Pemkot Sukabumi Sepakat Tolak Angkutan Online

Sukabumiupdate.com
Selasa 26 Sep 2017, 08:42 WIB
Pemkot Sukabumi Sepakat Tolak Angkutan Online

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda), sepakat menolak angkutan berbasis onlineberoperasi.

Keputusan tersebut disepakati kedua belah pihak, setelah mediasi berlangsung alot, antara Wakil Wali Kota Sukabumi, Perwakilan Kelompok Kerja Unit (KKU), Organda, dan Dinas Perhubungan (Dishub).

"Hasil pertemuan tadi, intinya Kota Sukabumi, menolak angkutan berbasis online. Namun, memang tidak serta merta, kita menunggu kesepakatan, dan keputusan-keputusan baru yang dibuat Pemerintah Pusat, karena Permenhubnya sudah dicabut," terang Ketua Organda Kota Sukabumi, Ferdiansyah, kepada sukabumiupdate.com, usai mediasi, (Selasa (26/9/2017).

BACA JUGA: Sopir Angkot di Sukabumi Mogok, Ini Komentar Pengguna Ojek Online

Ferdi, sapaan akrabnya mengaku, sudah berpesan kepada Kepala Dishub Kota Sukabumi, Abdul Rachman, untuk menyampaikan penolakan, baik kepada provinsi, dan pusat.

"Katanya, Kepala Dishub se Indonesia akan dikumpulkan, dan kita sudah menitipkan pesan, bahwa kami dengan tegas menolak keberadaan angkutan online," tegasnya.

Sementara Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, membenarkan hasil kesepakatan tadi yang menolak keberadaan angkutan online.

"Hasil kesepakatan kami tadi, mempertegas surat yang dikeluarkan Wali Kota, soal membekukan angkutan online beroperasi. Maksimal selama satu tahun, dan itu masih berlaku. Meskipun Permenhub Nomor 26 telah dicabut MA," jelas Fahmi, dalam kesempatan sama.

Fahmi pun mengaku, akan menyampaikan aspirasi dari Organda, dan KKU, atas penolakan angkutan online.

BACA JUGA: Sopir Angkot Demo, Akses Jalan R. Syamsudin Kota Sukabumi Ditutup

"Tapi nanti tetap menunggu aturan terbaru dari pusat yang akan menjadi aturan atau acuan kita bersama. Selama belum ada aturan baru, SK (Surat Keputusan) Wali Kota masih berlaku, dan itu tidak pernah dicabut sampai sekarang," tandasnya.

Mengenai komunikasi dengan pengelola angkutan berbasis online sendiri, lanjut Fahmi, pihaknya akan mengingatkannya kembali, dan berjanji bakal memberikan peringatan keras.

"Makanya, Kepala Dishub saya minta untuk menjalin koordinasi ke provinsi, dan pusat, bagaimana aturan setelah dicabutnha Permenhub," tukasnya.

Berita Terkini