a. Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 % dilaksanakan mulai tanggal 7 November 2022.
b. Jam Pelajaran (JP) dilaksanakan secara penuh sesuai dengan kurikulum yang digunakan (1 JP=40 menit), sehingga proses pembelajaran full sampai sore.
c. Siswa/i beragama islam wajib membawa perlengkapan sholat.
d. Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dapat dilaksanakan di luar ruangan.
e. Kantin dibuka dengan kapasitas 75% untuk daerah dengan status PPKM level 1, 2 dan 3 serta hanya 50% untuk daerah dengan status PPKM level 4.
f. Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif lebih dari 5% dan ada indikasi terjadi kluster penularan maka kegiatan pembelajaran tatap muka dapat dihentikan sekurang-kurangnya 10×24 jam.
g. Orang tua/wali murid dapat melakukan penyesuaian saat melakukan penjemputan serta mengantisipasi kantin yang dibuka belum 100% dengan membawa bekal dari rumah.
Protokol Membawa Makanan Pribadi