SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Polres Sukabumi Kota meringkus empat tersangka pencurian kendaraan bermotor. Sejumlah barang bukti turut diamankan.
"Kasus curanmor ini menjadi atensi kami. Karena sangat meresahkan masyarakat," ujar Kapolres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susatyo Purnomo Condro, Kamis (25/1/2018).
BACA JUGA:Â Nekad Curi Motor di Nagrak Kabupaten Sukabumi, Tukang Panci Diciduk Polisi
Identitas keempat tersangka tersebut diantaranya RP, DD, AS, dan AR. Mereka melakukan aksi curanmor dengan menggunakan kunci letter T.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 10 unit sepeda motor, 5 kunci letter T, 1 buah obeng, dan 1 buah golok.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 363 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.