Rp 50 Ribu Satu Ronde, 4 Warga Nagrak Sukabumi Ditangkap Gegara Judi Sabung Ayam

Selasa 23 Agustus 2022, 17:27 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Empat orang ditangkap lantaran terlibat praktik judi sabung ayam di Kampung Cikanyere RT 01/07 Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu malam, 20 Agustus 2022. Keempat pelaku adalah DM (37 tahun), ER (28 tahun), YD (42 tahun), dan DH (32 tahun).

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan pelaku terlibat judi sabung ayam di tempat yang disediakan YD dengan uang taruhan Rp 50 ribu. Polisi juga menyita barang bukti tiga ekor ayam jago, satu jam dinding, uang tunai Rp 300 ribu, dan tempat sabung ayam terbuat dari spon bernama kalangan.

"Terima kasih untuk Kapolsek Nagrak dan anggotanya yang sudah mengungkap kasus judi ini. Kita mengamankan sekitar empat orang. Untuk tempat disediakan oleh saudara YD,” kata Dedy dalam konferensi pers pada Selasa (23/8/2022).

Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga sekitar terkait judi sabung ayam di tempat YD. "Banyak laporan warga yang mempersoalkan aktivitas sabung ayam tersebut, sehingga kami mengambil tindakan tegas dengan mendatangi lokasi," kata Teguh.

Baca Juga :

Polisi di Sukabumi Tetapkan 26 Tersangka Kasus Narkotika Hingga Miras

Penggerebekan dilakukan Sabtu lalu sekira pukul 23.30 WIB. Keempat pelaku yang tertangkap basah digiring ke Mapolsek Nagrak. Teguh menyebut pelaku memasang taruhan Rp 50 ribu hingga Rp 65 ribu untuk satu ronde. Dalam satu pertandingan ada lima ronde. Setiap ronde diberi waktu 15 menit dan istirahat 5 menit.

"Modus perjudian langsung tanpa ada kompromi dulu. Baru berjalan dua bulan. Mereka tidak menetap dan yang diamankan tersangka dari wilayah sana semua (Nagrak)," ujarnya.

Menurut Teguh, para pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka ini selalu berpindah-pindah tempat saat melakukan judi sabung ayam agar tidak ketahuan polisi. "Mereka berpindah pindah, lokasinya di perkampungan di halaman depan rumah, mereka merupakan warga sekitar," kata Teguh.

Kini, mereka harus mendekam di jeruji besi dan disangkakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. "Ancaman hukuman 10 tahun pasal 303," katanya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Motor25 April 2024, 11:00 WIB

8 Dampak yang Terjadi Apabila Motor Jarang Dipanaskan, Yuk Kenali!

Jarang memanaskan motor dapat menimbulkan beberapa dampak negatif.
Jarang memanaskan motor  dapat menimbulkan beberapa dampak negatif. | (Sumber : Freepik.com/@ pressfoto)
Keuangan25 April 2024, 08:21 WIB

Daftar Lengkap 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati.
(Foto Ilustrasi) Satgas Pasti memblokir 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. | Foto: Istimewa
Sehat25 April 2024, 08:00 WIB

10 Rekomendasi Asupan Sehat untuk Mengatasi Serangan Asam Urat

Berikut Rekomendasi Asupan Sehat untuk Mengatasi Serangan Asam Urat. Yuk Coba Konsumsi!
Ilustrasi. Minyak Zaitun. Rekomendasi Asupan Sehat untuk Mengatasi Serangan Asam Urat (Sumber : pixabay.com/@SteveBuissinne)
Life25 April 2024, 07:00 WIB

Komunikasi Terbuka, 10 Cara Mendidik Anak Laki-laki yang Susah Diatur

Penting untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan dan kepribadian anak laki-laki yang sulit diatur sambil tetap memegang nilai-nilai dan prinsip yang diyakini.
Ilustrasi pola asuh orang tua. | Komunikasi Terbuka: Cara Mendidik Anak Laki-laki yang Susah DiaturFoto: Freepik/@foto tekan
Food & Travel25 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Rebusan Daun Mahkota Dewa untuk Mengatur Gula Darah, Ini 7 Langkahnya!

Jika Anda memiliki kondisi kesehatan tertentu atau sedang mengonsumsi obat-obatan tertentu, penting untuk berkonsultasi dengan profesional kesehatan sebelum mengonsumsi rebusan atau ramuan herbal apa pun, termasuk rebusan daun mahkota dewa.
Cara Membuat Rebusan Daun Mahkota Dewa. Foto: Instagram/@kebuhbuahkita
Science25 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 25 April 2024, Pagi Cerah Berawan dan Siang Potensi Hujan

Cuaca Sukabumi dan sekitarnya pada 25 April 2024, berpotensi pagi cerah dan hujan siang hari di semua wilayah Jawa Barat.
Ilustrasi - Cuaca Sukabumi dan sekitarnya pada 25 April 2024, berpotensi pagi cerah dan hujan siang hari di semua wilayah Jawa Barat. (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 00:04 WIB

Ditutup 25 April, DPC Demokrat Jaring 7 Bacalon Bupati/Wakil Bupati Sukabumi

Tercatat sebanayk tujuh orang yang menyatakan akan maju menjadi calon bupati / wakil bupati Sukabumi yang akan maju melalui partai demokrat
Bambang Topan Firmasyah bakal calon wakil Bupati di Pilkada 2024 saat mendaftar di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi24 April 2024, 23:27 WIB

Dinas PU Perbaiki Titik Kerusakan di Jalan Ahmad Yani Palabuhanratu Sukabumi

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi melakukan perbaikan jalan rusak yang sempat menjadi keluhan warga di ruas Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu.
Petugas Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi perbaiki jalan Jendral Ahmad Yani di Palabuhanratu | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi24 April 2024, 22:55 WIB

Pelaksanaan PSAJ Tingkat SMP di Kabupaten Sukabumi Diikuti 25.576 Siswa

Pelaksanaan ujian sekolah kini berganti nama menjadi Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ).
Siswa SMPN 1 Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi saat mengikuti Penilauan Sumatif Akhir Jenjang atau PSAJ | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi24 April 2024, 22:03 WIB

Pengelola Parkir Pasar Surade Sukabumi Anggap Keluhan Pengunjung Bahan Evaluasi

Pengelola parkir di Pasar Surade Kabupaten Sukabumi memberikan tanggapan terkait keluhan pengunjung soal tata cara memungut uang parkir yang dilakukan oleh petugas.
Kondisi pasar Surade Sukabumi pada, Rabu (24/4/2025) | Foto : Ragil Gilang