Enam Isu Peringati May Day, Panitia Kecewa Tak Dihadiri Dewan Kabupaten Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Sabtu 29 Apr 2017, 06:05 WIB
Enam Isu Peringati May Day, Panitia Kecewa Tak Dihadiri Dewan Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com – Kekecewaan dirasakan Panitia Diskusi Publik dan Organisasi Serikat Buruh di Kabupaten Sukabumi, karena tidak ada satu pun perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hadir dalam kegiatan memeringati Hari Buruh Internasional (May Day) di salah satu hotel di Cicantayan, Sabtu (29/4).

“Saya kecewa peringatan May Day ini DPRD tidak ada hadir, sementara kita punya wakil di komisi bidang ketenagakerjaan. Padahal May Day kali ini, semua serikat bersatu merayakan di satu titik,” ujar Panita sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian Perkebunan (HUKATAN) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sukabumi, Nendar Supriatna kepada sukabumiupdate.com.

Padahal, jelas Nendar, tema yang diangkat dalam diskusi publik tersebut bagaimana membangun hubungan industrial di Kabupaten Sukabumi yang berkeadilan dan kondusif. Hadir dalam kegiatan tersebut, dari unsur kepolisian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Human Resources Develompent (HRD) yang mewakili pihak perusahaan serta serikat buruh.

“May Day kali ini kita coba dengan gaya baru, melakukan diskusi publik,” ujarnya.

Ada enam isu yang dibahas dalam diskusi publik tersebut, yakni sistem kontrak, jam kerja lembur yang tidak dibayar, kebebasan berserikat, pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga penempatan tenaga kerja asing.

BACA JUGA:

Kapolda Imbau Mei Day di Kabupaten Sukabumi Kondusif

Ratusan Buruh Garmen PT SRP Nanggerang Kabupaten Sukabumi Mogok Kerja

Cuti Tahunan Dipangkas, Buruh Pabrik HJ Busana Cicurug Mogok Kerja

“Pada prinsipnya, kita bukan mendebat persoalan tersebut. Karna hal-hal tersebut sudah diatur dalam regulasi,artinya tinggal dijalankan,” tutur Nendar.

Hanya saja, lanjut Nendar, sangat disayangkan masih marak terjadi pelanggaran-pelanggaran, yang bahkan di antaranya ada mengandung unsur pidana. Karena itu, pihaknya juga mengundang kepolisian agar lebih melihat jelas terhadap beberapa pasal di Undang-Undang ketenagakerjaan yang mengandung unsur pidana.

“Sebetulnya bisa saja kalau kita katakan tidak mau tahu, karena ini aturannya sudah jelas. Tetapi yang lebih diharapkan, ada solusi dari situasi dan kondisi yang di alami perburuhan di Sukabumi. Karena untuk menjaga tetap kondusif, tentunya harus ada solusi yang bisa kami terima,” tandasnya.

Nendar ingin, dari hasil diskusi tersebut, ada kesepahaman antara pemerintah, serikat buruh/serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) atau Tri Partit, dalam menyikapi persoalan-persoalan tersebut di atas. 

Berita Terkini