SUKABUMIUPDATE.com - Kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah menjadi sorotan publik setelah aparat menemukan sebuah tabung yang dikenal sebagai Whip Pink di tempat kejadian perkara (TKP). Tabung ini kini diamankan sebagai barang bukti dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga menepis dugaan overdosis sebagai penyebab kematian. Namun, pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan penyebab medis meninggalnya korban secara menyeluruh. Penyebab pasti kematian masih menunggu hasil resmi laboratorium forensik, sehingga masyarakat diimbau tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai.
Temuan ini secara tidak langsung memicu perhatian terhadap Whip Pink dan potensi bahayanya jika disalahgunakan. Meski bukan narkotika, produk ini memiliki risiko kesehatan serius bila digunakan di luar kegunaanyanya.
Apa Itu Whip Pink?
Whip Pink bukanlah jenis narkotika. Produk ini berisi gas dinitrogen oksida (N₂O), yang juga dikenal sebagai gas tawa. Secara teknis, N₂O adalah senyawa kimia gas tak berwarna yang digunakan di industri, terutama dalam kuliner untuk membuat whipped cream (krim kocok) instan.
Dalam bentuk yang aman, Whip Pink hanya digunakan sebagai bahan industri makanan melalui alat khusus, bukan untuk dihirup langsung oleh manusia. Penggunaan yang sesuai ketentuan tidak menimbulkan risiko kesehatan.
Baca Juga: Singgung Ahli Gizi SPPG di Kasus Keracunan MBG, Bupati Sukabumi: Utamakan Menu Higienis
Bahaya Jika Whip Pink Disalahgunakan
Penyalahgunaan Whip Pink biasanya dilakukan dengan memindahkan gas N₂O ke dalam balon, kemudian dihirup berulang kali, praktik yang di Indonesia dikenal sebagai ngebalon. Efek yang dicari sebagian orang adalah euforia, rasa rileks, sensasi bahagia, atau tawa ringan. Namun, penyalahgunaan ilegal ini bisa mengakibatkan risiko kesehatan serius, di antaranya:
- Ketergantungan psikologis, karena efek euforia hanya bersifat sementara.
- Kerusakan saraf permanen dan kekurangan vitamin B12 parah akibat penggunaan jangka panjang.
- Kekurangan oksigen (hipoksia), yang dapat menyebabkan pusing, hilang kesadaran, gangguan jantung, bahkan kematian.
Bahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa Whip Pink dilarang digunakan atau dikonsumsi di luar peruntukan industrinya, karena risiko-risiko tersebut nyata dan serius.
Banyak orang salah mengira Whip Pink aman karena legal di industri makanan. Padahal, efek euforia yang cepat dan sementara justru menipu tubuh, sehingga pengguna bisa menghirup gas berlebihan tanpa menyadari bahaya hipoksia atau kerusakan saraf yang sedang berlangsung.
Meski kematian Lula Lahfah disebut berkaitan dengan henti jantung dan pernapasan yang diduga dipengaruhi riwayat penyakit sebelumnya, Whip Pink yang ditemukan di lokasi tetap menjadi perhatian. Tabung tersebut diamankan dan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa penyalahgunaan Whip Pink atau gas N₂O lainnya memiliki risiko kesehatan serius, sehingga penting untuk memahami fungsi asli produk ini dan menjauhi penggunaannya di luar peruntukan industri atau medis.
Baca Juga: Onadio Leonardo Bebas dari Rehabilitasi Narkoba: Banyak Pelajaran yang Diambil
Sumber: Berbagai Sumber





