Soal UU Cipta Kerja, Heri Gunawan: Gerindra Menyetujui dengan Berbagai Catatan

Rabu 07 Oktober 2020, 01:05 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu Rancangan Undang-Undang prioritas Tahun 2020 yang diajukan oleh presiden. 

Menurut Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini, rancangan Undang-Undang tersebut sejak awal diajukan untuk menciptakan lapangan kerja dan membuka investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Yang pada akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

RUU Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab, dan mengatur lebih dari 70-an undang-undang yang setelah disusun daftar inventarisasinya ada sebanyak 7.197 DIM.

"Melihat situasi yang ada, Gerindra tentunya bersikap realistis dengan kebijakan yang tepat. Meski tidak populis yang pada intinya, Gerindra menyetujui dengan berbagai catatan," ungkap pria yang akrab disapa Hergun, Selasa (6/10/2020).

Adapun beberapa catatan Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi Gerindra tersebut. Yang pertama adalah memberikan kepastian dan penekanan RUU Ciptaker akan memberi kemudahan berusaha yang diharapkan memberbaiki iklim berusaha dengan sistem perizinan yang akuntabel.

"Kedua, problem tumpang tindih regulasi dan birokratisasi diharapkan dapat diselesaikan dengan RUU Ciptaker sehingga ego sektoral yang selama ini menjadi masalah berhasil disatukan," jelasnya.

Selanjutnya ketiga adalah pembahasan Ciptaker juga memperhatikan masyarakat kecil. "Seperti kita prioritaskan UMKM, hilangnya ancaman pidana bagi masyarakat yang tinggal turun temurun dalam kawasan hutan, kita lakukan penataan kawasan, kebijakan satu peta (one map policy)," kata anggota DPR RI dapil Sukabumi ini.

"Keempat, pemerintah dari segi perumahan, diharapkan dapat mempercepat pembanguan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan mempercepat reform agraria serta redistribusi tanah yang dilakukan oleh bank tanah, bukan mengambil tanah masyarakat. Reform dilakukan dan redistribusi tanah kepada rakyat," tuturnya.

Kelima, kesepakatan dengan buruh merupakan garis perjuangan Partai Gerindra, terkait klaster ketenagakerjaan sudah disuarakan dan diperjuangkan dengan beberapa hal dikembalikan ke UU existing.

Hergun pun menjabarkan lebih dalam soal poin kelima ini. Bahwa dari tujuh isu krusial, seperti PHK massal,sudah dikembalikan ke UU existing.

"Pada poin itu jelas dijelaskan bagaimana syarat-syarat PHK yang kembali ke UU existing. Di sini fraksi Gerindra menegaskan lagi bahwa tidak ada yang berubah sama sekali," tandasnya.

Didalam RUU Cipta Kerja menegaskan tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang sudah diundang-undangkan oleh UU Ketenagakerjaan. Satu-satunya, yang berpengaruh kepada teman-teman buruh adalah menyangkut jumlah pesangon. Meskipun beberapa mengalami perubahan ataupun reformulasi dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja. Negara hadir ikut serta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan,” katanya.

Diharapkan, melalui dukungan jaminan kehilangan pekerjaan total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja.

"Poin keenam, UU Pendidikan kembali ke eksisting. Poin ketujuh, UU Pers kembali ke eksisting," kata dia.

Poin kedelapan, keberpihakan kepada nelayan terkait penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan nelayan berikan kemudahan melalui satu pintu di KKP.

Poin kesembilan, terdapatnya kemudahan dan penyederhanaan proses dalam sertifikat halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam sertifikasi jaminan produk halal, dimana Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya Sertifikasi halal dipermudah dan diperluas dengan lembaga pemeriksa halal yang bisa dilakukan baik oleh ormas Islam maupun perguruan tinggi. Namun tetap fatwanya dari MUI.

"Poin kesepuluh, terkait peran fungsi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentu terkait beberapa hal yang terkait otonomi daerah tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang dilakukan oleh pemerintah pusat," paparnya.

Untuk poin kesebelas, Sistem sanksi yang menekankan kepada keadilan restoratif, dengan basis administrasi tetapi tingkat terakhir tetap sanksi pidana apabila terkait lingkungan hidup maupun kecelakaan kerja

“RUU Cipta Kerja setelah disahkan, harus menjadi solusi atas berbagai masalah kegiatan usaha di Indonesia. Pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dan tenaga kerja atau buruh terlindungi hak-haknya secara konstitusional. Pembangunan ekonomi, tumbuh merata secara nasional sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” tambahnya.

Hergun menjelaskan lagi bahwa RUU Cipta Kerja merupakan tonggak sejarah evaluasi dan penataan sistem perizinan berusaha di Indonesia secara terpadu. Diharapkan dengan adanya UU ini menjadi tonggak awal penataan atau reformasi undang-undang di bidang lainnya.

