SUKABUMIUPDATE.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi mengeluarkan peringatan dini tsunami untuk wilayah Sulawesi Utara (Sulut) dan Papua setelah terjadi gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Mindanao, Filipina, pada Jumat (10/10/2025) pukul 08.43 WIB atau 09.43 waktu setempat (Filipina).
Menurut BMKG, Episenter gempabumi terletak pada koordinat 7,23° LU ; 126,83° BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 275 Km arah Barat Laut Pulau Karatung, Sulawesi Utara pada kedalaman 58 km.
Berdasarkan hasil analisis pemodelan, gempa ini berpotensi menimbulkan tsunami dengan ketinggian maksimal mencapai 50 sentimeter di beberapa wilayah pesisir Indonesia bagian timur, khususnya Sulawesi Utara dan Papua.
Berikut wilayah yang berstatus Waspada Tsunami beserta estimasi waktu tiba gelombang:
- Sulawesi Utara – Kepulauan Talaud: pukul 09.59:58 WITA
Sulawesi Utara – Kota Bitung: pukul 10.49:13 WITA - Sulawesi Utara – Minahasa Utara bagian Selatan: pukul 11.01:28 WITA
- Sulawesi Utara – Minahasa bagian Selatan: pukul 11.02:13 WITA
- Papua – Supiori: pukul 12.26:43 WIT
BMKG menegaskan bahwa status “Waspada” berarti masyarakat di wilayah tersebut diimbau untuk menjauhi bibir pantai, terutama daerah yang berhadapan langsung dengan sumber gempa.
Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan arahan dan langkah evakuasi sesuai dengan prosedur mitigasi bencana tsunami.
Dalam keterangannya, BMKG juga menyampaikan tiga arahan penting:
- Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dengan status “Awas” diminta segera melakukan evakuasi menyeluruh terhadap masyarakat di kawasan pesisir.
- Wilayah dengan status “Siaga” diharapkan segera menggerakkan evakuasi terarah dan bertahap menuju area aman.
- Sementara daerah dengan status “Waspada” diimbau untuk menjauhi pantai dan tepian sungai hingga kondisi dinyatakan aman oleh pihak berwenang.
BMKG terus melakukan pemantauan aktivitas seismik dan dinamika laut untuk memperbarui informasi potensi tsunami ini. Masyarakat diminta tidak panik, namun tetap waspada dan mengikuti arahan resmi pemerintah daerah serta BMKG.