Modus Foto Model, Predator Anak Asal Perancis Sasar Anak Jalanan

Kamis 09 Juli 2020, 15:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Tersangka kasus eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual (child sex groomer) terhadap 305 anak di bawah umur, Francois Abello Camille alias FAC (65) menyasar anak jalanan untuk dijadikan korbannya. Pria berkewarganegaraan Prancis itu juga menyasar anak-anak yang biasa berkerumun di pusat perbelanjaan atau mal.

Dilansir dari Suara.com, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengemukakan jika FAC terlebih dahulu menggunakan modus berpura-pura menawarkan foto model kepada korbannya yang merupakan anak-anak di bawah umur. Usai melakukan prosesi pemotretan tanpa busana, FAC lantas mencabuli dan menyetubuhi korban.

"Para korban anak yang merupakan anak jalanan didandani atau di makeup terlebih dahulu sehingga terlihat menarik untuk kemudian dilakukan perbuatan cabul," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Nana mengungkapkan, jika tersangka FAC mengaku biasa memberi imbalan sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta kepada korbannya. Namun, FAC juga kerap melakukan penyiksaan terhadap korban yang menolak untuk disetubuhi.

"Korban yang tidak mau akan mendapatkan perlakukan kekerasan fisik seperti dipukul, ditampar dan ditendang oleh tersangka," ungkap Nana.

Untuk diketahui, kasus pencabulan FAC terhadap 305 anak di bawah umur berawal atas adanya informasi masyarakat yang kerap melihat adanya seorang WNA menawarkan pemotretan terhadap anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual (child sex groomer) terhadap 305 anak di bawah umur yang dilakukan seorang warga negara Perancis bernama Francois Abello Camille alias FAC (65). (Suara.com/M. Yasir)

Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap basah FAC tengah berada di dalam kamar hotel bersama dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang.

Saat melakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya; 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua alat bantu seks atau vibrator.

Atas perbuatannya, kini tersangka FAC dijerat dengan pasal berlapis. Beberapa pasal yang diperkenankan kepada FAC, yakni Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kemudian, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Selanjutnya, Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Milyar.

Lalu, Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Terakhir, Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Film29 April 2024, 16:30 WIB

Drama Korea Queen of Tears Akhirnya Tamat, Cetak Rating Tertinggi di tvN

Drama Korea "Queen of Tears" yang dibintangi oleh Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won akhirnya menayangkan episode terakhirnya pada tanggal 28 April 2024.
Drama Korea "Queen of Tears" yang dibintangi oleh Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won akhirnya menayangkan episode terakhirnya pada tanggal 28 April 2024. (Sumber : soompi.com)
Sehat29 April 2024, 16:00 WIB

Bantu Kontrol Darah, 9 Manfaat Makan Beras Merah untuk Kesehatan

Serat yang tinggi dalam beras merah membantu mengatur penyerapan glukosa dalam darah, sehingga dapat membantu mengontrol kadar gula darah. Hal ini bermanfaat bagi penderita diabetes atau individu yang ingin mencegah diabetes tipe 2.
Ilustrasi - Nasi merah. Bantu Kontrol Darah, Manfaat Makan Beras Merah untuk Kesehatan. (Sumber : Freepik.com/@topntp26)
DPRD Kab. Sukabumi29 April 2024, 15:35 WIB

Komisi II DPRD Sukabumi Susun Raperda Penyelenggaran Perhubungan

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi kini tengah fokus menyusun Rapncangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Raperda RPP).
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar FGD dengan Organda dan Komunitas Angkot untuk bahan penyusunan Raperda Penyelenggaran Perhubungan | Foto : Ist
Life29 April 2024, 15:30 WIB

6 Tips Mengobati Rasa Sakit Hati Akibat Dikecewakan Pasangan, Yuk Dicoba!

Guna menyembuhkan sakit hati dikecewakan pasangan, maka penting kiranya agar setiap diri memiliki keinginan untuk move on yang tinggi.
Ilustrasi. Cara menyembuhkan sakit hati dikecewakan pasangan. Sumber foto : Pexels/ SHVETS production
Inspirasi29 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Kasir di Minimarket Sukabumi, Minimal SLTA/SMU/SMA

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Sebagai Kasir di Minimarket Sukabumi, Minimal SLTA/SMU/SMA. (Sumber : Freepik/pressfoto)
Sukabumi29 April 2024, 14:43 WIB

Dinas PU Perbaiki Kerusakan Jalan Kompa-Cipanggulaan di Parungkuda Sukabumi

Perbaikan jalan sepanjang 200 meter ini untuk meningkatkan kualitas dan keamanan.
Proses perbaikan kerusakan Jalan Kompa-Cipanggulaan, tepatnya di Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Minggu, 28 April 2024. | Foto: Istimewa
DPRD Kab. Sukabumi29 April 2024, 14:26 WIB

Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Budi Azhar Prediksi Timnas Menang 2-1

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali optimis Timnas Indonesia U-23 bisa menang atas Uzbekistan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali. (Sumber : Dok.SU)
Sukabumi29 April 2024, 14:14 WIB

Dua Remaja Citamiang Sukabumi Ditangkap, Bergilir Cabuli Anak di Bawah Umur

Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan soal dugaan pencabulan ini.
Lokasi dugaan pencabulan yang dilakukan RJ dan RE di rumah RE di Jalan Pemuda Kampung Baru, Kelurahan/Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. | Foto: Polres Sukabumi Kota
Bola29 April 2024, 14:00 WIB

Optimis! Shin Tae-yong Ingin Bawa Timnas Indonesia ke Olimpiade Paris 2024

Shin Tae-yong berambisi bawa Timnas Indonesia terbang ke Olimpiade Paris 2024.
Shin Tae-yong berambisi bawa Timnas Indonesia terbang ke Olimpiade Paris 2024. (Sumber : pssi.org).
Life29 April 2024, 13:41 WIB

Jangan Diabaikan! Ketahui 7 Penyebab Balita Sering Memukul

Apakah balita Anda memukul anak lain saat pertama kali merasa frustasi? Jika ya, berikut cara menangani perilaku ini.
Ilustrasi balita memukul. | Foto: Freepik/@freepik