TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Kota Sukabumi Masih Batasi Kantin Sekolah, Panduan Bekal Makanan Penuh Gizi

turan terbaru ini berjalan seiring diterbitkannya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi nomor : PK 03.02/2107/Dikbud/XI/2022.

Penulis
Senin 7 Nov 2022, 18:25 WIB

a. Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 % dilaksanakan mulai tanggal 7 November 2022.

b. Jam Pelajaran (JP) dilaksanakan secara penuh sesuai dengan kurikulum yang digunakan (1 JP=40 menit),  sehingga proses pembelajaran full sampai sore.

c. Siswa/i beragama islam wajib membawa perlengkapan sholat.

d. Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dapat dilaksanakan di luar ruangan.

e. Kantin dibuka dengan kapasitas 75% untuk daerah dengan status PPKM level 1, 2 dan 3 serta hanya 50% untuk daerah dengan status PPKM level 4.

f. Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif lebih dari 5% dan ada indikasi terjadi kluster penularan maka kegiatan pembelajaran tatap muka dapat dihentikan sekurang-kurangnya 10×24 jam.

g. Orang tua/wali murid dapat melakukan penyesuaian saat melakukan penjemputan serta mengantisipasi kantin yang dibuka belum 100% dengan membawa bekal dari rumah. 



Protokol Membawa Makanan Pribadi


Editor
Halaman :
Tags :
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini