Putusan Kebablasan Kasus Century

Selasa 17 April 2018, 01:05 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Ketukan palu hakim Effendi Mukhtar memicu lagi kontroversi kasus Bank Century. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini memutus secara berlebihan permohonan praperadilan. Ia memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan kasus Century serta menetapkan bekas Gubernur Bank Indonesia, Boediono, dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Putusan hakim tunggal itu jelas di luar obyek praperadilan. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, wewenang hakim praperadilan memutus antara lain soal keabsahan penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan atau penuntutan. Belakangan, Mahkamah Konstitusi menambahkan soal keabsahan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan.

Hakim semestinya menolak permohonan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. Pemohon, yang diwakili Boyamin Saiman, menyamakan berlarut-larutnya kasus Century dengan "penghentian penyidikan secara materiil". Dalil yang aneh ini seharusnya ditolak. KPK pun tak pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara Century. Undang-undang memang melarang komisi antikorupsi menghentikan penyidikan.

Boyamin sebelumnya tiga kali mengajukan praperadilan setelah bekas Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, divonis bersalah. Semua gugatan itu ditolak hakim. Alasannya, permohonan tersebut tak masuk obyek praperadilan karena KPK tak pernah menghentikan penyidikan kasus Century. Anehnya, permohonan keempat dikabulkan hakim Effendi. Bahkan ia memerintahkan KPK menetapkan Boediono dan dua pejabat BI lainnya sebagai tersangka atau melimpahkan kasus tersebut ke penegak hukum lain. Putusan Effendi ini jelas kebablasan.

Boediono dan kawan-kawan memang disebut dalam dakwaan kasus Budi Mulya. Tapi, sekalipun putusan Budi sudah berkekuatan hukum tetap, mereka tidaklah otomatis menjadi tersangka. Harus ada proses penyelidikan dan penyidikan lebih dulu terhadap Boediono dan kawan-kawan. Proses penegakan hukum yang menjadi wilayah KPK, kepolisian, atau kejaksaan ini semestinya tidak bisa didikte hakim.

Pengusutan kasus Bank Century selama ini pun penuh kontroversi dan diliputi tekanan politik. Bank ini diselamatkan melalui Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) BI pada 2008, sebelum akhirnya ditangani lebih jauh oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Pada pemberian FPJP senilai Rp 689 miliar itulah ada peran Budi. Tapi sebenarnya itu tindak pidana yang berdiri sendiri.

Temuan KPK memperlihatkan bahwa salah satu alasan Budi mendorong penyelamatan Century dalam rapat Dewan Gubernur BI adalah hubungannya dengan Robert Tantular, pemilik Century. Dalam dakwaan Budi Mulya, KPK menyatakan Robert pernah meminjami Budi duit Rp 1 miliar menjelang Century diselamatkan. Tapi motivasi yang menunjukkan adanya iktikad buruk di balik kebijakan penyelamatan bank ini belum tentu berlaku bagi pejabat BI yang lain.

Mahkamah Agung semestinya ikut bertanggung jawab atas kekacauan hukum akibat putusan hakim Effendi. Mahkamah sebelumnya masih membuka peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan dengan syarat ada "penyelundupan hukum". Tapi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016, pintu peninjauan kembali untuk putusan praperadilan telah ditutup sama sekali.

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus memeriksa hakim Effendi, yang membuat putusan berlebihan. Mahkamah juga tak boleh membiarkan putusan praperadilan yang kebablasan itu tanpa memberikan solusi.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi04 Mei 2024, 23:13 WIB

Mau Diperbaiki? Jembatan Reyot Penghubung Waluran-Surade Sukabumi Ditinjau Staf Kemenlu

Jembatan gantung yang berada di aliran Sungai Cikarang, Kampung Cukangbayur, Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, kondisinya sudah lapuk.
Pemdes Caringinnunggal Kecamatan Waluran. Staf Kemenlu, Relawan dan Pemdes saat meninjau Jembatan Gantung Sungai Cikarang | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi04 Mei 2024, 22:54 WIB

