Lindas Coran, Truk Angkut Alat Berat di Bojonglopang Kabupaten Sukabumi Didenda

[object Object]
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Lindas Coran, Truk Angkut Alat Berat di Bojonglopang Kabupaten Sukabumi Didenda

SUKABUMIUPDATE.com - Truk pengangkut alat berat bernomor polisi B 9004 UTW yang dikemudikan Junaedi (34 tahun), melindas perbaikan gorong-gorong saat melintas di ruas jalan Bojonglopang-Cimerang, Kabupaten Sukabumi, Senin (13/11/2017).

Informasi dihimpun, sekitar pukul 06.00 WIB, truk tersebut dari arah Bojonglopang, Jampang Tengah, menuju Ciroyom, Purabaya.

BACA JUGA: Akibat Mobil Box Besar Terperosok di Simpang Koramil Cicurug Kabupaten Sukabumi, Jalanan Macet  

Sementara gorong-gorong yang sedang dalam perbaikan petugas, dan terlindas kini kondisinya retak-retak, karena diduga tak kuat menahan beban terlalu berat.

“Saya dari Bekasi, menuju Purabaya. Tapi sampai di jalan alternatif Bojonglopang-Cimerang, tidak tahu kalau lagi ada perbaikan,” aku Junaedi, kepada sukabumiupdate.com siang tadi.

Junaedi kembali mengaku sudah mendapat teguran dari Sukardi, Pengawas Jalan UPTD Bina Marga wilayah Kecamatan Jampang Tengah.

BACA JUGA: Pagi-pagi, Truk Tronton di Parungkuda Kabupaten Sukabumi Masuk Parit

"Katanya harus mengganti kerugian sebagian kolom coran kepada Asep, sebagai pengawas pekerjaan,” keluh Junaedi.

Pantauan di lokasi sendiri memang ada retak-retak pada pengerjaan coran, sehingga truk yang dikemudikan Junaedi pun terpaksa harus terhenti perjalanannya sambil menungu Asep yang saat dihubungi masih berada di Kota Sukabumi.

Berita Terkini