Sandra Dewi Ajukan Keberataan atas Penyitaan Harta Oleh Kejaksaan Agung

Sukabumiupdate.com
Sabtu 25 Okt 2025, 14:00 WIB
Sandra Dewi Ajukan Keberataan atas Penyitaan Harta Oleh Kejaksaan Agung

Sandra Dewi Ajukan Keberataan atas Penyitaan Harta Oleh Kejaksaan Agung (Sumber : Instagram/@sandradewi88)

SUKABUMIUPDATE.com - Artis sekaligus istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penyitaan sejumlah harta dan asetnya yang ikut disita oleh Kejaksaan Agung.

Langkah hukum yang diambil Sandra Dewi dilakukan untuk bisa mendapatkan kembali harta dan aset miliknya yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.

Mengutip dari Tempo.co, pada Selasa, 21 Oktober 2025, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengonfirmasi bahwa Sandra Dewi mengajukan keberatan terhadap sejumlah harta dan asetnya.

“Benar, saat ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra dikutip dari Tempo.co pada Sabtu, (25/10/2025).

Baca Juga: Aset Sandra Dewi Disita dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis, Pengacara Protes

Harvey Moeis adalah terpidana dalam kasus korupsi timah. Ia telah divonis 20 tahun penjara pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis itu lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang hanya menjatuhkan hukuman pidana 6,5 tahun.

Pihak termohon dalam pengajuan keberatan ini adalah Kejaksaan Agung. Sementara pemohon, selain Sandra juga ada nama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan. Andi mengatakan sidang pengajuan keberatan masih dalam agenda pembuktian pada Jumat lalu.

Sandra Dewi mengajukan alasan keberatan atas penyitaan hartanya. Yakni, harta-harta tersebut diperoleh secara sah, melalui endorsement, pembelian pribadi dan hadiah. Dan karena itu, menurut Sandra, harta tersebut tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan suaminya. Disamping itu, menurut dia, ada perjanjian pisah harta antara dia dan suaminya sebelum mereka menikah.

“Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” katanya.

Baca Juga: Iuran BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dibayari Pemprov DKI sejak 2018, Kok Bisa?

Sidang dipimpin oleh ketua majelis Rios Rahmanto dengan anggota Sunoto dan Mardiantos. Perkara itu teregister dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara timah yang menjerat suami Sandra Dewi, penyidik kejaksaan menyita sejumlah barang mewah miliknya. Seperti 88 tas mewah, tabungan senilai Rp 33 miliar di Bank Mega yang diklaim Sandra merupakan hasil ia menabung sejak 2004, deposito Rp 4,1 miliar di Bank Niaga yang diklaim hasil kerja sama dari bank tersebut. Dua apartemen dan perhiasan turut disita kejaksaan.

Sejak persidangan Harvey Moeis, Sandra Dewi sudah mempersoalkan penyitaan harta kekayaannya yang ia klaim tidak berkaitan dengan kasus yang membelit suaminya.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini