Aturan Baru, PNS Bolos 10 Hari Bisa Langsung Dipecat

Selasa 14 September 2021, 16:38 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Aturan baru untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberlakukan sejumlah sanksi, mulai teguran, pemberhentian dari jabatan hingga pemecatan secara tidak hormat. Sanksi bagi PNS yang sering membolos tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. 

Berikut ini sejumlah sanksi dengan jenis pelanggaran berbeda yang diberlakukan bagi PNS yang tidak disiplin, seperti dilansir dari Tempo, Selasa (14/9/2021).  

Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 yang terkandung dalam peraturan pemerintah tersebut berbunyi, "Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,".

Baca Juga :

Sejumlah sanksi berat diberlakukan berupa pemecatan bagi PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Hanya saja pemberhentian tersebut dilakukan dengan hormat. 

Selain itu PNS yang membolos selama 21-24 hari dalam setahun akan dikenakan sanksi berat berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan. Jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, maka ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

photoIlustrasi PNS - (Sukabumiupdate.com)</span

Sementara untuk sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja atau Tukin. Lebih jelasnya, sanksi tersebut dijatuhi kepada PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun. Besaran pemotongan tukin mencapai 25 persen selama 6 bulan.

Sanksi pemotongan tukin dengan besaran yang sama juga diberlakukan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun. Bedanya pemotongan tukin tersebut dilakukan selama sembilan bulan. Untuk PNS yang bolos 17-20 hari, sanksi yang diberikan berupa pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

Selain sanksi berat dan sedang, PP Nomor 94 Tahun 2021 juga memberlakukan sanksi ringan. Seperti apa saja pelanggaran untuk sanksi ringan tersebut? yakni PNS membolos selama 3 hari dalam setahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Science28 April 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 28 April 2024, Pagi Cerah dan Siang Berpotensi Turun Hujan

Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 28 April 2024 dimana cuaca cerah berawan pada pagi dan siang berpotensi hujan terjadi di berbagai wilayah termasuk Sukabumi dan sekitarnya.
Ilustrasi. Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 28 April 2024 dimana cuaca cerah berawan pada pagi dan siang berpotensi hujan terjadi di berbagai wilayah termasuk Sukabumi dan sekitarnya. | Foto: Pixabay
Nasional28 April 2024, 01:43 WIB

Gempa Laut Garut Merusak, Sejumlah Rumah di Sukabumi Dilaporkan Ambruk

Sejumlah bangunan dilaporkan rusak, termasuk di Sukabumi.
Rumah rusak dampak gempa laut garut di Kampung Cigaru Rt 014 / 002 Desa Cidahu Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi (Sumber : Koramil surade)
Nasional28 April 2024, 01:13 WIB

Intra Slab Earthquake, Simak Rekomendasi BMKG pasca Gempa Kuat di Laut Garut

Gempa dipicu oleh aktivitas deformasi batuan dalam lempeng Indo-Australia yang tersubduksi di bawah lempeng Eurasia di selatan Jawa barat.
Parameter gempa di laut garut (Sumber: Bmkg)
Sukabumi27 April 2024, 21:59 WIB

Janda Asal Kompa, Identitas Mayat Setengah Telanjang di Sungai Cicatih Sukabumi

Menurut Yulianti, korban mengalami keterbelakangan mental.
Mayat EKS (25 tahun) di Sungai Cicatih, Kampung Jamu Diva RT 05/03 Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Istimewa
Science27 April 2024, 21:20 WIB

Warga Sukabumi Ngerasa? BMKG Catat Gempa Darat M3.1 Akibat Sesar Cugenang

Gempa yang terjadi merupakan gempa bumi dangkal akibat aktivitas Sesar Cugenang.
Peta gempa bumi berkekuatan 3.1 magnitudo pada Sabtu (27/4/2024) pukul 20.22.59 WIB di wilayah Sukabumi dan Cianjur. | Foto: BMKG
Life27 April 2024, 21:00 WIB

Mau Tahu Rahasianya? 6 Langkah Menjadi Orang yang Berkelas dan Elegan

Menjadi orang berkelas di mata orang lain bukanlah tentang kemewahan atau kekayaan, tetapi lebih kepada cara Anda bersikap, berperilaku, dan membawa diri.
Ilustrasi - Menjadi orang berkelas di mata orang lain bukanlah tentang kemewahan atau kekayaan, tetapi lebih kepada cara Anda bersikap, berperilaku, dan membawa diri. (Sumber : Pexels/ Andrea Piacquadio).
Life27 April 2024, 20:42 WIB

Tanggapi dengan Serius, 7 Cara Ini Bisa Dilakukan saat Anak Tidak Mau Pergi Sekolah

Apakah anak prasekolah Anda kesulitan meninggalkan Anda? Bagaimana dengan anak Anda yang berusia 5 tahun? Apakah mereka tidak mau sekolah? Inilah yang harus dilakukan.
Ilustrasi anak ke sekolah. | Foto: Pexels.com/@RDNEStockproject
Life27 April 2024, 20:33 WIB

Dapat Memupuk Keterampilan Kognitif, Ini 6 Aktivitas yang Sangat Baik untuk Anak

Membesarkan anak yang baik hati, bersemangat, dan mandiri mungkin lebih mudah dari yang Anda kira. Berikut beberapa aktivitas yang sering diabaikan yang memupuk keterampilan kognitif, sosial, dan emosional.
Ilustrasi aktivitas anak. | Foto: Freepik/jcomp
Life27 April 2024, 20:00 WIB

7 Penyakit Hati yang Haram Dipelihara agar Selamat Dunia Akhirat, Apa Kamu Memilikinya?

Orang yang memiliki penyakit hati menandakan hatinya belum bersih dan masih kotor dengan persoalan-persoalan keduniawian yang bersifat semua semata.
Ilustrasi. Orang yang memiliki penyakit hati menandakan hatinya belum bersih dan masih kotor dengan persoalan-persoalan keduniawian yang bersifat semua semata. (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi27 April 2024, 19:52 WIB

Polres Sukabumi Kota Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Polres Sukabumi Kota mengajak kepada warga Kota Sukabumi untuk ikut nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan.
Ilustrasi - Polres Sukabumi Kota mengajak kepada warga Kota Sukabumi untuk ikut nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan. (Sumber : X/@@kabarmojokerto_).