PNS Akan Dapat Uang Pulsa Rp 200 Ribu Per Bulan, dan 6 Tunjangan Lain

Senin 24 Agustus 2020, 10:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Mulai 2021, PNS akan mendapatkan tunjangan pulsa sebesar Rp 200 ribu per bulan. Uang pulsa tersebut menambah daftar panjang tunjangan yang diterima oleh PNS.

Melansir Suara.com, kebijakan tunjangan uang pulsa diputuskan lantaran adanya Flexible Working Space (FWS). Tunjangan uang pulsa tersebut akan diberikan kepada seluruh PNS di semua kementerianlembaga (K/L). Sayangnya, uang pulsa tidak berlaku bagi tenaga honorer dan pegawai outsourcing di instansi pemerintahan.

Selain tunjangan uang pulsa, berikut Suara.com merangkum tunjangan PNS lainnya disarikan dari berbagai sumber, Senin (24/8/2020).

1. Gaji Ke-13

Seluruh PNS, anggota Polri hingga TNI maupun pejabat pemerintah non-PNS mendapatkan pembayaran gaji ke-13. Pembayaran gaji ke-13 tersebut akan dilaksanakan oleh masing-masing instansi.

Untuk anggaran gaji ke-13 2020, pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Sesuai ketentuan pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

Adapun komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tak hanya PNS aktif saja, para pensiunan PNS dan calon PNS (CPNS) juga akan mendapatkan gaji ke-13.

2. Uang Pensiun

PNS yang telah selesai masa tugasnya akan mendapatkan uang pensiun. Penetapan besaran pensiun diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Dalam aturan tersebut, penerima pensiun akan mendapatkan uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

3. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja masing-masing PNS akab berbeda tergantung jabatan maupun instansi tempat ia bekerja.

Tunjangan kinerja atau Tukin adalah tunjangan terbesar yang didapat oleh PNS. Tercatat tukin tertinggi ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

4. Tunjangan Suami/istri

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Adapun untuk pasangan suami istri yang keduanya berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan akan diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi diantara keduanya.

5. Tunjangan Umum

Merujuk pada Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, jabatan fungsional atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

Besaran tunjangan umum yang diterima berbeda-beda tergantung golongan PNS. Mulai dari Rp 175 ribu hingga Rp 190 ribu.

6. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima para PNS yang memiliki jabatan tertentu dalam jabatan struktural PNS.

Besaran tunjangan jabatan yang diterima bervariasi tergantung tingkatan PNS, mulai dari Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA hingga yang tertinggi Rp 5,5 juta untuk eselon IA.

7. Tunjangan Anak

Tak hanya tunjangan suami/istri, anak PNS juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak.

Tunjangan tersebut hanya berlaku untuk tiga orang anak. Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak adalah anak PNS berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri dan menjadi tanggungan PNS.

8. Tunjangan Makan

PNS juga mendapatkan tunjangan makan setiap bulannya. Tunjangan tersebut diatur dalam Permen Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Untuk PNS golongan I dan II mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp 35 ribu per hari, golongan II mendapatkan Rp 37 ribu per hari dan golongan IV mendapatkan Rp 41 ribu per hari.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi07 Mei 2024, 12:10 WIB

Jadi Tuan Rumah Healthy Cities Summit (HCS) 2024, Kabupaten Sukabumi Bersiap

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan rakor ini untuk menyelaraskan pemahaman. Sehingga antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat selaras dan seirama.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami memimpin rapat koordinasi terkait suksesnya penyelenggaraan HCS ke 6 tingkat nasional tahun 2024 di Kabupaten Sukabumi,bertempat di Pangrango Resort (Sumber: dokpim kabupaten sukabumi)
Bola07 Mei 2024, 12:00 WIB

Persib Punya Catatan Kurang Baik Saat Lawan Bali United, Marc Klok: Kami Akan Ubah Itu!

Persib Bandung akan berusaha keras untuk memperbaiki catatan buruk kala berjumpa Bali United.
Persib Bandung akan berusaha keras untuk memperbaiki catatan buruk kala berjumpa Bali United. (Sumber : Persib.co.id)
Kecantikan07 Mei 2024, 11:45 WIB

Perempuan Wajib Tahu, Ini 7 Cara Merawat Kuku Setiap Saat Agar Sehat dan Bersih

Sebagai perempuan penting sekali untuk mengetahui cara menjaga dan merawat kuku setiap saat. Karena perlu diketahui agar kuku bisa sehat dan bersih
Ilustrasi kuku bersih (Sumber : pixabay.com/ @keynee2)
Sehat07 Mei 2024, 11:30 WIB

10 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori untuk Diet Sehat

Sayuran panggang atau rebus seperti wortel, kacang polong, kembang kol, dan kacang panjang adalah pilihan camilan yang rendah kalori dan rendah lemak.
Makanan Rebus untuk Diet. | Rekomendasi Makanan Rendah Kalori untuk Diet Sehat. Foto : Pixabay
Sukabumi07 Mei 2024, 11:04 WIB

Literasi Digital, Pemkot Sukabumi Gelar EdukAsyik dengan Pendekatan Komunikasi Pribadi

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada pengguna internet.
Pemkot Sukabumi melalui Diskominfo menggelar EdukAsyik Literasi Digital di Hotel Balcony, Selasa (7/5/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Life07 Mei 2024, 11:00 WIB

10 Tips Hidup Bahagia Meski Menghadapi Banyak Masalah, Ayo Lakukan!

Habiskan waktu dengan orang-orang yang Anda cintai dan hargai agar hidup bahagia meski banyak masalah.
Ilustrasi. Sahabat Baik. Tips Hidup Bahagia Meski Menghadapi Banyak Masalah, Ayo Lakukan! | (Sumber : Pixabay.com/Dimhou)
Sukabumi07 Mei 2024, 10:33 WIB

Diserahkan Kusmana, 1.070 KPM di Limusnunggal Sukabumi Terima Bantuan Beras

Bantuan ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk membantu masyarakat.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menyerahkan bantuan pangan beras secara simbolis kepada KPM di Kelurahan Limusnunggal, Selasa (7/5/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Inspirasi07 Mei 2024, 10:30 WIB

Info Lowongan Kerja Lulusan S1 untuk Pelamar Berpengalaman

Berikut Informasi Lengkap tentang Lowongan Kerja Lulusan S1 untuk Pelamar Berpengalaman. Jobseeker Ayo Daftar!
Ilustrasi. Info Lowongan Kerja Lulusan S1 untuk Pelamar Berpengalaman (Sumber : pexels.com/AndreaPiacquadio)
Nasional07 Mei 2024, 10:04 WIB

Deklarasi Oposisi! Tiga Poin Ganjar Pranowo untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pernyataan ini disampaikan Ganjar dalam sambutan kepada TPN Ganjar-Mahfud.
Ganjar Pranowo menyatakan oposisi terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. | Foto: Istimewa
Life07 Mei 2024, 10:00 WIB

Kemampuan Mengatasi Kegagalan, 7 Ciri Orang yang Akan Sukses di Masa Depan

Orang yang akan sukses di masa depan menunjukan ciri-ciri yang dapat dikenali.
Orang yang akan sukses di masa depan menunjukan ciri-ciri yang dapat dikenali. | (Sumber : Freepik.com/@kues)