Sandra Dewi Resmi Cabut Gugatan Keberatan Atas Penyitaan Asetnya

Sukabumiupdate.com
Rabu 29 Okt 2025, 16:00 WIB
Sandra Dewi Resmi Cabut Gugatan Keberatan Atas Penyitaan Asetnya

Sandra Dewi Resmi Cabut Gugatan Keberatan Atas Penyitaan Asetnya (Sumber : Instagram/@sandradewi88)

SUKABUMIUPDATE.com - Aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tima Harvey Moeis, Sandra Dewi tengah menjadi sorotan usai mengajukan keberatan atas penyitaan asetnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sandra Dewi telah mencabut gugatan atas penyitaan asetnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menyatakan patuh dan taat pada putusan yang telah ditetapkan secara hukum sehingga gugatannya dicabut.

Mengutip dari Tempo.co, ini terungkap dalam sidang lanjutan pada Selasa, 28 Oktober 2025 dengan agenda kesimpulan. Rios Rahmanto selaku hakim ketua memberitahu soal pencabutan gugatan Sandra Dewi di persidangan.

Dalam sidang, majelis hakim memeriksa surat pencabutan gugatan Sandra Dewi. "Setelah menimbang para pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober," kata hakim ketua, Rios Rahmanto dikutip dari Tempo.co pada Rabu, (29/10/2025).

Baca Juga: Sandra Dewi Ajukan Keberataan atas Penyitaan Harta Oleh Kejaksaan Agung

Dia menuturkan, surat pencabutan gugatan itu pada pokoknya menyatakan bahwa Sandra Dewi tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim akhirnya mengabulkan pencabutan keberatan tersebut. "Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan pencabutan keberatan dari Pemohon," ujar Rios.

Sepekan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi gugatan Sandra Dewi. Istri Harvey Moeis itu mempersoalkan penyitaan harta miliknya oleh Kejaksaan Agung di kasus korupsi timah.

“Benar, saat ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Oktober 2025.

Pemohon dalam gugatan ini, selain Sandra, juga ada nama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan. Sedangkan pihak termohon ini adalah Kejaksaan Agung.

Sandra Dewi mengajukan alasan keberatan atas penyitaan hartanya, yang diklaim diperoleh secara sah, melalui endorsement, pembelian pribadi dan hadiah. Menurut Sandra, harta tersebut tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan suaminya. Di samping itu, menurut dia, ada perjanjian pisah harta antara dia dan suaminya sebelum mereka menikah.

“Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” kata Andi.

Baca Juga: Alasan Kejaksaan Agung Soal Harta Sandra Dewi Disita di Kasus Korupsi Timah

Dalam perkara timah yang menjerat suami Sandra Dewi, penyidik kejaksaan menyita sejumlah barang, seperti 88 tas mewah, tabungan senilai Rp 33 miliar di Bank Mega, yang diklaim Sandra merupakan hasil ia menabung sejak 2004, deposito Rp 4,1 miliar di Bank Niaga yang diklaim hasil kerja sama dari bank tersebut. Dua apartemen dan perhiasan turut disita kejaksaan.

Sejak persidangan Harvey Moeis, Sandra Dewi sudah mempersoalkan penyitaan harta kekayaannya yang ia klaim tidak berkaitan dengan kasus yang membelit suaminya.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini