SUKABUMIUPDATE.com - Tersangka korupsi, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko meminta maaf kepada masyarakat Jombang dan masyarakat Jawa Timur. "Saya mohon maaf. Saya tidak tahu itu salah satu pelanggaran hukum," katanya di gedung Merah Putih KPK, Ahad, 4 Februari 2018.
Permintaan maaf disampaikan Nyono setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Menurut dia, uang yang diduga KPK diterimanya sebagai suap digunakan untuk santunan anak yatim. "Saya enggak mikir kalau itu salah. Karena kami berikan kepada anak-anak yatim di Jombang."
Nyono siap mengundurkan diri sebagai bupati maupun sebagai kader Partai Golkar. Nyono dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Jombang, Inna Silestyowati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Ahad, 4 Februari 2018. Inna diduga memberikan sejumlah uang kepada Nyono agar ia ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan secara definitif.
Uang yang diberikan kepada Nyono didapat Inna dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Kutipan yang dikumpulkan sejak Juni 2017 itu sekitar Rp434 juta.
Kutipan itu terdiri dari satu persen untuk Paguyuban Puskemas se-Jombang, satu persen untuk Kepala Dinas Kesehatan dan lima persen untuk Bupati. "Dana yang terkumpul itu diserahkan IS (Inna) kepada NSW (Nyono) sebesar Rp200 juta pada Desember 2017," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, Ahad, 4 Januari 2018.
Selain mengutip uang kesehatan, KPK juga menduga Inna membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan menarik imbalan untuk izin itu. "Pungli itu diduga telah diserahkan kepada NSW (Nyono) pada 1 Februari 2018 sebesar Rp75 juta," ujar Syarif.
Penetapan tersangka keduanya merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Sabtu pekan lalu, 3 Februari 2018 di Jombang, Surabaya dan Solo.
Dalam operasi itu, KPK menahan Oisatin, Kepala Puskemas Perak yang juga Bendahara Paguyuban Puskesmas Jombang; Didi Rijadi Kepala Paguyuban Puskemas Jombang; Munir ajudan Nyono; serta S dan A, keluarga Inna. KPK menyita barang bukti dari Nyono uang senilai Rp25 juta dan US$9,5 ribu.
Sebagai pihak pemberi, Inna Silestyowati disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Nyono sebagai pihak yang menerima, disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang itu.
Sumber: Tempo