Ketahuan Ngudut, Siswa SDN 1 Pamuruyan Cibadak Sukabumi Dihukum Merokok

Ketahuan Ngudut, Siswa SDN 1 Pamuruyan Cibadak Sukabumi Dihukum Merokok

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah pelajar Sekolah Dasar (SD) Negri 1 Pamuruyan  di Desa Warnajati, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dihukum dengan cara menghisap rokok. Hukuman ini diberikan karena para pelajar ketahuan merokok di lingkungan sekolah.

Informasi yang dihimpun, terdapat sebelas pelajar dihukum dengan cara tersebut. Pemberian hukuman dilakukan di ruang guru SDN 1 Pamuruyan, Sabtu 3 November lalu.

Pelajar yang dihukum rata-rata duduk di kelas II. Mereka diminta menghisap rokok sampai habis dihadapan guru. Pemberian hukuman ini direkam oleh salah seorang guru.

LK (35 tahun) salah satu orang tua murid di SDN 1 Pamuruyan, menuturkan bahwa kejadian tersebut benar terjadi. Di kalangan orangtua siswa, beredar kabar bahwa para guru lainnya sempat melarang pemberian hukuman merokok.

”Iya itu hukuman kejam. Padahal, guru yang lain katanya sempat melarang supaya Kepsek tidak menghukum dengan cara merokok lagi,” ujarnya LK kepada sukabumiupdate.com, Selasa (6/11/2018).

LK tidak memungkiri kabar pemberian hukuman jadi bahan perbincangan diantara orangtua murid. Diharapkan, ada pilihan pemberian hukuman lain bagi siswa yang kedapatan merokok.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala SDN I Pamuruyan, Tati Maelati tidak membantah kabar ini. Ia meminta sukabumiupdate.com untuk datang ke sekolahnya pada Rabu 7 November besok.

BACA JUGA: Bocah 2,5 Tahun Asal Sukabumi Kecanduan Rokok

Menurutnya, aka ada rapat dengan para orangtua murid terkait hukuman merokok ini.

”Besok datang aja ke sekolah, ada rapat dengan orangtua jam 08.00 WIB,” singkatnya.

Berita Terkini
Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). (Sumber : YouTube TVR Parlemen)

Motif Listyo

Analisis perjalanan karier Listyo Sigit Prabowo, hubungan politik dengan Jokowi, dan pertanyaan tentang motif dugaan penyadapan Presiden Prabowo. Siapa pemberi perintahnya?

04 Nov 2026, 08:43 WIB