SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi mengajak warga untuk kibarkan bendera merah putih serentak sebagai cara memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia, pada 17 Agustus 2021.
Ajakan tersebut, tertuang dalam surat edaran No.019/717/Porkopim.VI, 2021 tentang semarak hari ulang tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021 di Kota Sukabumi.
Bunyi dalam surat edaran tersebut salah satunya adalah mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan dan di rumah masing-masing warga masyarakat mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2021.
"Kami mengajak warga Kota, untuk sama-sama menyemarakkan kemerdekaan ini dengan mengibarkan bendera merah putih baik di instansi atau rumah masing-masing," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Senin (2/8/2021).
Tidak hanya itu Pemkot Sukabumi juga mengajak warganya untuk menghias lingkungannya.
"Untuk lebih semarak, kami mengajak warga untuk menghias lingkungannya masing-masing dengan umbul-umbul, lampu hias, poster, atau hiasan lainnya, sehingga terlihat lebih kreatif dan indah," pungkasnya.
