SUKABUMIUPDATE.com - Hari ini, Rabu (12/4), Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor dan Koordinator Cabang Barisan Serba Guna (Korcab Banser) Kabupaten Sukabumi, melakukan audiensi dengan Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi. Dalam audiensi itu, antara lain disampaikan soal tuntutan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Terkait tuntutan tersebut, Kapolres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mohammad Ngajib, menegaskan agar jangan terjebak berita tidak benar (hoax). "Jangan sampai terjebak, jangan sampai terprovokasi karena saat ini banyak kabar palsu di media sosial," terang Ngajib, kepada sukabumiupdate.com, Rabu (12/4).
Menurut Ngajib, terkait informasi yang didapat, harus dipertanyakan kebenarannya, termasuk mendapatkan informasi yang valid. Kalau tidak sesuai logika atau fakta lebih baik ditanyakan dulu kepada yang berwenang, apakah benar atau tidak, sehingga jelas langkah apa yang harus diambil.
"Mari sama-sama untuk komitmen menjaga situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat-red) di Kabupaten Sukabumi, supaya tetap kondusif. Tidak ada yang terprovokasi dan tidak main hakim sendiri. Percayakan kepada pihak berwajib untuk penanganannya," beber Ngajib.
BACA JUGA:
Dituntut Dibubarkan oleh GP Ansor, Ini Jawaban HTI Sukabumi
Kapolres Sukabumi: Saya Dulu Banser
Telat Datang, GP Ansor dan Banser Ditinggal Kapolres Sukabumi
Ngajib berjanji, setelah itu, persoalan HTI yang dituduhkan oleh PC GP Ansor dan Banser akan diteruskan kepada yang lebih berwenang agar bisa menganalisa dan mempertimbangkan langkah yang harus diambil.
"Tentunya niat ini mempertahankan Pancasila dan UUD 45, saya harap tidak hanya pernyataan sikap, saya harapkan juga bisa diterapkan serta diimplementasikan di lapangan kepada masyarakat untuk kita perjuangkan apa yang yang disampaikan Ansor dan Banser tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hubungan Masyarakat HTI Sukabumi, Dadun Abdul Manaf, mengaku bingung dengan tuntutan GP Ansor tersebut. Dadun balik mempertanyakan siapa sesungguhnya yang merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Sebagai warga negara, saya dan HTI hanya menawarkan solusi untuk perbaikan bangsa ini. Tuntutan GP Ansor tersebut, salah alamat. Dalam sebuah negara demokrasi, menyampaikan ide dan gagasan itu tidak dilarang, bahkan dijamin oleh undang-undang," tandas Dadun.