Dishub Kabupaten Sukabumi Galakkan Operasi Penegakan Perda

Sukabumiupdate.com
Selasa 11 Apr 2017, 10:13 WIB
Dishub Kabupaten Sukabumi Galakkan Operasi Penegakan Perda

SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi terus menggalakkan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kali ini, operasi dipusatkan di wilayah Kecamatan Sukaraja.

Dalam operasi penegakan Perda itu, Dishub menggandeng Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi dan Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) III/1-2 Sukabumi. "Operasi ini sebenarnya rutin dilakukan secara gabungan dengan pihak Polres Kota Sukabumi dan PM. Kali ini operasi dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB," ujar Kepala Dinas Perhubungan Thendy Hendrayana. kepada sukabumiupdate.com, Selasa (11/4).

Dalam operasi ini, kata Thendy, berhasil menjaring 31 kendaraan yang telah habis masa uji KIR. “Ada yang telah kelewat satu sampai lima bulan, dan bahkan ada yang sudah tidak berlaku selama setahun,” jelas Thendy.

BACA JUGA:

Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi: Semua Harus Tertib Aturan

Dishub Kabupaten Sukabumi Tunjuk PLN Penyebab Traffic Light Mati

Jawaban Kadishub Kabupaten Sukabumi, Soal Maraknya Truk Tonase Besar Langgar Jam Operasional

Adapun operasi ini, terangnya, lebih mengedepankan pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat yang sering kali melanggar jam-jam tertentu. "Masih banyaknya kendaraan berat yang melebihi tonase. Kami akan terus melakukan operasi supaya efek jera itu ada" imbuhnya.

Thendy menambahkan, operasi serupa akan terus digalakkan di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi. "Ini dilakukan dengan waktu yang tidak pasti dan sering kali mendadak," sambung Thendy ketika ditemui sukabumiupdate.com, di lokasi.

Ia kembali mengingatkan, kendaraan berat yang melewati jalan utama ada aturannya, yaitu dari pukul 06.00-10.00 WIB. Sementara pukul 16.00 - 17.00 WIB merupakan jam larangan bagi kendaraan berat melintas dijalan utama.

Berita Terkini