Gara-Gara Facebook, Pemuda Citamiang Kota Sukabumi Dipanggil Polisi

Sukabumiupdate.com
Rabu 29 Mar 2017, 11:31 WIB
Gara-Gara Facebook, Pemuda Citamiang Kota Sukabumi Dipanggil Polisi

SUKABUMIUPDATE.com - Gara-gara posting informasi yang belum terkonfirmasi dengan benar di media sosial (medsos), seorang pemuda, Warga Perumahan Nanggeleng Tonjong RT 01/02, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, berurusan dengan hukum.

Sigit Anggoro (24) dilaporkan oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Sektor (Polsek) Warudoyong, karena dianggap mencemarkan nama baiknya dengan menyebar berita bohong atau hoax.

Hari ini, Sigit dipanggil ke Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi bersama sejumlah saksi lainnya warga Perum Nanggeleng untuk menjalani pemeriksaan. Kasus ini berawal Rabu (29/3) pagi, sekitar pukul 07.30 WIB, saat anggota Unit Lantas Polsek Warudoyong, Aiptu Ade Hidayat mendapat laporan ada seorang bocah Rafi (4) ditinggalkan orangtua asuhnya (uwa) di sekitar Pasar Burung, Jalan Pasundan, Kota Sukabumi.

“Aiptu Ade langsung membawa anak tersebut ke Polsek Warudoyong, lalu meminta warga sekitar lokasi penemuan anak tersebut, jika ada yang mencari Rafi untuk segera menghubungi Polsek Warudoyong atau Polres Sukabumi Kota,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota, AKP Devi Farsawan, kepada sukabumiupdate.com.

Ade kemudian men-share informasi ini ke jaringan komunikasi Polres Sukabumi Kota. “Tidak lama kemudian datang pihak keluarganya untuk menjemput anak tersebut dan diserahterimakan," lanjut Devi.

BACA JUGA :

Penculik Anak Cisaat dan Cirenghas Dibekuk Aparat Polres Sukabumi Kota

Ungkap Kasus Penculikan Anak di Sukabumi, Lima Polisi Dianugerahi Penghargaan

Marak Aksi Penculikan Anak, Bikin Resah Orang Tua di Kota Sukabumi

Setelah pulang ke rumah Haryati (50), pengasuh Rafi (uwa) kesal dan berbicara ke tetangganya termasuk Sigit Anggoro bawah anak tersebut bikin pusing. “Haryati juga menginformasikan bahwa polisi meminta tebusan 500 ribu rupiah saat mengambil Rafi, setelah dinego 250 ribu polisinya mau juga,” tambah Devi.

Informasi ini langsung di-posting oleh Sigit Anggoro di akun Facebook-nya, hingga menjadi viral di salah satu grup facebook lokal di Sukabumi. “Menurut Haryati ia berbicara seperti itu maksudnya agar ada kepedulian dan perhatian. Itu pengakuan uwaknya Rafi yang menjadi sumber informasi tentang uang tebusan itu," pungkas Kepala Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota lebih jauh.

Pihak polisi menurut Devi, akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak secara adil dan berimbang. Hingga kini kedua belah pihak, baik Sigit Anggoro dan Aiptu Ade Hidayat masih berada di ruang penyidik Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Berita Terkini