Kasus Baru Covid-19 di Sukabumi Hasil Rapid Test di Tempat Ibadah dan Lembaga Pelayanan

Sukabumiupdate.com
Senin 22 Jun 2020, 07:39 WIB
Kasus Baru Covid-19 di Sukabumi Hasil Rapid Test di Tempat Ibadah dan Lembaga Pelayanan

Ilustrasi. Rapid test massal yang dilakukan gugus tugas covid-19 Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com – Dari 21 kasus baru terpapar corona di Kabupaten Sukabumi, mayoritas ditemukan dari hasil rapid test massal yang dilakukan gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi membeberkan sebagian besar kasus baru tersebut hasil pengembangan dari rapid test massa yang dilakukan di sejumlah area publik, seperti tempat ibadah, pasar, terminal, pusat perdagangan modern dan lembaga pelayanan masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugus tugas mengumumkan temuan 21 kasus positif covid-19 baru sejak dua pekan terakhir atau sejak tanggal 5 Juni 2020 silam. Temuan ini tidak terlepas dari kinerja tim survailance dinas kesehatan yang melakukan tracing, tracking dan testing makin optimal, setelah gugus tugas memiliki alat uji PCR (Polymerase Chain Reaction) sendiri untuk mengetahui hasil swab test yang ditempatkan di RSUD Palabuhanratu.

Kemampuan mengetahui tingkat pemaparan atau reproduksi transmit wabah corona di Kabupaten Sukabumi yang memiliki jumlah penduduk dan luas wilayah cukup besar jadi lebih cepat. Sebelum memiliki alat uji PCR sendiri, Kabupaten Sukabumi harus menunggu minimal 5 hari hanya untuk mengetahui hasil swab dari sampel yang dikirim ke labkesda Jawa Barat di Bandung.

Ribuan rapid test yang dilakukan beberapa waktu lalu, cairan tenggorokan dan hidung dari warga yang reaktif diambil untuk dilakukan uji PCR. Dari proses rapid test massal tersebut 21 sampel swab dinyatakan positif covid-19 berdasarkan uji PCR di RSUD Palabuhanratu.

Kasus-kasus baru ini ditemukan dari masyarakat yang menjalani rapid test massal tersebut. “Mayoritas masyarakat yang melakukan test di tempat ibadah dan lingkungan pelayanan masyarakat,” jelas Andi Rahman, wakil sekretaris pusat informasi dan kordinasi covid-19 Kabupaten Sukabumi (PUSIKOKAMI), kepada awak media, Minggu (21/6/2020).

BACA JUGA: 21 Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Sukabumi Ditemukan Dalam Dua Pekan Terakhir

Sejumlah lokasi rapid yang akhirnya ditemukan kasus positif pun sudah dipastikan menjalani protokol kesehatan, yaitu dekontaminasi. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Rika Mutiara menjelaskan untuk kantor yang melakukan pelayanan, harus melakukan dekontaminasi minimal dua kali, saat awal dan akhir pelayanan.

“Maksimal 3 jam sekali,” jelas Rika.

Dekontaminasi sendiri merupakan upaya mengurangi dan atau menghilangkan kontaminasi oleh mikroorganisme pada orang, peralatan, bahan, dan ruang melalui disinfeksi dan sterilisasi dengan cara fisik dan kimiawi.

Berikut daftar, sebaran wilayah 21 kasus positif covid-19 dalam dua pekan terakhir yang dirilis gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Sukabumi;
- Kecamatan Cikidang, Desa Sampora (1 orang)
- Kecamatan Palabuhanratu, Kelurahan Palabuhanratu (2 orang), Desa Jayanti (1 orang)
- Kecamatan Nagrak, Desa Cisarua (2 orang)
- Kecamatan Parakansalak, Desa Lebaksari (3 orang), Desa Parakansalak (1 orang)
- Kecamatan Cicurug, Desa Pasawahan (1 orang), Desa Kutajaya (1 orang)
- Kecamatan Cikembar, Desa Parakanlima (1 orang), Desa Cikembar (1 orang)
- Kecamatan Sukabumi, Desa Sudajaya Girang (1 orang)
- Kecamatan Parungkuda, Desa Bojongkokosan (2 orang), Desa Parungkuda (1 orang), Desa Langensari (2 orang)
- Kecamatan Ciracap, Desa Pasirpanjang (1 orang)

 “21 kasus positif baru ini tidak memiliki gejala, isolasi mandiri di rumah atau tempat tinggal masing-masing sesuai rekomendasi dan pengawasan dari tim medis gugus tugas di wilayah masing-masing. Ada yang dibawah pengawasan RSUD ada juga yang dibawa pengawasan tim gugus tugas puskemas,” sambung Andi Rahman.

Editor :
Berita Terkini