SUKABUMIUPDATE.com - Pasca Islah pemukulan oleh mantan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Sukabumi Ade Surachman terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Topik Surahman, ternyata masih berkelanjutan dalam proses hukum.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Devi Farsawan kepada sukabumiupdate.com, Senin (27/3), mengatakan, hari ini, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ade Surachman sebagai tersangka.
Pemeriksaan ini, lanjut Devi, karena korban Topik Surahman masih meminta kasus pemukulan diriya untuk dilanjutkan. “Pada dasarnya kami terbuka jika mereka berdua menyelesaian di luar hukum. Tapi faktanya, Topik masih meminta kasus ini dilanjutkan,†jelas Devi.
BACA JUGA:
DPC Hanura Kabupaten Sukabumi Islahkan Ade-Topik
Alasan Ade Surachman Pukul Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Sarankan Topik dan Ade Surachman Damai
Lebih jauh Devi mengatakan, penyidik tinggal melengkapi dan menyerahkan berkas ke kejaksaan. “Semua berkas untuk penyidikan pemukulan ini sudah kami terima, termasuk visum. Tinggal sedikit lagi untuk proses pelimpahan ke kejaksaan agar bisa disidangkan,†katanya.
Diberitakan sebelumnya kasus pemukulan yang berujung pelaporan mantan Ketua DPC Partai Hanura, Ade Surachman oleh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Topik Surahman ke pihak kepolisian diklaim selesai. Lantaran telah resmi melakukan islah oleh kedua belah pihak.
Sementara Topik Surahman, mengaku, persoalan islah bukan berarti proses hukum berhenti. “Pencabutan perkara itu bukan menggugurkan proses hukum. Saat islah saya sampaikan seperti itu. Dan memang saya meminta kepada penyidik agar diproses sesuai hukum yang berlaku,†singkat Topik Surahman saat dihubungi melalui pesawat selularnya.