

Doa Agar Terlepas dari Kesulitan dan Diberi Kemudahan Dalam Segala Urusan.
Doa Agar Terlepas dari Kesulitan dan Diberi Kemudahan Dalam Segala Urusan. | Foto : Pixabay
Sukabumi23 April 2024, 17:56 WIB

Bahas Persepsi Indikator Korupsi dengan KPK, Wabup Sukabumi: Kejar MCP 2024

Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 dengan KPK RI secara Virtual di Pendopo SUkabumi, Selasa 24 April 2024
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mengikuti acara Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II, Diseminasi Pedoman Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2024 (Sumber: dokpim kabupaten sukabumi)
Keuangan23 April 2024, 17:56 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Terus Dorong Perusahaan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi terus mendorong perusahaan meningkatkan kualitas pelayanannya. Salah satunya dengan mengingatkan perusahaan mengenai pentingnya mematuhi tertib administrasi kepesertaan dan pelaporan.
BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi saat melakukan kegiatan sosialisasi kepatuhan tertib administrasi kepesertaan dan pelaporan | Foto : Ist
Life23 April 2024, 17:30 WIB

Tidak Menghormati Batasan! 10 Sikap yang Membuatmu Tidak Disukai Orang Lain

Ada beberapa sikap yang umumnya tidak disukai orang lain karena dapat membuat mereka merasa tidak nyaman, tersinggung, atau bahkan marah.
Ilustrasi - Ada beberapa sikap yang umumnya tidak disukai orang lain karena dapat membuat mereka merasa tidak nyaman, tersinggung, atau bahkan marah. (Sumber : Freepik.com/@ user15285612)
Musik23 April 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu The Tortured Poets Department Taylor Swift

Lagu The Tortured Poets Department Taylor Swift bercerita tentang kisah sudut pandang seseorang tentang hubungan percintaannya dengan pasangannya meski mereka kerap sekali membuat masalah hingga bertengkar.
Cover Klip Lagu The Tortured Poets Departement Taylor Swift. Sumber: Youtube.com/@Taylor Swift
Sukabumi23 April 2024, 16:56 WIB

Rumah Jebol Terkena Luapan Drainase, Sekeluarga di Nagrak Sukabumi Mengungsi

Peristiwa rumah warga Nagrak Sukabumi jebol akibat terkena luapan drainase ini terjadi pada Senin 22 April 2024 malam.
Kondisi rumah warga Nagrak Sukabumi yang jebol akibat luapan drainase. (Sumber : P2BK Nagrak)
Life23 April 2024, 16:30 WIB

7 Cara Komunikasi yang Baik dengan Pasangan Agar Tidak Mudah Salah Paham

Artikel ini akan membahas beberapa tips praktis untuk meningkatkan komunikasi dengan pasangan. Dengan menerapkan strategi ini, Anda dapat menciptakan hubungan yang lebih erat dan saling mendukung dengan pasangan.
Ilustrasi. Pasangan sedang mengobrol sambil traveling. Sumber Foto : Pixabay/justmrd77
Internasional23 April 2024, 16:00 WIB

Apakah Ada Indonesia? Daftar 10 Negara yang Paling Tidak Aman di Dunia

Di dunia ini ada beberapa negara yang tidak aman untuk dikunjungi.
Ilustrasi - Di dunia ini ada beberapa negara yang tidak aman untuk dikunjungi. (Sumber : Freepik.com).
Life23 April 2024, 15:30 WIB

Wajib Catat! Ini 5 Penyebab Pasangan Tidak Menghargaimu

Artikel ini akan membahas beberapa penyebab umum mengapa seseorang merasa tidak dihargai oleh pasangannya, dari kurangnya komunikasi yang efektif hingga ketidaksesuaian harapan.
Ilustrasi. Pasangan. Sumber Foto : Pixabay/justmrd77
Keuangan23 April 2024, 15:14 WIB

Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Offline atau Online

Peserta dapat mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT yang sudah dibayarkan.
Tampilan aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan. | Foto: Istimewa