Dibidani UU Cipta Kerja, Saatnya BUMDes Jadi Badan Hukum Setara PT, BUMN dan BUMD

Kamis 03 Desember 2020, 11:58 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menegaskan, posisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setelah lahirnya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 ini semakin luar biasa dan jadi jawaban atas persoalan kesulitan akses permodalan. Pasalnya, sebelumnya, BUMDes kesulitan karena bukan Badan Hukum.

Ini diungkapkan Abdul Halim Iskandar saat menjadi pembicara dalam Webinar #3 Menggali Potensi Permodalan Desa dengan tema UU Cipta Kerja Solusi BUMDes Mengakses Permodalan di Perbankan yang digelar secara virtual oleh Lokadata, pada Kamis, 3 Desember 2020.

"BUMDes menjadi Badan Hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja ini dan memang ini telah ditunggu. Kami pun bergerak cepat untuk menyusun Rencana Peraturan Pemerintah dengan mengundang Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat masukan, saran dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai Badan Hukum," kata pria yang akrab disapa Gus Menteri ini.

Setelah itu, dilanjutkan diskusi Lintas Kementerian yang akhirnya disepakati jika posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja sebagai Badan Hukum Entitas Baru yang kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT), setara dengan BUMN pada level nasional dan BUMD pada level daerah.

Doktor Honoris Causa dari UNY ini mengatakan, regulasi di BUMDes berbeda dengan Badan Hukum lainnya dengan payung hukum yang digunakan berbeda, otoritatifnya juga berbeda.

"Kedudukan BUMDes sebagai badan hukum menjadi kunci pengembangan di masa-masa akan datang, dimana sejak awal sepakat kalau ujung tombak penguatan ekonomi di desa dalam representasi Pemerintah dan Masyarakat Desa adalah BUMDes," ujar Gus Menteri.

Gus Menteri mengatakan, Desa adalah entitas khusus yang miliki karakteristik tertentu dan di UU Desa diberikan kekhususan, termasuk soal kemandirian desa yang sudah miliki setting budaya berbeda. BUMDes dinyatakan sebagai Badan Hukum dimulai ketika Desa sudah menetapkan peraturan desa yang merupakan produk Musyawarah Desa disahkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa.

Namun, karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional maka dalam RPP yang disusun, maka BUMDes harus dapatkan registrasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Olehnya, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan.

Setelah proses registrasi di Kemendes, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk didokumentasikan. Ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti PT. "Registrasi ini juga dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan UKM serta kementerian terkait lainnya," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Gus Menteri menegaskan jika satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes jadi dipastikan jumlahnya tidak bakal melebih jumlah desa sebanyak 74.953. Namun, jika berkaitan dengan BUMDes Bersama (BUMDesma), maka setiap desa bisa miliki lebih dari satu.

"Ini tergantung kebutuhan untuk usaha bersama antara desa yang pada hakikatnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi di desa dan Pendapatan Asli Desa," kata Gus Menteri.

Pendirian BUMDesma juga tidak dibatasi terkait Zonasi dan wilayah. Gus Menteri mencontohkan, Desa di Klaten mungkin saja membangun kerja sama desa di Aceh atau wilayah lain asal ada kesamaan tujuan dan visi.

SUMBER: TEMPO.CO

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi04 Desember 2024, 10:35 WIB

Diguyur Hujan Sukabumi Dikepung Bencana Alam: Ini Data Sementara

Cuaca ekstrem dengan turunya hujan secara terus menerus sejak kemaren yang melanda wilayah Kabupaten Sukabumi menyebabkan sejumlah bencana di berbagai lokasi.
Longsor menutup jalan di Bantargadung Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi04 Desember 2024, 10:22 WIB

Akses Lumpuh, Longsor Tutup Total Jalan Nasional di Bantargadung Sukabumi

Ruas Jalan Nasional Palabuhanratu-Bojonggaling di Kampung Cibogo, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, tertutup total akibat longsor pada Rabu (4/12/2024).
Badan jalan tertutup material longsor di Bojonggaling, Bantragdung, Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Internasional04 Desember 2024, 10:02 WIB

Presiden Yoon Suk Yeol Setuju Untuk Mencabut Darurat Militer di Korea Selatan

Presiden Yoon Suk Yeol resmi setujui usulan pembatalan darurat militer Korea Selatan dalam rapat kabinet yang digelar pada Rabu, 4 Desember 2024 sekitar pukul 4.30 KST pagi.
Presiden Yoon Suk Yeol Setuju Untuk Mencabut Darurat Militer di Korea Selatan (Sumber : Istimewa)
Life04 Desember 2024, 10:00 WIB

Gesturnya Gelisah! 8 Ciri Orang Sedang Berbohong Saat Berbicara

Orang yang berbohong sering menunjukkan berbagai tanda, baik dari segi perilaku nonverbal maupun pola bicara.
Ilustrasi. Orang yang berbohong sering menunjukkan berbagai tanda, baik dari segi perilaku nonverbal maupun pola bicara. Sumber foto : Pexels.com/@Alexander Suhorucov
Sukabumi04 Desember 2024, 09:43 WIB

Jalan Sukabumi-Palabuhanratu Tertutup Longsor di Bantargadung

Longsor menutup akses Jalan Raya Nasional Sukabumi - Palabuhanratu, tepat di kampung Cijambe, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/12/2024).
Material longsor menutup badan jalan di Bojonggaling Bantargadung Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi04 Desember 2024, 09:25 WIB

Penampakan Jalan Amblas di Nyalindung, Rute Sukabumi-Sagaranten Dialihkan

Hujan deras yang terus mengguyur Sukabumi sejak kemarin menyebabkan terjadinya sejumlah bencana alam. Salah satu dampak terparahnya adalah terjadinya pergerakan tanah yang mengakibatkan jalan provinsi di Kampung Cikawung amblas
Penampakan jalan amblas di Nyalindung Kabupaten Sukabumi | Foto : Turangga Anom
Sehat04 Desember 2024, 09:00 WIB

Cara Membuat Rebusan Daun Pandan dan Mengenali 5 Manfaat Kesehatannya

Selain memberikan aroma yang khas pada masakan, daun pandan juga memiliki berbagai manfaat bagi kesehatan.
Ilustrasi - Rebusan daun pandan memiliki sejumlah manfaat kesehatan bagi tubuh. (Sumber : Freepik/jcomp)
Sukabumi04 Desember 2024, 08:33 WIB

Jalan Amblas di Nyalindung, Jalur Sukabumi-Sagaranten Terputus

Sebuah peristiwa pergerakan tanah terjadi di kawasan Cikawung, mengakibatkan jalan amblas di jalur Sukabumi-Sagaranten, Rabu (04/12/2024).
Jalan Amblas di Cikawung, Jalur Sukabumi-Sagaranten Terputus | Foto : Facebook Kecamatan Nyalindung
Food & Travel04 Desember 2024, 06:00 WIB

Resep Wedang Ronde Kayu Manis, Insipirasi Minuman Hangat di Musim Hujan

Wedang Ronde merupakan minuman tradisional khas Indonesia yang dapat dijumpai di mana saja, terutama angkringan pinggir jalan. Biasanya minuman ini disajikan dalam keadaan hangat.
Resep Wedang Ronde Kayu Manis, Insipirasi Minuman Hangat di Musim Hujan| Foto : Instagram/@vanescecilia
Science04 Desember 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Desember 2024, Waspada Hujan Deras di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan hingga deras saat siang hari pada 4 Desember 2024.
(Foto Ilustrasi) Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan hingga deras saat siang hari pada 4 Desember 2024. | Foto: Freepik