7 Jenis Pelat Nomor yang Menyalahi Aturan, Bisa Didenda sampai Rp 500 Ribu

Minggu 26 Juli 2020, 20:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pelat nomor kendaraan jadi salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pengguna kendaraan bermotor. Salah-salah, bisa kena tilang dan denda polisi. Penggunaannya juga harus sesuai dengan registrasi dan identifikasi. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui pelat nomor yang dilarang polisi.

Melansir Suara.com, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) sudah diatur oleh Kepolisian RI dan tercantum dalam pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Terlebih adanya Operasi Patuh Jaya sudah mulai digelar Polda Metro Jaya sejak Kamis (23/7/2020) hingga 5 Agustus nanti. 

Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian yang bertugas akan berkeliling mencari pengendara yang melanggar aturan karena menghindari kerumunan. Untuk itu, harus dipastikan semua aspek dalam berkendara harus lengkap termasuk pelat nomor kendaraan.

"Dalam Operasi Patuh Jaya 2020 tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. Petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara. Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

Pelat nomor kendaraan yang dipakai tidak boleh dimofifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, juga ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

7 Jenis Pelat Nomor Kendaraan yang Menyalahi Aturan

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama. 

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital. 

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul. 

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan). 

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca. 

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Itulah 7 jenis pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan. Pastikan kamu tidak menggunakan pelat nomor yang dilarang polisi ya!

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi04 Mei 2024, 23:13 WIB

Mau Diperbaiki? Jembatan Reyot Penghubung Waluran-Surade Sukabumi Ditinjau Staf Kemenlu

Jembatan gantung yang berada di aliran Sungai Cikarang, Kampung Cukangbayur, Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, kondisinya sudah lapuk.
Pemdes Caringinnunggal Kecamatan Waluran. Staf Kemenlu, Relawan dan Pemdes saat meninjau Jembatan Gantung Sungai Cikarang | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi04 Mei 2024, 22:54 WIB

58 Persen Masyarakat Kabupaten Sukabumi Kurang Puas Atas Kinerja Marwan-Iyos

Lembaga Kajian dan Penelitian Skala Institute, merilis hasil survei terkait tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Sukabumi dibawah kepemimpinan Bupati Marwan Hamami dan Wakil Bupati Iyos Somantri.
Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist
Sukabumi04 Mei 2024, 21:49 WIB

Niat Cari Kerja: Pelaku Tolak Sodomi hingga Duel Sebelum Bunuh Pria di Citepus Sukabumi

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan bahwa pelaku berinisial A (20 tahun) awalnya mendatangi Ceceu ini dengan niat mencari kerja, sebelum akhirnya membunuh korban
Pelaku pembunuhan setelah ditangkap di Mapolsek Parungkuda Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi04 Mei 2024, 21:09 WIB

Pemkab Sukabumi Akan Relokasi Rumah yang Terdampak Longsor di Cibadak

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berencana merelokasi warga terdampak longsor di Kampung Cibatu Hilir RT 01/RW 11, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang berdampak pada belasan rumah.
Foto udara lokasi longsor di Kampung Cibatu Hilir RT 01/11, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Instagram/@kiekiesukabumi
Sehat04 Mei 2024, 21:00 WIB

8 Cara Sehat Menyembuhkan Asam Urat Agar Tidak Kambuh di Malam Hari

Berikut Sederet Cara Sehat Menyembuhkan Asam Urat Agar Tidak Kambuh di Malam Hari yang Bisa Dilakukan.
Ilustrasi - Pijat Ringan untuk Meringankan Penyakit Asam Urat (Sumber : Freepik/freepik)
Sukabumi Memilih04 Mei 2024, 20:46 WIB

Survei Terbaru Elektabilitas 17 Calon Bupati Sukabumi: Tidak Ada Sosok yang Kuat

asil survei dirilis oleh Lembaga Kajian dan Penelitian Skala Institute bekerjasama dengan Litbang Sukabumiupdate.com.
Ilustrasi pasangan calon bupati/wakil bupati Sukabumi dari jalur perseorangan atau independen | Foto : Sukabumi Update
Life04 Mei 2024, 20:00 WIB

6 Dampak Buruk Terlalu Memanjakan Anak yang Wajib Diketahui Orang Tua

Terlalu memanjakan anak rupanya memiliki dampak buruk bagi perkembangan anak jika sudah tumbuh dewasa. Ini yang perlu diperhatikan para orang tua.
Ilustrasi. Dampak buruk terlalu memanjakan anak. Sumber foto : Pexels/ Pavel Danilyuk
Sukabumi04 Mei 2024, 19:40 WIB

Sukabumi Dinilai Stagnan, Koalisi 5 Partai Cenderung Usung Figur Alternatif di Pilkada

ima partai politik yaitu, PKB, PKS, Demokrat, PAN dan PDIP secara resmi berkoalisi di Pikada Kabupaten Sukabumi 2024. Deklarasi koalisi digelar di salah satu kafe di Jalan Cemerlang, Kota Sukabumi, Sabtu, (4/5/2024).
Deklarasi koalisi 5 partai, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PDIP | Foto : Asep Awaludin
Sehat04 Mei 2024, 19:00 WIB

5 Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Penderita Asam Urat Sebaiknya Mengetahui Apa Saja Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Guna Mencegah Serangannya Kambuh.
Ilustrasi. Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels/OzielGomez)
Sukabumi04 Mei 2024, 18:57 WIB

Di Kubur Berdampingan, Pasutri Tewas Tertabrak Kereta di Kebonpedes Sukabumi Dikenal Ramah

Dalam prosesi pemakaman, berlangsung haru serta diiringi isak tangis keluarga. Mengingat semasa hidup korban yang baik dan suka bersosialisasi dengan tetangga.
Suasana saat pemakaman jenazah suami istri korban tertabrak kereta di Kampung Gunung Kebonpedes Kabupaten Sukabumi | Foto : Asep Awaludin