58 Persen Masyarakat Kabupaten Sukabumi Kurang Puas Atas Kinerja Marwan-Iyos

Lembaga Kajian dan Penelitian Skala Institute, merilis hasil survei terkait tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Sukabumi dibawah kepemimpinan Bupati Marwan Hamami dan Wakil Bupati Iyos Somantri.
Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist
Sukabumi04 Mei 2024, 21:49 WIB

Niat Cari Kerja: Pelaku Tolak Sodomi hingga Duel Sebelum Bunuh Pria di Citepus Sukabumi

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan bahwa pelaku berinisial A (20 tahun) awalnya mendatangi Ceceu ini dengan niat mencari kerja, sebelum akhirnya membunuh korban
Pelaku pembunuhan setelah ditangkap di Mapolsek Parungkuda Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi04 Mei 2024, 21:09 WIB

Pemkab Sukabumi Akan Relokasi Rumah yang Terdampak Longsor di Cibadak

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berencana merelokasi warga terdampak longsor di Kampung Cibatu Hilir RT 01/RW 11, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang berdampak pada belasan rumah.
Foto udara lokasi longsor di Kampung Cibatu Hilir RT 01/11, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Instagram/@kiekiesukabumi
Sehat04 Mei 2024, 21:00 WIB

8 Cara Sehat Menyembuhkan Asam Urat Agar Tidak Kambuh di Malam Hari

Berikut Sederet Cara Sehat Menyembuhkan Asam Urat Agar Tidak Kambuh di Malam Hari yang Bisa Dilakukan.
Ilustrasi - Pijat Ringan untuk Meringankan Penyakit Asam Urat (Sumber : Freepik/freepik)
Sukabumi Memilih04 Mei 2024, 20:46 WIB

Survei Terbaru Elektabilitas 17 Calon Bupati Sukabumi: Tidak Ada Sosok yang Kuat

asil survei dirilis oleh Lembaga Kajian dan Penelitian Skala Institute bekerjasama dengan Litbang Sukabumiupdate.com.
Ilustrasi pasangan calon bupati/wakil bupati Sukabumi dari jalur perseorangan atau independen | Foto : Sukabumi Update
Life04 Mei 2024, 20:00 WIB

6 Dampak Buruk Terlalu Memanjakan Anak yang Wajib Diketahui Orang Tua

Terlalu memanjakan anak rupanya memiliki dampak buruk bagi perkembangan anak jika sudah tumbuh dewasa. Ini yang perlu diperhatikan para orang tua.
Ilustrasi. Dampak buruk terlalu memanjakan anak. Sumber foto : Pexels/ Pavel Danilyuk
Sukabumi04 Mei 2024, 19:40 WIB

Sukabumi Dinilai Stagnan, Koalisi 5 Partai Cenderung Usung Figur Alternatif di Pilkada

ima partai politik yaitu, PKB, PKS, Demokrat, PAN dan PDIP secara resmi berkoalisi di Pikada Kabupaten Sukabumi 2024. Deklarasi koalisi digelar di salah satu kafe di Jalan Cemerlang, Kota Sukabumi, Sabtu, (4/5/2024).
Deklarasi koalisi 5 partai, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PDIP | Foto : Asep Awaludin
Sehat04 Mei 2024, 19:00 WIB

5 Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Penderita Asam Urat Sebaiknya Mengetahui Apa Saja Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Guna Mencegah Serangannya Kambuh.
Ilustrasi. Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels/OzielGomez)
Sukabumi04 Mei 2024, 18:57 WIB

Di Kubur Berdampingan, Pasutri Tewas Tertabrak Kereta di Kebonpedes Sukabumi Dikenal Ramah

Dalam prosesi pemakaman, berlangsung haru serta diiringi isak tangis keluarga. Mengingat semasa hidup korban yang baik dan suka bersosialisasi dengan tetangga.
Suasana saat pemakaman jenazah suami istri korban tertabrak kereta di Kampung Gunung Kebonpedes Kabupaten Sukabumi | Foto : Asep Awaludin