SUKABUMIUPDATE.com - Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukabumi mendorong pihak yang menjadikan dua rumah tinggal sebagai tempat Ibadah umat Kristen di Kampung Nyamplung RT 4 RW 6 Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, untuk menempuh proses perizinan. Aktivitas ibadah secara massal di rumah tersebut sudah berjalan hampir belasan tahun.
BACA JUGA:Â Akhir Kasus Aji Pangestu, Pemuda Kalapanunggal Sukabumi yang Diduga Menista Agama
"Ke dua rumah tinggal yang dijadikan tempat Ibadah tersebut sampai saat ini hanya mengantongi izin sebagai rumah tinggal. Bukan tempat Ibadah," ujar Ketua FKUB Kabupaten Sukabumi, Daden Sukendar, usai peninjauan dua rumah yang dijadikan tempat ibadah, Kamis (25/1/2018).
Peninjauan dilakukan sebagai tindaklanjut rapat koordinasi perangkat daerah dengan unsur Muspika Cicurug mengenai permohonan penutupan rumah ibadah di Kampung Nyamplung. Peninjauan dilakukan bersama perwakilan perwakilan Kantor Kementrian Agama, Muspika Cicurug dan pihak lainya.
BACA JUGA:Â Dinilai Lecehkan Surat Annisa: 3, Karyawan PT TIV Cicurug Minta Maaf
Daden menyarankan proses izin sebagai tempat Ibadah bisa ditempuh sesuai persyaratan yang berlaku.
"Hasil investigasi dan peninjauan hari ini akan kami jadikan bahan rekomendasi pada forum rakor berikutnya," jelas Daden.