SUKABUMIUPDATE.com - SMA Negeri 1 Cicurug sudah menerima pendaftaran sebanyak 600 calon siswa pada hari kedua pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019, Selasa (18/6/2019). Sedangkan kuota di sekolah ini hanya 432 siswa dari 12 Rombongan Belajar (Rombel).
Humas SMA Negeri 1 Cicurug Nurjaka mengatakan, kuota 432 yang diterima nanti dibagi dalam 12 Rombel terdiri dari delapan kelas IPA dan empat Kelas IPS. Dengan demikian perkelas itu 36 siswa. Namun hingga hari kedua dibuka pendaftaran PPDB, pendaftar sudah mencapai 600 calon siswa.
Nurjaka yang juga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 1 Cicurug ini mengatakan, pendaftaran PPDB dimulai Senin (17/6/2019) sejak pukul 08.00 WIB dan berakhir Sabtu (22/6/2019). Hasilnya akan diumumkan seminggu kemudian tepatnya Sabtu (29/6/2019).
BACA JUGA: PPDB-Dinilai-Ribet-Harus-Legalisir-KK-Ini-Jawaban-Walikota-Sukabumi" target="_blank">PPDB Dinilai Ribet Harus Legalisir KK, Ini Jawaban Walikota Sukabumi
Cara pendaftaran, pertama peserta masuk ruang piket untuk diarahkan ke ruang informasi nanti di cek oleh petugas kelengkapan administrasi pendaftaran apabila sudah lengkap maka akan diberi nomor antrian untuk masuk ruang verifikasi, lalu masuk ke ruang pendaftaran setelah itu masuk ke ruang cetak nomor.
"Dua hari pelaksanaan sudah mencapai 600 calon siswa baru, tapi kami layani perhari 125 pendaftar, karena kemampuan kapasitas komputernya seperti itu dan bisa menginput sampai malam," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cicurug Sodiq mengingatkan, kepada orang tua calon siswa diharapkan sebelum mendaftar memperhatikan sistem tentang PPDB sehingga tidak salah memilih. Selain itu dia meningatkan orang tua melengkapi persyaratan sebelum masuk dan melakukan pendaftaran. Dia menjamin PPDB akan berjalan sesuai aturan sebab didampingi PPID.
BACA JUGA: PPDB-Kota-Sukabumi-Tahun-Ini-Ribet-Harus-Legalisir-Kartu-Keluarga" target="_blank">Daftar PPDB Kota Sukabumi Tahun Ini Ribet, Harus Legalisir Kartu Keluarga
"Insya Allah panitia PPDB ditingkat sekolah itu didampingi PPID. Diatasnya ada siapa di PPID itu? ternyata PPID ditingkat kabupaten kota itu ada Kapolres dan Kejaksaan apalagi ditingkat provinsi kalau ada pengaduan-pengaduan maka ombudsman turun," jelasnya.
Sodiq menjelaskan, PPDB menggunakan sejumlah jalur. Jalur perpindahan orang tua itu hanya diberi jatah 5 persen dan aturan itu baku di Jawa Barat.