Di Hari Kermerdekaan, Jurnalis Diananta Putra Sumedi Resmi Bebas

Senin 17 Agustus 2020, 20:05 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dalam momentum peringatan hari kemerdekaan RI, hari ini, Senin (17/8/2020) jurnalis Diananta Putra Sumedi bebas dari penjara.

Dilansir dari Suara.com, Diananta menghirup udara bebas setelah dijatuhi hukuman penjara 3 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru.

Diananta bebas pukul 10.23 Wita. Mantan jurnalis Banjarhits.id itu telah dijemput di Tahanan Titipan Polres Kotabaru oleh istri dan tim pendamping Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers.

"Saat ini kawan Ananta bersama tim pendamping telah menuju kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, untuk selanjutnya diserahterimakan ke pihak keluarga," juru bicara Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Novi Abdi dalam keterangan tertulis.

Selanjutnya, Selasa (18/08) besok pada pukul 10.00 Wita Ananta bersama keluarga dan tim akan mengadakan pertemuan secara virtual dengan semua pihak yang selama ini memberi dukungan. Sekaligus dilanjutkan diskusi dan jumpa pers seputar kebebasan pers di Indonesia.

"Terima kasih atas dukungan yang luar biasa dari semua kawan selama ini. Semoga apa yang kita lakukan bernilai ibadah dan membawa manfaat, bukan hanya buat Kawan Ananta semata, tapi buat gerakan Kemerdekaan Pers, Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan masyarakat Adat di Indonesia," terangnya.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang dipimpin Meir Elisabeth menjatuhkan vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada jurnalis Diananta Putra Sumedi pada Senin (10/8/2020).

Majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik sesuai pasal 28 UU Informasi Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, laman Banjarhits.id dianggap tidak memiliki badan hukum.

Menanggapi vonis tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan kekecewaan. Sebab tindakan yang dilakukan Diananta merupakan produk atau karya jurnalistik, sehingga tidak tepat diadili di pengadilan.

"Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru tersebut merupakan lonceng kematian bagi Pers Indonesia," kata Sasmito Madrim, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Selasa (11/8).

Oleh karena itu, Komite meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang memimpin sidang kasus Diananta karena telah mengadili perkara yang sudah selesai di Dewan Pers dan tidak memenuhi unsur adanya tindak pidana.

Kemudian meminta Kapolri untuk memeriksa jajaran penyidik Polda Kalimantan Selatan yang terus melanjutkan kasus Diananta, padahal kasusnya sudah selesai di Dewan Pers.

Ketua bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia ini menambahkan, Komite juga meminta Ketua Dewan Pers memeriksa ahli Pers Dewan Pers yang memberikan kesaksian dalam kasus Diananta.

Mengingat ahli pers yang memberikan kesaksian tanpa seizin Dewan Pers. Dewan Pers perlu memberikan sanksi jika nantinya ditemukan pemberian kesaksian yang tidak sesuai dengan aturan Dewan Pers.

"Mendesak pemerintah menghapus seluruh pasal karet dalam UU ITE, terutama Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 yang kerap digunakan untuk membungkam kebebasan pers dan mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalistik," tegas Sasmito.

Kasus Diananta bermula dari berita yang ditayangkan Banjarhits.id/Kumparan.com berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" pada 8 November 2019 pukul 19.00 WITA. Berita ini ditulis oleh Diananta Putra Sumedi dan merupakan hasil wawancara dengan narasumber dari masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman.

Sebelum ditayangkan, Diananta selaku jurnalis yang menulis berita sudah berupaya mengkonfirmasi dengan menghubungi Andi Rufi, Humas PT Jhonlin Agro Raya (JAR), akan tetapi tidak ada jawaban. Atas pemberitaan itu Diananta dilaporkan ke Polisi.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin mengatakan kasus ini adalah sengketa jurnalistik dan tidak dapat serta merta dibawa ke ranah pidana.

Diananta Putra Sumedi adalah redaktur media online banjarhits.id yang bekerjasama dengan kumparan.com melalui program 1001 startup media.

Melalui kerjasama tersebut berita wartawan banjarhits dimuat di kanal berita kumparan.com/banjarhits.id. Terhadap kasus ini Dewan Pers sudah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 4/PPR-DP/11/2020 tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya Terhadap Media Siber kumparan.com, artinya kasusnya seharusnya sudah selesai dengan adanya penyelesaian di Dewan Pers.

sumber: suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Science06 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 6 Mei 2024, Yuk Cek Dulu Langit di Awal Pekan!

