SUKABUMIUPDATE.com - Sigit Anggoro, pemuda asal Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, yang sempat menebarkan berita hoax di salah satu grup media sosial Facebook dengan mengatakan, salah seorang polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Warudoyong yang menemukan anak telah melakukan pemerasan kepada pihak orangtuanya sebesar Rp500 ribu dan ditawar Rp250 ribu, masih dalam proses penyidikan.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Sukabumi Kota, AKP Devi Farsawan mengatakan, kasus Sigit Anggoro untuk dilanjut ke tingkat pidana masih jauh. Pasalnya yang akan menentukan nanti pihak ahli.
"Intinya kasus ini tidak serta merta bisa cepat dan langsung menjadi tersangka, karena ini menyangkut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mana ditentukan oleh para ahli," katanya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (31/3).
BACA JUGA:
Gara-Gara Facebook, Pemuda Citamiang Kota Sukabumi Dipanggil Polisi
Saat ini lanjut Devi pihaknya masih mencari saksi lain, dan setelah itu baru melimpahkan ke ahli, baik ahli bahasa maupun ITE. "Jika ahli menyatakan itu termasuk tindak pidana, maka akan kita lanjut ke tahap sidik, setelah itu baru tersangka, namun jika tidak ya kita stop,"tuturnya.
Ditambahkan Devi, pada dasarnya, Sigit merasa bersalah atas tindakannya itu. Tetapi, jika ada kebijakan dari pelapor Aiptu Ade Hidayat, Anggota Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Warudoyong sebagai pelapor, Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota terbuka dan mempersilahkan untuk diselesaikan.
"Intinya saat ini kita masih lanjut, sesuai dengan prosedur, mencari saksi tambahan, meminta keterangan ahli bahasa dan ITE," pungkasnya.