SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi menetapkan RJ (28 tahun) sebagai tersangka penyebar berita bohong atau hoax di Media Sosial (Medsos) Facebook. Tersangka menyebar berita yang menyebutkan tertangkapnya seorang anggota PKI beserta sebuah foto melalui akun pribadinya kemudian di share di grup Facebook, Jumat (16/2/2018).
Berita tersebut membuat masyarakat resah padahal tidak benar, hingga akhirnya RJ diamakan kepolisian hari itu juga.
BACA JUGA:Â Ditahan Polisi, Begini Nasib Penyebar Hoax Soal PKI di Palabuhanratu Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menuturkan kejadian tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menyebar informasi melalui medsos.
"Kepada pemilik akun atau admin akun Facebook grup di sukabumi khususnya. Agar tidak menyebarkan isu yang fitnah yang dapat meresahkan masyarakat," Ujar AKBP Nasriadi kepada sukabumiupdate.com. Selasa (20/2/2018).
BACA JUGA:Â Sebar Hoax, Pemilik Akun Rijallulloh Agreen Diamankan Polres Sukabumi
Apabila mendapatkan berita, masyarakat diharapkan melakukan kroscek kebenaranya sehingga tak terprovokasi. Apalagi saat ini beredar isu penyerangan ODGJ kepada ulama padahal hingga kini belum pernah terjadi.
"Kepada para ustad dan ulama tetap melakukan aktifitasnya tetap turun kepada umat ," jelasnya.
BACA JUGA:Â Kasus Sebar Hoax Soal Polisi Peras Warga Citamiang Kota Sukabumi, Masih Dalam Proses
Untuk menangkal berita hoax, Polres Sukabumi menurunkan intel dan Bhabinkamtibmas agar memonitor berita di media sosial yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Kita akan kejar terus kita akan tangkap mereka apabila mereka melakukan perbuatan yang sama menimbulkan isu PKI atau tentang adanya kriminalisasi ustad yang ada disini. Itu akan kita tindak," pungkas Nasriadi.