SUKABUMIUPDATE.com - Rifki Mishamdani (37), Supir Truk Semen Nomor Polisi F 9086 FF yang terlibat tabrakan dengan minibus Nomor Polisi B 1773 NMU hingga menewaskan sang pengemudi, Hendricky (42), di Jalan Raya KH. A. Sanusi, Cigunung, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu (26/4) dinihari, dinyatakan tidak bersalah oleh Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota.
Kepala Unit Laka Lantas Polres Sukabumi Kota, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Agus Suherman mengatakan, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) posisi truk dinyatakan tidak bersalah, lantaran mini bus yang menghantam truk.
"Ya kita lihat dari posisinya, truk dalam lajur yang benar dan mini bus dengan kecepatan tinggi menghantam, memakan lajur kanan," beber Ipda Agus kepada sukabumiupdate.com Kamis (27/4).
BACA JUGA:
Mini Bus vs Truck Semen, Hendricky Warga Kota Sukabumi Tewas di Tempat
Panther dan Yamaha MX Ringsek di Cicurug Kabupaten Sukabumi
Tronton Tabrakan Dievakuasi, Jalur Utara Sukabumi-Bogor Kembali Lancar
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan, lanjut Agus, nantinya sopir truk semen langsung bisa diperbolehkan pulang. "Setelah semua proses dijalankan, sopir bisa pulang," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tabrakan mini bus nomor polisi B 1773 NMU dengan truk semen nomor polisi F 9086 FF, Rabu (26/4) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Sementara mobil mini bus ringsek dari mulai kap depan hingga mendekati kaca.
Korban tewas pengemudi mini bus akibat terjepit, bernama Hendricky, warga Ciwangi, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Sementara pengemudi truk semen Rifki Mishamdani, warga Kamurang RT 02/05, Citeureup, Kabupaten Bogor.