Prediksi cuaca hari ini 6 Mei 2024 wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi, Cianjur, Bogor, Bandung dan sekitarnya.
Ilustrasi - Prediksi cuaca hari ini 6 Mei 2024 wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi, Cianjur, Bogor, Bandung  dan sekitarnya. (Sumber : Freepik.com/@fanjianhua).
Life05 Mei 2024, 22:08 WIB

Tindak Lanjuti Perilaku Buruk, 7 Cara Terbaik untuk Melakukan Time-Out Pada Balita

Dengan konsistensi dan penegakan aturan yang tenang, kerja keras Anda dalam menerapkan time-out yang besar kemungkinan akan menghasilkan hasil berupa lebih banyak perilaku yang baik.
Ilustrasi cara melakukan time-out pada balita. | Sumber Foto : pexels.com/@Arina Krasnikova
Sukabumi05 Mei 2024, 21:12 WIB

Diperbaiki Swadaya, Rumah Lansia di Surade Sukabumi Terdampak Gempa Garut Mulai Dipugar

Rumah Lansia di Surade Sukabumi terdampak Gempa M6,2 Garut diperbaiki secara swadaya.
Terdampak gempa M6,2 di laut Garut, Rumah Maemunah Warga Surade Sukabumi mulai diperbaiki secara swadaya, Minggu (5/5/2024). (Sumber : SU/Ragil)
Sehat05 Mei 2024, 21:00 WIB

2 Cara Menghilangkan Rasa Sakit Asam Urat dalam Waktu 10 Menit

Pengobatan rumahan terbaik untuk meringankan rasa sakit akibat asam urat dalam 10 menit atau kurang.
Ilustrasi - Pengobatan rumahan terbaik untuk meringankan rasa sakit akibat asam urat  dalam 10 menit atau kurang. (Sumber : Freepik.com/@Drazen Zigic)
Sukabumi05 Mei 2024, 20:30 WIB

Pria Lajang di Cibadak Sukabumi Tewas Tergantung, Ditemukan oleh Sang Kakak

Berikut kronologi seorang pria lajang di Cibadak Sukabumi ditemukan tewas tergantung oleh sang kakak di dalam rumahnya.
Ilustrasi. Pria lajang di Cibadak Sukabumi ditemukan tewas tergantung di dalam rumah. Diduga depresi. | Sumber Foto: Istimewa
Motor05 Mei 2024, 20:00 WIB

Ganti Oli Teratur! 5 Cara Merawat Motor Injeksi Agar Awet dan Tetap Prima

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menjaga motor injeksi Anda agar tetap awet dan performanya optimal.
Ilustrasi. Kendaraan roda dua. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menjaga motor injeksi Anda agar tetap awet dan performanya optimal. Sumber foto : Pexels/Quang Nguyen Vinh
Sukabumi05 Mei 2024, 19:42 WIB

Warga Keluhkan Bau Menyengat Sampah, Menumpuk di Belakang Pasar Surade Sukabumi

Warga keluhkan bau menyengat dari tumpukan sampah di belakang Pasar Surade Sukabumi.
Kondisi tumpukan sampah di belakang Pasar Surade, Kampung Cihideung, Surade Sukabumi. (Sumber : SU/Ragil Gilang)
Life05 Mei 2024, 19:30 WIB

Bunda Harus Tahu, Usia yang Tepat dan Kapan Menggunakan Teknik Disiplin Time-Out untuk Anak

Saat menggunakan Time-out, perhatikan baik-baik reaksi anak dan ikuti observasi Anda tentang cara terbaik memanfaatkan.
Ilustrasi - Saat menggunakan Time-out, perhatikan baik-baik reaksi anak dan ikuti observasi Anda tentang cara terbaik memanfaatkan. (Sumber : pexels.com/@Alexander Dummer).
Sehat05 Mei 2024, 19:00 WIB

Terselip di Balik Lemak! 7 Penyebab Kolesterol Tinggi yang Harus Anda Ketahui

Kolesterol diam-diam berbahaya, dan Anda harus mengetahui apa saja penyebabnya.
Ilustrasi - Kolesterol diam-diam berbahaya, dan Anda harus mengetahui apa saja penyebabnya. (Sumber : Freepik.com/jcomp).
Life05 Mei 2024, 18:30 WIB

Konsistensi Adalah Kuncinya, 5 Teknik dan Ide Disiplin Anak yang Bisa Bunda Terapkan

Ada berbagai teknik disiplin tentang yang bisa Anda terapkan pada anak yang dimana hal ini dapat berdampak positif.
Ilustrasi - Ada berbagai teknik disiplin tentang yang bisa Anda terapkan pada anak yang dimana hal ini dapat berdampak positif. (Sumber : pexels.com/@PNW Production).