SUKABUMIUPDATE.com - Sesuai Surat Keputusan (SK) Direktorat Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Nomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017, mulai 18 Juni-3 Juli 2017 truk angkutan barang tambang dan galian dilarang melintas. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Azis Sarifudin.
“Demi kelancaran arus mudik dan balik serta wisata, peraturan larangan tersebut agar dipatuhi oleh semua pihak terutama perusahaan yang bergerak di bidangnya. Karena, apabila masih melintas tentunya membuat kemacetan arus mudik maupun arus balik, sesuai aturan Menteri Perhubungan yang disampaikan ke Dinas perhubungan (Dishub),†ujarnya kepada sukabumiupdate.com, melalui Whatsapp, Minggu (18/6).
BACA JUGA:Â Pekan Ini, Truk Besar Mulai Dilarang Melintas di Sukabumi
Pihaknya pun sudah perintahkan kepada jajaran anggota Satlantas, apabila masih ada yang melintas baik siang maupun malam hari, agar ditindak tegas, tidak usah ragu-ragu.
“Setiap hari, anggota Satlantas kami tempatkan di titik rawan kemacetan untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas di jalan, baik Polsek (Kepolisian Sektor) maupun polres. Silahkan apabila melihat ada yang melintas, tidak usah ragu-ragu, tilang saja,†tandasnya.
BACA JUGA:Â Truk Angkutan Pasir Melintas Pada Jam Dilarang di Jalan Siliwangi Cicurug Kabupaten Sukabumi
Jalur yang perlu diwaspadai rawan macet sambungnya, seperti di depan Pasar Cicurug, Parungkuda, Cibadak, dan setiap persimpangan seperti di Cicurug Tenjoayu, gang Komando Rayon Militer (Koramil), Simpang Cidahu, dan di persimpangan Parungkuda.
"Pick up atau truk yang mengangkut orang di belakangnya juga akan ditindak,†pungkasnya.