Ketimbang Naikkan Iuran, BPJS Kesehatan Diminta Tagih Tunggakan

Jumat 29 Mei 2020, 12:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai ada opsi lain yang bisa dilakukan guna menambal masalah keuangan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan ketimbang menaikkan tarif iuran. Dilansir dari tempo.co, sebab, ia melihat saat ini bukan waktu yang tepat bagi pemerintah menaikkan tarif BPJS Kesehatan mengingat masyarakat tengah didera dampak dari pandemi Covid-19.

Opsi tersebut adalah dengan memungut iuran yang masih ditunggak peserta dengan mengetatkan pengenaan sanksi bagi mereka yang menunggak. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan sertiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

"Sebenarnya ada instrumen yang belum maksimal dipakai, tapi kita terus memakai kenaikan iuran ini dengan harapan tunggakan iuran turun. Ada PP 86 tahun 2013 bahwa ada sanksi tidak bisa dapat layanan publik," ujar Timboel dalam diskusi daring, Jumat, 29 Mei 2020. Penerapan beleid itu, menurut dia, masih kurang maksimal dimanfaatkan. Imbasnya, tunggakan peserta naik terus.

Timboel mengatakan kebijakan menaikkan tarif iuran tanpa memperketat pemungutan dan pengenaan sanksi seperti tertera dalam beleid tersebut membuat kolektabilitas iuran BPJS Kesehatan tidak maksimal. "Sekarang kenaikan iuran sudah dibuka, air sudah dialirkan ke talang, tapi talangnya bocor. Jadi air tidak sampai ke ujungnya, tidak sampai BPJS. Semuanya akan bocor," ujar dia.

Berdasarkan data yang dihimpun BPJS Watch, tunggakan iuran dari peserta per bulan Februari 2020 saja ada sebesar Rp 12,33 triliun. Nominal itu dinilai lebih besar ketimbang potensi peningkatan penerimaan dari kenaikan iuran mulai Juli mendatang. Berdasarkan hitungannya, dengan menggunakan jumlah peserta Kelas 1 sebesar 3,25 juta dan Kelas 2 4,6 juta per 29 Februari 2020, penambahan penerimaan iuran pada Juli-Desember 2020 hanya sebesar Rp 2,9 triliun.

"Itu kalau dibandingkan dengan tunggakan bisa diambil Rp 3 triliun saja, maka iuran tidak perlu naik dulu, sudah ketutup," ujar Timboel. Ia mengingatkan bahwa tunggakan itu adalah potensi penerimaan yang besar bagi BPJS Kesehatan dan menjadi tugas direksi untuk memaksimalkan pemungutannya. "Jadi kita punya potensi besar untuk memperoleh pendapatan. Tapi itu kita biarkan tidak dilakukan, tapi kita melakukan langkah yang berpotensi bisa kontraproduktif, kita kejar-kejar."

Pemerintah beberapa waktu lalu telah merilis Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu mengatur bahwa tarif iuran untuk peserta mandiri Kelas 1 dan Kelas 2 dipastikan bakal naik pada 1 Juli 2020. Iuran peserta PBPU dan BP Kelas 1 dipastikan naik sejak awal Juli menjadi Rp 150 ribu per orang per bulan dan iuran peserta PBPU dan BP Kelas 2 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan.

Sementara, untuk peserta kelas 3, tarifnya tidak naik yaitu sebesar Rp 25.500. Tarif tersebut baru akan naik pada 2021 menjadi RP 35.000. Untuk kelas ini, pemerintah menggelontorkan subsidi Rp 16.500 per orang per bulan pada Juli-Desember 2020 dan Rp 7.000 pada 2021.

 

Sumber : tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi19 April 2024, 15:25 WIB

Inilah Finalis Terpilih Pasanggiri Mojang Jajaka Kabupaten Sukabumi 2024

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi telah sukses menggelar acara Pasanggiri Mojang Jajaka tahun 2024
Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menggelar Pasanggiri Mojang Jajaka Sukabumi 2024 | Foto : Ilyas Supendi
Inspirasi19 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Cleaning Service di Salah Satu Coffe di Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Cleaning Service Lokasi Penempatan di Kota Sukabumi. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Sukabumi19 April 2024, 14:48 WIB

Gaji Belum Dibayar, Buruh Pabrik Tripleks Mengadu ke Disnakertrans Sukabumi

Terdapat 89 buruh yang belum menerima gaji, baik berstatus aktif maupun non-aktif.
Buruh pabrik pengolahan kayu tripleks (plywood) saat mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi pada Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Opini19 April 2024, 14:36 WIB

Kartini Hari Ini: Refleksi Pemikiran Pemberdayaan Perempuan dalam Konteks Multikulturalisme

Pemikiran Kartini tentang emansipasi perempuan masih memiliki relevansi. Namun, dalam mengaplikasikan pemikiran tersebut, perlu dipertimbangkan juga konteks multikulturalisme yang menjadi realitas masyarakat Indonesia saat ini
Dr. Tetty Sufianty Zafar, MM, Dosen Universitas Muhammadiyah Sukabumi/Sekretaris Forum Doktor Sukabumi/Pembina Research & Literacy Institute | Foto : Sukabumi Update
Sehat19 April 2024, 14:30 WIB

7 Manfaat Kayu Manis untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Kayu Manis : Rempah Asli Indonesia Satu Ini Ternyata Punya Sederet Manfaat untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui.
Ilustrasi - Manfaat Kayu Manis untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui. (Sumber : pexels.com/@Mareefe)
Sehat19 April 2024, 14:00 WIB

Selain untuk Gula Darah, Ini 10 Manfaat yang Luar Biasa dari Buah Mengkudu

Buah mengkudu memiliki banyak manfaat kesehatan yang baik untuk tubuh.
Ilustrasi - Buah mengkudu memiliki banyak manfaat kesehatan yang baik untuk tubuh. (Sumber : Pixabay.com/@ignartonosbg).
Sukabumi Memilih19 April 2024, 13:54 WIB

Politisi PKB Miftahul Janah Didukung Warga Maju Pilkada Kota Sukabumi

Sejumlah warga Kota Sukabumi yang tergabung dalam RMJ mendorong politisi PKB, Miftahul Janah Janah untuk maju menjadi calon walikota / wakil walikota Sukabumi.
Miftahul Janah, Politisi PKB didorong maju Pilkada Kota Sukabumi 2024 | Foto : Sy
Sehat19 April 2024, 13:30 WIB

Segini Kisaran Kadar Gula Darah Normal Pada Lansia 50 Tahun ke Atas Setelah Makan

Gula darah tinggi menjadi lebih mungkin terjadi seiring bertambahnya usia.
Ilustrasi - Gula darah tinggi menjadi lebih mungkin terjadi seiring bertambahnya usia. (Sumber : Freepik/Lifestylememory)
Life19 April 2024, 13:00 WIB

6 Cara Menghilangkan Sifat Iri Dengki Dalam Diri Agar Hidup Tenang dan Damai

Menghilangkan sifat iri dan dengki memang harus dalam hidup. Sebab hal demikian untuk hidup lebih tenang dan damai.
Ilustrasi. Cara menghilangkan sifat iri dengki. Sumber Foto : Pexels/Liza Summer
Sehat19 April 2024, 12:30 WIB

7 Kategori Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat

Berikut Daftar Kategori Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat. Sobat Sehat Wajib Tahu!
Ilustrasi. Serangan Asam Urat. Ketahui Apa Saja Kategori Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat. | Foto: Freepik