BPBD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Status Siaga Bencana

[object Object]
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
BPBD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Status Siaga Bencana

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan status siaga bencana banjir, longsor atau pergerakan tanah, di musim hujan yang terjadi akhir akhir ini.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD, Usman Zaelani mengatakan ditetapkannya status siaga darurat bencana tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi 2017-2018.

BACA JUGA: Kemarau, BPBD Kabupaten Sukabumi Pasok Air Bersih ke Kecamatan Simpenan

"Itu berdasarkan SK bupati. BPBD Kabupaten Sukabumi menetapkan status siaga darurat bencana longsor dan banjir yang diberlakukan, sejak 01 November 2017 hingga 31 Mei 2018 nanti," ujar Usman, kepada sukabumiupdate.com Senin (13/11/2017).

Usman menjelaskan, sejauh ini berdasarkan data yang masuk ke BPBD, November 2017, ada 20 kecamatan yang sudah terkena dampak bencana.

"Kejadian tersebut berdasarkan laporan yang masuk dari para relawan Kabupaten Sukabumi, per tanggal 12 November 2017 sampai pukul 13.00 WIB," jelas Usman.

BACA JUGA: BPBD Kabupaten Sukabumi Kirim Bronjong untuk Perbaiki Tanggul Cisolok yang Jebol

Dari laporan tersebut, pihaknya akan terus melakukan informasi /update/ secara berkala, sesuai laporan yang diterima dari lapangan.

"Intinya diharapkan masyarakat selalu waspada, karena intensitas hujan masih tinggi," tandasnya.

Berita Terkini