Bepergian Saat Corona, Ini Sederet Dokumen yang Harus Disiapkan

Kamis 07 Mei 2020, 10:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa perjalanan mudik tetap dilarang selama masa pandemi Corona atau Covid-19. Meskipun mulai hari ini Kementerian Perhubungan kembali membuka layanan transportasi umum.

Dilansir dari tempo.co, larangan itu sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 yang  memberikan pengecualian pembatasan perjalanan. "Mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," ujar Pratikno dalam keterangan tertulis, Rabu malam, 6 Mei 2020.

Berdasarkan surat edaran tersebut, ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi masyarakat ketika hendak melakukan perjalanan di tengah berlakunya pembatasan. Persyaratan itu berbeda-beda, tergantung kegiatan dan alasan orang yang akan bepergian.

Berikut ini adalah kegiatan dan rincian persyaratannya.

1. Orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta

Para pekerja wajib menunjukkan surat tugas. Bagi ASN, TNI, dan Polri, surat mesti ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II. Sementara, untuk pegawai BUMN, BUMD, UPT, Satuan Kerja, organisasi non-pemerintah, atau perusahaan; surat harus ditandatangani direksi atau kepala kantor.

Pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta mesti membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa setempat.

Di samping itu, mereka juga mesti menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit,  puskesmas, atau klinik kesehatan.

Persyaratan lainnya adalah menunjukkan identitas diri, misalnya melalui Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau tanda pengenal lain yang sah. Serta, mereka mesti melaporkan rencana perjalanan, mulai dari jadwal keberangkatan, jadwal di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.

2. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan atas alasan ini harus menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah. Berikutnya, wajib menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di daerah lain. 

Bagi masyarakat yang mendampingi atau mengunjungi keluarga yang wafat perlu menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah.

Syarat lainnya adalah harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit,  puskesmas, atau klinik kesehatan.

3. Pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar yang berada di luar negeri yang dipulangkan, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah.

Untuk keperluan ini, masyarakat perlu menunjukkan identitas diri. Selain itu, bagi pekerja migran, mesti menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri.

Bagi mahasiswa dan pelajar mesti menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah masing-masing. Di samping juga menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.

Syarat lainnya, proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.

 

Sumber : tempo.co

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Musik29 April 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Semoga Maliq & D'Essentials yang Viral di Medsos

Inilah Full Lirik Lagu Semoga Maliq & D'Essentials yang Sedang Viral di Medsos. Sudah Dengar?
Video Lirik Lagu Semoga Maliq & D'Essentials yang Viral di Medsos. Foto: YouTube/ORGANICessentials
Sukabumi29 April 2024, 16:41 WIB

Viral Video Aksi Tawuran Bersajam di Palabuhanratu Sukabumi, Satu Pelajar Terkapar

Sebuah video viral di media sosial aksi tawuran antar kelompok pelajar dengan menggunakan senjata tajam, diduga berlokasi di Jalan Patuguran, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Tangkapan layar video tawuran antar pelajar di Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ist
Film29 April 2024, 16:30 WIB

Drama Korea Queen of Tears Akhirnya Tamat, Cetak Rating Tertinggi di tvN

Drama Korea "Queen of Tears" yang dibintangi oleh Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won akhirnya menayangkan episode terakhirnya pada tanggal 28 April 2024.
Drama Korea "Queen of Tears" yang dibintangi oleh Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won akhirnya menayangkan episode terakhirnya pada tanggal 28 April 2024. (Sumber : soompi.com)
Sehat29 April 2024, 16:00 WIB

Bantu Kontrol Darah, 9 Manfaat Makan Beras Merah untuk Kesehatan

Serat yang tinggi dalam beras merah membantu mengatur penyerapan glukosa dalam darah, sehingga dapat membantu mengontrol kadar gula darah. Hal ini bermanfaat bagi penderita diabetes atau individu yang ingin mencegah diabetes tipe 2.
Ilustrasi - Nasi merah. Bantu Kontrol Darah, Manfaat Makan Beras Merah untuk Kesehatan. (Sumber : Freepik.com/@topntp26)
DPRD Kab. Sukabumi29 April 2024, 15:35 WIB

Komisi II DPRD Sukabumi Susun Raperda Penyelenggaran Perhubungan

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi kini tengah fokus menyusun Rapncangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Raperda RPP).
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar FGD dengan Organda dan Komunitas Angkot untuk bahan penyusunan Raperda Penyelenggaran Perhubungan | Foto : Ist
Life29 April 2024, 15:30 WIB

6 Tips Mengobati Rasa Sakit Hati Akibat Dikecewakan Pasangan, Yuk Dicoba!

Guna menyembuhkan sakit hati dikecewakan pasangan, maka penting kiranya agar setiap diri memiliki keinginan untuk move on yang tinggi.
Ilustrasi. Cara menyembuhkan sakit hati dikecewakan pasangan. Sumber foto : Pexels/ SHVETS production
Inspirasi29 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Kasir di Minimarket Sukabumi, Minimal SLTA/SMU/SMA

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Sebagai Kasir di Minimarket Sukabumi, Minimal SLTA/SMU/SMA. (Sumber : Freepik/pressfoto)
Sukabumi29 April 2024, 14:43 WIB

Dinas PU Perbaiki Kerusakan Jalan Kompa-Cipanggulaan di Parungkuda Sukabumi

Perbaikan jalan sepanjang 200 meter ini untuk meningkatkan kualitas dan keamanan.
Proses perbaikan kerusakan Jalan Kompa-Cipanggulaan, tepatnya di Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Minggu, 28 April 2024. | Foto: Istimewa
DPRD Kab. Sukabumi29 April 2024, 14:26 WIB

Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Budi Azhar Prediksi Timnas Menang 2-1

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali optimis Timnas Indonesia U-23 bisa menang atas Uzbekistan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali. (Sumber : Dok.SU)
Sukabumi29 April 2024, 14:14 WIB

Dua Remaja Citamiang Sukabumi Ditangkap, Bergilir Cabuli Anak di Bawah Umur

Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan soal dugaan pencabulan ini.
Lokasi dugaan pencabulan yang dilakukan RJ dan RE di rumah RE di Jalan Pemuda Kampung Baru, Kelurahan/Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. | Foto: Polres Sukabumi Kota