Dishub Kota Sukabumi Akan Panggil Pengusaha Angkutan Online

Sukabumiupdate.com
Senin 31 Jul 2017, 11:38 WIB
Dishub Kota Sukabumi Akan Panggil Pengusaha Angkutan Online

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Jawa Barat, akan memanggil pengusaha angkutan berbasis online, terkait tuntutan sopir angkutan yang melakukan aksi mogok jalan, Senin (31/7/2017).

"Tuntunan para rekan-rekan sopir angkot ini, agar Pemerintah Kota Sukabumi menutup angkutan online, dan kita terima. Tapi kami akan bicarakan dengan dulu dengan pemangku kebijakan, khususnya dengan Pak Wali Kota. Dan Kami akan memanggil pengusaha angkutan online," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdurrachman kepada awak media usai audiensi dengan sejumlah pengurus angkutan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

BACA JUGA: Kadishub Kota Sukabumi: Angkutan Berbasis Online Beroperasi Secara Ilegal

Abdurrachman mengaku dirinya akan melakukan pendekatan secara persuasif khususnya kepada pengusaha angkutan aplikasi online,  agar mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. “Kami juga akan mengajak duduk bersama pengusaha angkutan berbasis aplikasi online dengan pengurus Organda, serta membahas solusi yang tepat,” terang Abdurachman.

Sementara perwakilan Kelompok Kerja Unit (KKU) angkutan umum jurusan Sukaraja-Sukabumi Herman Bajang (47)mengatakan dengan adanya angkutan berbasis online para sopir angkot alami penurunan pendapatan. “Mereka pasang tarif murah,” katanya.

BACA JUGA: Sopir Angkot Nyaris Geruduk Kantor Go-Jek di Jalan Suryakencana Kota Sukabumi

Ia menyebutkan, saat ini persaingan moda transportasi dan kemajuan zaman tak bisa dielakkan. Namun khusus angkutan berbasis online,  tidak pernah ada sosialisasi kepada pemilik angkutan. “Ini soal layanan publik," sebut Bajang

Saat ini, sebut dia, jumlah angkot jalur Sukaraja sebanyak 513 unit. Artinya, dengan angka tersebut, Sukaraja tidak membutuhkan tambahan moda transportasi. “Kalau ditambah angkutan online maka akan semakin terpuruk,” ungkapnya.

Berita Terkini