"Berdasarkan catatan-catatan di atas, Fraksi Partai Gerindra DPR RI meminta kepada pemerintah untuk melakukan formulasi, sinkronisasi dan harmonisasi RUU Cipta Kerja dalam NSPK dan aturan turunannya, Sehingga RUU ini layak dibawa ke proses berikutnya," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi26 April 2024, 09:02 WIB

Warga Resah! Beredar Video Konvoi Motor Bersajam di Jalan Pajampangan Sukabumi

Dalam video terlihat salah satu orang yang dibonceng menggesekkan sajam ke aspal.
Tangkapan layar video konvoi kawanan bermotor sambil membawa sajam di Jalan Nasional Jampangkulon-Surade, Desa Talagamurni, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, Senin malam, 22 April 2024.| Foto: Istimewa
DPRD Kab. Sukabumi26 April 2024, 09:01 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Studi Banding BUMD ke Yogyakarta

Sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi saat ini tengah  melakukan perjalanan dinas ke Jogjakarta
Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sukabumi Heri Antoni  (Sumber : DPRD Kabupaten Sukabumi)
Sehat26 April 2024, 09:00 WIB

Bisa Anda Coba Dirumah, 8 Ide Camilan Ringan untuk Menurunkan Berat Badan

Camilan dapat membantu memuaskan rasa lapar di antara waktu makan, mencegah keinginan mengidam, dan memberikan nutrisi penting yang sehat dalam makanan Anda.
Ilustrasi - Camilan dapat membantu memuaskan rasa lapar di antara waktu makan, mencegah keinginan mengidam, dan memberikan nutrisi penting yang sehat dalam makanan Anda. (Sumber : pexels.com/@Antoni Shkraba).
Life26 April 2024, 08:00 WIB

12 Kebiasaan Sederhana yang Membuatmu Disenangi Semua Orang

Kebiasaan sederhana ini menunjukkan rasa hormat dan perhatianmu terhadap orang lain, dan orang-orang cenderung merasa dihargai saat merasa didengarkan dengan baik.
Ilustrasi - Kebiasaan Sederhana yang Membuatmu Disenangi Semua Orang (Sumber : Pexels/Thirdman)
Sehat26 April 2024, 07:00 WIB

9 Manfaat Minum Air Putih Hangat di Pagi Hari, Bisa Mengurangi Perut Kembung

Rutinitas pagi yang tenang dan santai, seperti minum air hangat, dapat membantu mengurangi tingkat stres dan meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan.
Ilustrasi. Minum Air Hangat. Manfaat Minum Air Putih Hangat di Pagi Hari (Sumber : pexels.com/AndreaPiacquadio)
Food & Travel26 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Air Rebusan Kencur untuk Meredakan Nyeri Sendi, Ini 8 Langkahnya!

Meskipun kencur memiliki banyak manfaat kesehatan, selalu disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli kesehatan sebelum menggunakannya secara teratur, terutama jika Anda memiliki kondisi kesehatan tertentu atau sedang mengonsumsi obat-obatan lain.
Ilustrasi. Air Rebusan Kencur. (Sumber : Instagram/@meygaahuang)
Bola26 April 2024, 05:12 WIB

Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024 usai Menang Dramatis atas Korsel

Fenomenal! Timnas Indonesia berhasil lolos semifinal Piala Asia U-23 2024 usai taklukan Korsel lewat drama adu pinalti.
Rafael Struick (kanan) cetak dua gol untuk Timnas Indonesia U-23 di laga versus Korsel. (Sumber : IG AFC Asian Cup)
Science26 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 26 April 2024, Waspada Hujan Petir di Siang Hari

Cuaca Jawa Barat dan sekitarnya termasuk Sukabumi pada 26 April 2024, yang berpotensi hujan deras disertai petir pada siang hari.
Ilustrasi - Cuaca Jawa Barat dan sekitarnya termasuk Sukabumi pada 26 April 2024, yang berpotensi hujan deras disertai petir pada siang hari. | Foto: Freepik.com/wirestock
Life26 April 2024, 00:02 WIB

5 Manfaat Penerapan Pola Asuh Paralel Pada Anak, Salah Satunya Kurangi Masalah Emosional

Keberhasilan mengasuh anak secara paralel tergantung pada menjaga interaksi dengan mantan Anda seminimal mungkin. Karena pola asuh ini memiliki manfaat baik untuk anak.
Ilustrasi manfaat penerapan pola asuh paralel / Sumber Foto: Freepik/@tirachardz
Sukabumi25 April 2024, 23:51 WIB

Tersambar Petir, Rumah di Nagrak Sukabumi Hangus Terbakar

Berikut kronologi kebakaran rumah di Nagrak Sukabumi. Peristiwa terjadi setelah petir menyambar rumah tersebut.
Kondisi kebakaran rumah di Nagrak Sukabumi akibat tersambar petir. (Sumber : Istimewa)