SUKABUMIUPDATE.com - Komedian Sule yang ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat membawa mobil pikap kabin ganda atau double cabin menjadi viral di media sosial setelah videonya beredar.
Dalam video tersebut memperlihatkan Sule yang membawa mobil double cabin dihentikan oleh petugas Dishub yang sedang melakukan razia gabungan operasi lintas jaya. Kemudian, komedian itu diminta untuk menunjukkan surat KIR kendaraannya itu.
Sule mengatakan bahwa ia membawa KIR dari mobil double cabin nya itu, namun sepertinya tidak terbawa dan lupa diletakkan, sehingga ia tidak bisa menunjukkan surat tersebut untuk memberitahu kalau kendaraannya layak di jalan raya.
Mengutip dari Suara.com, petugas sempat mempersilahkan Sule menunjukkan foto saja, namun dia mengaku belum menemukan KIR mobil tersebut. Dia pun mempersilahkan petugas menilang dirinya karena buru-buru akan berangkat syuting.
"Bapak ada nggak surat KIRnya?" tanya petugas dikutip dari Suara.com pada Jumat, (26/09/2025).
"Ada tapi saya tuh antara ketinggalan atau di mobil, Pak," jelasnya.
"Kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa," ucap Sule terlihat terburu.
Baca Juga: Sule Bantah Kabar Menderita Penyakit Liver dan Ungkap Penyakit yang Diidapnya
Dia kemudian terpaksa jalan kaki setelah menerima surat tilang. Sambil mengeluh, Sule sampai menyinggung tentang pajak yang terus naik, kini malah kena tilang.
"Guys kita ditilang, bayar ke negara, sudah pajak naik terus, apa-apa kita bayar," celetuknya.
Melihat Sule kena tilang, netizen justru salah fokus karena bukan polisi yang menilang melainkan petugas dari Dinas Perhubungan atau Dishub. Banyak netizen yang memahami jika Dishub tidak bisa melakukan penilangan.
"Memang nya Dishub tukang Nilang ya," komentar netizen.
"Baru tahu dishub bisa nilang," komentar netizen lain.
"Itu sejak kapan dishub ikutan nilang kendaraan," komentar netizen lainnya kaget.
Namun Sule sebenarnya sudah sempat bertanya pada petugas dalam rangka apa petugas melakukan penilangan. Petugas menyebut mereka tergabung dalam Razia Operasi Lintas Jaya.
Apa itu Operasi Lintas Jaya?
Operasi Lintas Jaya adalah operasi gabungan yang rutin diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan dan menciptakan kelancaran lalu lintas.
Operasi ini tidak hanya melibatkan satu instansi, melainkan kerja sama antara beberapa pihak, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Fokus penindakan dalam operasi ini adalah pelanggaran yang berkaitan dengan aspek teknis dan administrasi kendaraan, serta parkir yang tidak sesuai aturan. Salah satu yang ditindak adalah kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, seperti tidak memiliki atau tidak lulus uji KIR.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Pilih Sule Jadi Jubir Tim Pemenangan di Pilgub Jabar 2024
Berbeda dengan operasi tunggal yang dilakukan oleh kepolisian (seperti Operasi Patuh Jaya), Operasi Lintas Jaya adalah operasi gabungan.
Dalam operasi ini, petugas Dishub memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran terkait perizinan dan kelayakan kendaraan, sementara polisi memiliki kewenangan penuh untuk menindak semua pelanggaran lalu lintas (misalnya, menilang pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus, atau tidak memiliki SIM/STNK).
Sumber: Suara.com (Tinwarotul Fatonah)