5 Kandungan Ilegal dalam Produk Kosmetik, Bahaya untuk Kesehatan!

Selasa 04 Juli 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi. Make Up | Kandungan Ilegal dalam Produk Kosmetik, Bahaya untuk Kesehatan! (Sumber : pixabay.com/@Ichigo121212)

Ilustrasi. Make Up | Kandungan Ilegal dalam Produk Kosmetik, Bahaya untuk Kesehatan! (Sumber : pixabay.com/@Ichigo121212)

 

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 13 kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri dan dijual bebas dipasaran, Senin (3/7/2023).

Daftar Kosmetik Ilegal yang ditarik BPOM tersebut yakni Temulawak News Day and NIght, CAC Glow, Natural 99, HN (siang dan malam), SP Special UV Whitening, Dr Original Pemutih, Super DR Quality Gold SPF 30 dan Diamond Cream.

Kemudian produk kosmetik ilegal lainnya yakni Herbal Plus New Day and Night, Ling Zhi Day and Night, Sj Sin Jung, Tabita dan Krim Labella.

Baca Juga: Apakah "Tong Diuk Na Lawang Panto Bisi Nongtot Jodo" Benar?

Padahal, BPOM pernah mengumumkan di laman resminya bahwa ada resiko kesehatan yang berpotensi terjadi akibat penggunaan kosmetik dengan kandungan bahan dilarang, diantaranya:

  1. Hidroquinon, dapat menyebabkan efek ochronosis (kulit menjadi kehitaman)
  2. Asam Retinoat/Tretinoin dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit gatal, bengkak, kemerahan, kering, atau mengelupas dan bersifat teratogenic (menyebabkan cacat lahir pada janin).
  3. Resorsinol dapat menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun. Bahaya pemakaian resorsinol pada kulit luka atau teriritasi berupa gejala dermatitis; iritasi mata, kulit, tenggorokan, saluran pernafasan atas; methemoglobinemia (ketidakmampuan sel darah merah mengedarkan oksigen dalam tubuh); kulit kebiruan (cyanosis), konvulsi, peningkatan detak jantung, penyakit asam lambung (dispepsia), penurunan suhu tubuh secara drastis (hipotermia), dan adanya urin dalam darah (hematuria)
  4. Klindamisin dapat menyebabkan iritasi kulit, salah satunya menimbulkan keluhan kulit mengelupas
  5. Fluocinolone dapat menyebabkan gatal, panas, pengelupasan, dan kulit kering, folikel rambut bengkak atau meradang (folikulitis), perubahan warna pada kulit, dan pengerasan pada kulit

Baca Juga: 28 Rekomendasi Nama Anak Bahasa Sunda, Ada Arti Ningrat Siliwangi!

Mengacu pada Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan peredaran kosmetik ilegal dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Yakni untuk pelanggaran memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sementara untuk pelanggaran memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Terakhir untuk pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sumber: BPOM

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Gadget13 Mei 2024, 00:36 WIB

Balita di Cikole Sukabumi Tewas Usai Dipatuk Ular Welang Saat Tidur

Peristiwa nahas menimpa seorang bayi berusia tiga tahun asal Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Balita itu meninggal dunia usai digigit ular welang di kamarnya.
Balita meninggal setelah dipatuk ular welang di Cikole Sukabumi | Foto : Ilustrasi Pixabay
Sukabumi Memilih13 Mei 2024, 00:10 WIB

Koalisi 5 Partai Kantongi Tiga Nama Bakal Calon Bupati Sukabumi

Pasca deklarasi koalisi 5 partai untuk bekerjasama di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024, komunikasi antar pimpinan partai politik terus dilakukan.
Pertemuna Ketua DPC Partai Demokrat Iman Adinugraha dan Ketua DPC PKB Hasim Adnan, Minggu (12/5/2024) | Foto : Sukabumi Update
Sukabumi12 Mei 2024, 23:56 WIB

Debit Air Bendungan Ciletuh Sukabumi Menurun, Area Pertanian di Dua Kecamatan Terancam

Bendungan Ciletuh sebagai penyuplai air untuk pertanian di Kecamatan Ciemas dan Kecamatan Ciracap debit airnya muali menurun.
Bendungan Ciletuh Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sehat12 Mei 2024, 21:00 WIB

Langkah Mudah Membuat Rebusan Teh Daun Jambu Biji untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi

Daun jambu biji menawarkan berbagai manfaat kesehatan, mulai dari pengaturan gula darah dan menurunkan kadar kolesterol.
Ilustrasi - Daun jambu biji menawarkan berbagai manfaat kesehatan, mulai dari pengaturan gula darah dan menurunkan kadar kolesterol. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kunci Sehat).
Sukabumi12 Mei 2024, 20:45 WIB

Truk Box Terbalik Di Puncak Dini Geopark Ciletuh Sukabumi, 3 Orang Terluka

Mobil truk box yang membawa dua unit sepeda motor Nmax, terbalik diturunan Puncak Dini, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Minggu (12/5/2024), sekitar pukul 10.30 WIB.
Truk box terbalik di tanajakan dini Geopark Ciletuh Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi12 Mei 2024, 20:23 WIB

PKS Runner Raih Juara 3 Geopark Ciletuh Run 2024 di Ciemas Sukabumi

Sejumlah pelari yang tergabung dalam PKS Runners mengikuti event Geopark Ciletuh Run 2024
PKS Runner raih juara 3 Geopark Ciletuh Run 2024 di Ciemas Sukabumi | Foto : Ist
Sehat12 Mei 2024, 20:00 WIB

Menurunkan Kolesterol Tinggi: 5 Bahan Alami yang Harus Segera Anda Coba

Beberapa bahan alami yang bisa menurunkan kadar kolesterol dalam tubuh.
Ilustrasi - Beberapa bahan alami yang bisa menurunkan kadar kolesterol dalam tubuh. (Sumber : pexels.com/@Pixabay).
Sukabumi Memilih12 Mei 2024, 19:25 WIB

Caleg Terpilih Bisa Dilantik Belakangan Bila Mencalonkan Pilkada 2024, Begini Teknisnya

Calon anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024 bisa dilantik belakangan, bila yang bersangkutan maju Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari | Foto : Capture Youtube KPU RI
Sehat12 Mei 2024, 19:00 WIB

Rahasia Sukses Bebas dari Serangan Asam Urat, 5 Langkah Ini Cegah Kembali Kambuh

Dengan melakukan tips ini, Anda bisa mencegah serangan asam urat yang sering datang tiba-tiba.
Ilustrasi minum air putih - Dengan melakukan tips ini, Anda bisa mencegah serangan asam urat yang sering datang tiba-tiba. | (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi12 Mei 2024, 18:04 WIB

Pengelola Geopark: Longsor di Curug Cimarinjung Sukabumi Harus Segera Ditangani

Pengelola Geopark Ciletuh Palabuhanratu sekaligus Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri menanggapi longsoran yang terjadi di sekitar wisata Curug Cimarinjung kawasan Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark Sukabumi.
Iyos Somantri, Wakil Bupati Sukabumi sekaligus pengelola Geopark Ciletuh Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ragil Gilang