Lepas dari Borgol, Warga Warudoyong Kota Sukabumi Kabur Usai Sidang

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Lepas dari Borgol, Warga Warudoyong Kota Sukabumi Kabur Usai Sidang

SUKABUMIUPDATE.com - Abdul Latif, terdakwa kasus penipuan penerimaan pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin SH., kabur usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi.

Berdasarkan informasi dihimpun, terdakwa berhasil meloloskan diri dari borgol dan mengelabui petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi dan kepolisian yang mengawal para terdakwa sebelum dimasukan ke mobil tahanan.

BACA JUGA: Ini Identitas Dua Pemuda yang Kabur Saat Razia Polres Sukabumi Kota

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari, Rachman Zamal, kaburnya terdakwa ini terjadi pada Selasa (13/6) sore lalu.

“Saat itu, usai sidang, semua terdakwa mau dibawa menuju mobil tahanan dari sel yang ada di PN. Semua terdakwa dalam posisi diborgol satu sama lain, dan berjalan berjejer menuju mobil tahanan,” ungkap Rachman kepada sukabumiupdate.com, Kamis (15/6) di Kantor Kejari.

BACA JUGA: Delapan Sindikat Penipuan Online Diringkus Intel Kodim 0607 Kota Sukabumi

Saat itulah, kata Rachman, terdakwa diduga berhasil membongkar borgol tangannya dan berlari menuju bagian belakang gedung PN Kota Sukabumi di pinggir Jalan Raya Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh.

“Jarak antara sel di pengadilan dan parkir mobil memang jauh, karena sedang ada renovasi gedung di PN Kota sukabumi. Usai lolos, terdakwa menyelinap di antara kerumuman pengunjung sidang, dan lari melompati tembok belakang,” ujar Rachman.

Akhirnya terdakwa kasus penipuan penerimaan pegawai di RSUD R Syamsudin SH. Kota Sukabumi inipun kata Rachman, berhasil lolos, tak terkejar oleh petugas kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang melakukan pengejaran. Rompi tahanan yang dikenakan Abdul Latif, sebut Rachman ditemukan tak jauh dari gedung PN.

BACA JUGA: Penipuan Dolar Palsu, Pemuda Asal Warungkiara Diringkus Polisi

Menurut Rachman, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah pihak untuk menangkap kembali Abdul Latif.

“Bukan kelalaian, kita sudah berusaha sesuai SOP (standar operasional prosedur-red), tapi kita juga belum menemukan jawaban bagaimana terdakwa bisa lolos dari borgol. Apakah ada yang membantunya, itu yang sedang kita cari tahu,” ungkapnya.

Abdul Latif yang tercatat sebagai warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, kabur usai menjalani sidang tuntutan. Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara, karena melanggar Pasal 378 KUHP, menjanjikan bisa bekerja di RSUD R Syamsudin SH. dengan membayar uang sebesar Rp5 juta.

Berita Terkini