SUKABUMIUPDATE.com – Terbitnya surat kematian dari Desa Sukaluyu, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dipertanyakan janda istri pensiunanan TNI AD.
Informasi dihimpun, Maryati (57 tahun), warga Kampung Panggilingan, RT 16/04, Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, merupakan istri almarhum Pratu Cucu Sugandi (63 tahun), Nrp.497288 dan terakhir menjabat Ta Kipan-CÂ Yonif 320/BP (Badak Putih) yang meninggal, pada Minggu (19/06/2017) karena sakit, serta meninggalkan dua orang anak, yaitu Ekawati, dan Agus Gunawan.
BACA JUGA:Â Ini Sikap Kapolres Sukabumi Soal Penanganan yang Menimpa SR, Siswa SD Negeri Longkewang
Maryati mengaku sangat kecewa dengan adanya surat kuning (surat kematian) dari pihak Desa Sukaluyu tersebut, karena di dalam isinya tertulis kediaman istri kedua almarhum (Eni Nuraeni) di Kampung Cidadap, RT 008/002, Desa Sukaluyu, Kecamatan Kalibunder.
“Padahal, saya masih hidup dan domisili di Desa Ciracap,†ujar Maryati, kepada sukabumiupdate.com saat ditemui di kediamannya, Rabu (8/11/2017).
Maryati mengungkapkan, awalnya almarhum selama 13 tahun, bertugas di Pandeglang, Banten, lalu pindah ke Korem Bogor, selama sebulan, ke Kodim Sukabumi, sebulan, dan terakhir di Koramil Surade, sampai pensiun.
“Memang almarhum punya istri kedua di Kecamatan Kalibunder. Setelah meninggal dunia, bulan kemarin, malah saya juga ikut dimatikan dengan adanya surat kuning, seolah-olah hak sebagai istri pertama dihilangkan,†ungkapnya.
Padahal, kata Maryati, semua data dan dokumen masih komplit serta dipegang olehnya. “Tadinya saya mau bareng-bareng mengurus biaya penguburan dan pensiunan,†ucapnya.
Tetapi sambungnya, malah sudah dicairkan ke Taspen oleh istri keduanya, sebesar Rp10 juta. “Saya jerih payah mendampingi almarhum, selama dia bertugas. Tapi ketika bapak (almarhum) tidak ada, hak saya pun hilang, bahkan untuk makan sehari-hari pun saya berjualan,†bebernya.
