2023 Dihapus, Guru Honorer di Sukabumi Pertanyakan Soal Pendataan Non-ASN

Senin 03 Oktober 2022, 16:57 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Forum Honorer Kabupaten Sukabumi mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Jalan Raya Kadupugur, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Senin (3/10/2022). Mereka mempertanyakan informasi pendataan non-ASN yang terjadi miskomunikasi.

Forum Honorer Kabupaten Sukabumi yang datang pada Senin ini diwakili puluhan guru honorer alias non-ASN dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Koordinator lapangan, Zaenal Arifin, menyatakan terdapat kendala dalam pembuatan akun pendataan non-ASN di situs yang disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diketahui, skema pendataan non-ASN dibagi ke dalam beberapa tahapan. Pertama, tahap sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator instansi mendaftarkan tenaga honorer atau non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Setelah didaftarkan instansi, tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal yang disediakan BKN dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi tenaga non-ASN.

Kedua, tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) lewat kanal informasi instansi. Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan, dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja.

Ketiga, tahap finalisasi yang berlangsung 30 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Zaenal menyebut di lapangan terjadi miskomunikasi terkait banyaknya data tenaga non-ASN seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dinyatakan tidak valid saat pembuatan akun di situs atau portal resmi daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id. "Dikhawatirkan yang tidak terdaftar per tanggal 30 September itu tidak terdata," katanya.

Zaenal mengatakan datangnya mereka ke kantor BKPSDM untuk mempertanyakan apakah ada perpanjangan waktu dalam tahap prafinalisasi bagi non-ASN yang belum berhasil membuat akun di portal daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id. "Ternyata BKPSDM akan bertanggung jawab untuk mengusulkan ke BKN soal perpanjangan waktu tersebut," ujar dia.

Baca Juga :

Kendala teknis dalam pembuatan akun ini rata-rata terjadi pada NIK yang tidak sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Zaenal khawatir jika persoalan data ini tidak selesai, akan berdampak pada kebijakan ke depan terkait nasib non-ASN yang dimungkinkan dalam pengangkatannya menjadi ASN akan menggunakan data di akun pendataan non-ASN ini.

"Kami itu di lapangan khawatir tidak terdaftar, karena mungkin suatu saat kebijakan mengambil data dari aplikasi pendataan non-ASN," imbuhnya. "Nanti malam 4 Oktober 2022 pukul 02.00 akan dibuka untuk uji publik," kata dia.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentiaan, dan Informasi Aparatur pada BKPSDM Kabupaten Yulianti Suminar mengatakan pihaknya harus melakukan verifikasi ke portal Disdukcapil terkait NIK guru non-ASN untuk mengecek kebenaran data yang bersangkutan. "Hanya terkendala di data kependudukan. Perlu ditegaskan ini hanya proses pendataan, bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN," ujarnya. 

Dalam siaran persnya, BKN menyatakan pendataan non-ASN adalah tindak lanjut ketentuan pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN pada 2023. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.

REPORTER: CRP/GIANNI FATHIN RABBANI

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life28 Maret 2024, 18:00 WIB

Doa Puasa Ramadan Hari ke-17 dan 18, Jangan Lupa Diamalkan!

Berikut ini doa yang bisa diamalkan di bulan Ramadan hari ke 17 dan 18
Ilustrasi - Doa Puasa Ramadan Hari ke-17 dan 18, Jangan Lupa Diamalkan! (Sumber : Freepik.com/@Sketchepedia)
DPRD Kab. Sukabumi28 Maret 2024, 17:55 WIB

Harapan DPRD Sukabumi Kepada Kades yang Kini Memiliki Masa Jabatan 8 Tahun

Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan pada rapat paripurna DPR RI, Kamis (28/3/2024). Salah satu perubahan signifikan adalah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan bisa 2 kali masa jabatan.
Yudi Suryadikrama, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto : Jejak Wakil Rakyat
Sehat28 Maret 2024, 17:30 WIB

Cara Mudah Menghilangkan Asam Lambung: 4 Hal Ini Dapat Menolong Anda

Beberapa langkah ini dapat membantu Anda menghilangan asam lambung secara mudah.
Ilustrasi - Beberapa langkah ini dapat membantu Anda menghilangan asam lambung secara mudah. (Sumber : Freepik.com)
Gadget28 Maret 2024, 17:10 WIB

Waspada, 6 Tanda HP Anda Telah Diretas Orang Lain, Berikut Ciri-cirinya!

Terdapat beberapa tanda yang menunjukkan bahwa HP anda sudah diretas oleh orang lain. Karenanya penting untuk diperhatikan
Ilustrasi. Mengetahui HP diretas orang lain. (Sumber foto : Pexels/PhotoMIX Company)
Life28 Maret 2024, 17:04 WIB

6 Cara Ampuh Mencegah Ular Masuk Rumah, Yuk Terapkan Sekarang Juga!

Mencegah ular masuk ke dalam rumah keharusan yang harus dilakukan untuk antisipasi lebih awal. Maka penting diketahui setiap pemilik rumah.
Ilustrasi. Cara mencegah ular masuk ke dalam rumah. (Sumber foto : Pexels/Pixabay)
Musik28 Maret 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Dygta feat Kamasean Tapi Tahukah Kamu, Betapa Ku Mencintai Dirimu?

Viral di TikTok jadi Lagu Galau, Inilah Lirik Lagu Dygta feat Kamasean: Tapi Tahukah Kamu, Betapa Ku Mencintai Dirimu?
Video Klip Lagu Dygta feat Kamasean Tapi Tahukah Kamu, Betapa Ku Mencintai Dirimu? (Sumber : YouTube/HaloEntertainmentIndonesia (HEI))
Nasional28 Maret 2024, 16:42 WIB

UU DKJ Disahkan: Pilgub Jakarta Dipilih Langsug, Bagaimana Wacana Sukabumi Masuk Aglomerasi?

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.
Monas, salah satu ikon DKI Jakarta | Foto : Ist
Sehat28 Maret 2024, 16:30 WIB

Mencegah Asam Lambung Naik: 7 Kebiasaan Ini Harus Anda Lakukan Jika Ingin Sembuh

Ada beberapa kebiasaan yang bisa dilakukan untuk mengobati asam lambung naik.
Ilustrasi - Ada beberapa kebiasaan yang bisa dilakukan untuk mengobati asam lambung naik. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Life28 Maret 2024, 16:12 WIB

6 Cara Melatih Diri Agar Lebih Dewasa Secara Emosional, Terapkan Kebiasaan Ini!

Untuk menjadi lebih dewasa seseorang harus melakukan kebiasaan sehari-hari yang membantu proses tersebut. Yuk simak sederet cara agar lebih dewasa secara emosional berikut ini!
Ilustrasi. Orang dewasa emosional yang sukses. Sumber foto : Pexels/Ketut Subiyanto
Life28 Maret 2024, 16:00 WIB

Sikapnya Beda Bund! Kenali 10 Ciri Anak Mengalami Anxiety Disorder

Jika Ayah Bunda menduga bahwa anak mungkin mengalami Anxiety Disorder, penting untuk berkonsultasi dengan profesional kesehatan mental untuk evaluasi dan perawatan yang tepat.
Ilustrasi. Ciri Anak Mengalami Anxiety Disorder, Sikapnya Beda. (Sumber : Freepik/@freepik)